Berita

Diskusi publik dengan tema “KUHP Baru dan Problematika Hukuman Mati di Indonesia” di Sajoe Cafe and Resto, Tebet, Jakarta Selatan/Ist

Politik

KUHP Baru, Momentum untuk Moratorium Hukuman Mati

RABU, 12 APRIL 2023 | 21:56 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan pada Januari lalu menjadi UU 1/2023, seharusnya menjadi kompromi bagi kelompok yang pro dan kontra terhadap hukuman mati.

Begitu dikatakan peneliti senior Imparsial Al Araf dalam diskusi publik dengan tema “KUHP Baru dan Problematika Hukuman Mati di Indonesia” di Sadjoe Cafe and Resto, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (12/4).

Dijelaskan Al Araf, ruang kompromi itu karena pada KUHP baru itu menegaskan terpidana hukuman mati dapat diturunkan hukumannya jika berkelakuan baik selama masa uji coba.


"KUHP baru tetap mengakomodir hukuman mati, namun memberikan ruang perubahan hukuman menjadi seumur hidup apabila berkelakuan baik selama 10 tahun masa percobaan," ujar Al Araf.

Berlakukanya aturan itu, kata dia, harus dimanfaatkan sebagai ruang untuk melakukan moratorium hukuman mati di Indonesia. Terlebih, catatan tahun 2022 hanya 13 negara yang menjalankan hukuman mati, dan 42 negara lainnya melakukan moratorium secara praktik.

"Hukuman mati harus ditolak karena hukuman mati merupakan satu-satunya hukuman yang tidak bisa dikoreksi," tuturnya.

Sementara, anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari yang juga hadir sebagai narasumber, mengatakan dalam KUHP baru pidana mati dijadikan pidana khusus mengikuti perkembangan dunia.

Di mana, kata legislator Partai Nasdem ini, tujuan pidana saat ini bukan hanya penjeraan, tetapi juga pemulihan.

"Maka setiap orang yang divonis hukuman mati, haruslah otomatis menjalankan pidana percobaan selama 10 tahun dan kalau terpidana tersebut berkelakuan baik maka yang bersangkutan pidananya berhak diubah menjadi pidana seumur hidup," pungkasnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Dewan Kebon Sirih Tetap Godok Perda DKJ Meski Ibu Kota Belum Pindah

Senin, 18 Mei 2026 | 20:17

Pengamat: Kepemimpinan Buruk Awal Kerusakan Bangsa

Senin, 18 Mei 2026 | 20:02

Oktasari Sabil Raih Gelar Doktor di Malaysia

Senin, 18 Mei 2026 | 19:46

Pernyataan Prabowo soal Dolar Upaya Menenangkan Masyarakat

Senin, 18 Mei 2026 | 19:45

BSI Buka Kembali Scholarship untuk 5.250 Mahasiswa dan Pelajar

Senin, 18 Mei 2026 | 19:37

MPR Putuskan Lomba Ulang LCC Empat Pilar di Kalbar Batal

Senin, 18 Mei 2026 | 19:28

Prabowo Panggil Gubernur BI hingga Menkeu ke Istana, Ini yang Dibahas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:15

Mantan ART Lapor ke DPR Pernah Dipukul Erin hingga Kepala Ditendang

Senin, 18 Mei 2026 | 19:08

Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, OJK Jabar Dorong Frontliner Bank Ramah Disabilitas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:00

DPR Tagih Janji BI soal Penguatan Rupiah Mulai Juni

Senin, 18 Mei 2026 | 18:55

Selengkapnya