Berita

Diskusi publik dengan tema “KUHP Baru dan Problematika Hukuman Mati di Indonesia” di Sajoe Cafe and Resto, Tebet, Jakarta Selatan/Ist

Politik

KUHP Baru, Momentum untuk Moratorium Hukuman Mati

RABU, 12 APRIL 2023 | 21:56 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan pada Januari lalu menjadi UU 1/2023, seharusnya menjadi kompromi bagi kelompok yang pro dan kontra terhadap hukuman mati.

Begitu dikatakan peneliti senior Imparsial Al Araf dalam diskusi publik dengan tema “KUHP Baru dan Problematika Hukuman Mati di Indonesia” di Sadjoe Cafe and Resto, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (12/4).

Dijelaskan Al Araf, ruang kompromi itu karena pada KUHP baru itu menegaskan terpidana hukuman mati dapat diturunkan hukumannya jika berkelakuan baik selama masa uji coba.


"KUHP baru tetap mengakomodir hukuman mati, namun memberikan ruang perubahan hukuman menjadi seumur hidup apabila berkelakuan baik selama 10 tahun masa percobaan," ujar Al Araf.

Berlakukanya aturan itu, kata dia, harus dimanfaatkan sebagai ruang untuk melakukan moratorium hukuman mati di Indonesia. Terlebih, catatan tahun 2022 hanya 13 negara yang menjalankan hukuman mati, dan 42 negara lainnya melakukan moratorium secara praktik.

"Hukuman mati harus ditolak karena hukuman mati merupakan satu-satunya hukuman yang tidak bisa dikoreksi," tuturnya.

Sementara, anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari yang juga hadir sebagai narasumber, mengatakan dalam KUHP baru pidana mati dijadikan pidana khusus mengikuti perkembangan dunia.

Di mana, kata legislator Partai Nasdem ini, tujuan pidana saat ini bukan hanya penjeraan, tetapi juga pemulihan.

"Maka setiap orang yang divonis hukuman mati, haruslah otomatis menjalankan pidana percobaan selama 10 tahun dan kalau terpidana tersebut berkelakuan baik maka yang bersangkutan pidananya berhak diubah menjadi pidana seumur hidup," pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya