Silaturahmi Kapolresta Bandung bersama Tokoh Agama/RMOLJabar
Kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama bulan suci Ramadhan terus dipantau Polresta Bandung. Terlebih sempat terjadi aksi penolakan tempat ibadah umat Nasrani HKBP Majalaya di Soreang beberapa waktu lalu.
Bersama tokoh sekaligus pemuka agama se-Kabupaten Bandung, Polresta Bandung pun mengadakan pertemuan untuk membahas kondusivitas terkait penolakan tempat ibadah di Soreang, Rabu (12/4).
"Aksi penolakan ini dilakukan warga dengan alasan tempat peribadatan atau ruko yang digunakan ilegal atau tidak sesuai peruntukannya," kata Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, usai pertemuan, dikutip
Kantor Berita RMOLJabar.
Dari hasil pertemuan itu, diketahui bahwa ruko yang digunakan sebagai gereja tersebut ternyata, sesuai peraturan daerah, bukan diperuntukan menjadi tempat ibadah.
"Ternyata tempat ibadah tersebut menempati sebuah ruko yang secara peraturan daerah Bupati Bandung ruko tersebut bukan diperuntukkan sebagai tempat ibadah, jadi itu dasar penolakan masyarakat," jelas Kapolresta.
Peristiwa penolakan ini, disebutkan Kusworo, terjadi pada Maret 2021 lalu. Para jemaat HKBP pun difasilitasi untuk menjalani ibadah di tempat lain.
Upaya lain yang telah dilakukan adalah dengan memindahkan ke beberapa tempat yang difasilitasi, di antaranya Mako Brimob Polda Jabar. Lalu pindah ke Batalyon 330, dan yang terbaru mereka bergabung tempat ibadah dengan gereja HKBP di Kota Bandung.
"Solusinya adalah ruko tersebut jadi tempat ibadah sementara, di mana ruko tersebut berniat untuk dijual dan kita sama-sama mencari untuk dibangunnya tempat ibadah," tuturnya.
Terkini, lahan untuk bangunan gereja sudah didapat. Tapi masih diperlukan biaya untuk membangun gereja.
"Lahannya sudah ketemu, tapi hanya untuk pembangunan tempat ibadah tersebut membutuhkan biaya, di mana biaya itu akan diambil dari penjualan ruko yang saat ini sebagai tempat ibadah," pungkasnya.