Berita

Diskusi publik dengan tema “KUHP Baru dan Problematika Hukuman Mati di Indonesia” di Sajoe Cafe and Resto, Tebet, Jakarta Selatan/Ist

Politik

KUHP Baru, Momentum untuk Moratorium Hukuman Mati

RABU, 12 APRIL 2023 | 21:56 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan pada Januari lalu menjadi UU 1/2023, seharusnya menjadi kompromi bagi kelompok yang pro dan kontra terhadap hukuman mati.

Begitu dikatakan peneliti senior Imparsial Al Araf dalam diskusi publik dengan tema “KUHP Baru dan Problematika Hukuman Mati di Indonesia” di Sadjoe Cafe and Resto, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (12/4).

Dijelaskan Al Araf, ruang kompromi itu karena pada KUHP baru itu menegaskan terpidana hukuman mati dapat diturunkan hukumannya jika berkelakuan baik selama masa uji coba.


"KUHP baru tetap mengakomodir hukuman mati, namun memberikan ruang perubahan hukuman menjadi seumur hidup apabila berkelakuan baik selama 10 tahun masa percobaan," ujar Al Araf.

Berlakukanya aturan itu, kata dia, harus dimanfaatkan sebagai ruang untuk melakukan moratorium hukuman mati di Indonesia. Terlebih, catatan tahun 2022 hanya 13 negara yang menjalankan hukuman mati, dan 42 negara lainnya melakukan moratorium secara praktik.

"Hukuman mati harus ditolak karena hukuman mati merupakan satu-satunya hukuman yang tidak bisa dikoreksi," tuturnya.

Sementara, anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari yang juga hadir sebagai narasumber, mengatakan dalam KUHP baru pidana mati dijadikan pidana khusus mengikuti perkembangan dunia.

Di mana, kata legislator Partai Nasdem ini, tujuan pidana saat ini bukan hanya penjeraan, tetapi juga pemulihan.

"Maka setiap orang yang divonis hukuman mati, haruslah otomatis menjalankan pidana percobaan selama 10 tahun dan kalau terpidana tersebut berkelakuan baik maka yang bersangkutan pidananya berhak diubah menjadi pidana seumur hidup," pungkasnya.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya