Berita

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej dan Ketua Umum DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) DKI Jakarta, Ari Aprian Harahap/Ist

Politik

Di Hadapan Kader IMM, Wamenkumham Tegaskan KUHP Baru Berorientasi Pengadilan Restoratif

RABU, 12 APRIL 2023 | 22:56 WIB | LAPORAN: YUDHISTIRA WICAKSONO

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru, tidak lagi berorientasi pada hukum pidana klasik yang menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam semata.

Akan tetapi, kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, KUHP baru sudah berorientasi pada paradigma hukum pidana modern yaitu keadilan kolektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitas.

Hal tersebut disampaikan pejabat yang karib disapa Eddie Hiariej dalam diskusi bertajuk "KUHP Baru dan Masa Depan Hukum di Indonesia", yang digelar Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) DKI Jakarta di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Rabu (12/4).


"Sederhananya kalau keadilan korektif itu ditujukan kepada pelaku artinya pelaku akan dijatuhi sanksi atas perbuatan yang dia lakukan sebagai tindakan koreksi bahwa dia bersalah," ujar Eddy.

Menurutnya, keadilan restoratif di dalam KUHP baru ditujukan kepada korban. Di mana, korban harus dipulihkan akibat kejahatan yang di lakukan oleh pelaku kejahatan.

Sedangkan, sambungnya, kalau keadilan kolektif ditujukan kepada pelaku dan keadilan restoratif ditujukan kepada korban, maka keadilan rehabilitatif baik ditujukan kepada pelaku maupun korban.

"Jadi pelaku tidak hanya dijatuhi sanksi tetapi harus juga diperbaiki, harus direhabilitasi, demikian juga dengan korban, tidak hanya dipulihkan, tetapi juga harus di rehabilitasi. Itu adalah visi dari KUHP nasional," jelasnya.

Sementara, Ketua Umum DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) DKI Jakarta, Ari Aprian Harahap mengatakan, kehadiran KUHP baru harus disosialisasikan ke tengah masyarakat khususnya mahasiswa. Tujuannya agar tidak terjadi salah penafsiran.

"Kita coba tabayyun dengan isi dari KUHP baru ini dengan Wamen (Edward Omar Sharif Hiariej), karena dulu ruang dialog kita dengan pihak Kemenkumham terbatas," kata Ari dalam sambutannya.

Sebab, Ari merasa di dalam KUHP baru terdapat beberapa pasal yang dirasa bermasalah dan sangat bertentangan dengan para aktivis.

"Salah satunya ya pasal penghinaan presiden dan penghinaan lembaga negara. Pasal ini tentunya berbahaya bagi kita aktivis yang sering demo ke jalan ini," pungkasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya