Berita

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej dan Ketua Umum DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) DKI Jakarta, Ari Aprian Harahap/Ist

Politik

Di Hadapan Kader IMM, Wamenkumham Tegaskan KUHP Baru Berorientasi Pengadilan Restoratif

RABU, 12 APRIL 2023 | 22:56 WIB | LAPORAN: YUDHISTIRA WICAKSONO

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru, tidak lagi berorientasi pada hukum pidana klasik yang menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam semata.

Akan tetapi, kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, KUHP baru sudah berorientasi pada paradigma hukum pidana modern yaitu keadilan kolektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitas.

Hal tersebut disampaikan pejabat yang karib disapa Eddie Hiariej dalam diskusi bertajuk "KUHP Baru dan Masa Depan Hukum di Indonesia", yang digelar Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) DKI Jakarta di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Rabu (12/4).


"Sederhananya kalau keadilan korektif itu ditujukan kepada pelaku artinya pelaku akan dijatuhi sanksi atas perbuatan yang dia lakukan sebagai tindakan koreksi bahwa dia bersalah," ujar Eddy.

Menurutnya, keadilan restoratif di dalam KUHP baru ditujukan kepada korban. Di mana, korban harus dipulihkan akibat kejahatan yang di lakukan oleh pelaku kejahatan.

Sedangkan, sambungnya, kalau keadilan kolektif ditujukan kepada pelaku dan keadilan restoratif ditujukan kepada korban, maka keadilan rehabilitatif baik ditujukan kepada pelaku maupun korban.

"Jadi pelaku tidak hanya dijatuhi sanksi tetapi harus juga diperbaiki, harus direhabilitasi, demikian juga dengan korban, tidak hanya dipulihkan, tetapi juga harus di rehabilitasi. Itu adalah visi dari KUHP nasional," jelasnya.

Sementara, Ketua Umum DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) DKI Jakarta, Ari Aprian Harahap mengatakan, kehadiran KUHP baru harus disosialisasikan ke tengah masyarakat khususnya mahasiswa. Tujuannya agar tidak terjadi salah penafsiran.

"Kita coba tabayyun dengan isi dari KUHP baru ini dengan Wamen (Edward Omar Sharif Hiariej), karena dulu ruang dialog kita dengan pihak Kemenkumham terbatas," kata Ari dalam sambutannya.

Sebab, Ari merasa di dalam KUHP baru terdapat beberapa pasal yang dirasa bermasalah dan sangat bertentangan dengan para aktivis.

"Salah satunya ya pasal penghinaan presiden dan penghinaan lembaga negara. Pasal ini tentunya berbahaya bagi kita aktivis yang sering demo ke jalan ini," pungkasnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026 Digelar di JCC, Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:25

Jaksa Agung Rotasi 29 Jaksa Termasuk Dirdik Jampidsus

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:05

Bawaslu Mulai Susun Indeks Kerawanan Pemilu 2029

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:00

Refly Harun Kawal Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:45

Max Blumenthal Soroti Ancaman Kebebasan Pers akibat Kemitraan AS-Israel

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:43

OPM Pimpinan Kopitua Heluka Diduga Dalang Pembunuhan Tiga Warga Sipil di Yahukimo

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:39

Pemuda Jabar Peduli Gelar Santunan untuk Korban Pesta Rakyat Garut

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:36

Gus Yahya Siap Bertarung Lagi Pertahankan Kursi Ketum PBNU

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:32

Pakta Integritas Perempuan Bangsa Wujud Totalitas Besarkan PKB

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:30

Wakapolri Ingatkan Perwira Remaja: Satu Tindakan Menyimpang Rusak Kepercayaan Polri

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:21

Selengkapnya