Berita

Pleidoi mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara di ruang sidang Kusumah Atmadja di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (12/4)/RMOL

Hukum

Jaksa Tolak Pledoi AKBP Dody Prawiranegara di PN Jakbar

RABU, 12 APRIL 2023 | 20:34 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pleidoi mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan atas pleidoi di ruang sidang Kusumah Atmadja di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (12/4).

"Kami penuntut umum dalam perkara ini tetap berpendapat sebagaimana yang telah secara jelas dalam surat tuntutan yang kami bacakan pada 27 Maret 2023," ujar Jaksa dalam persidangan.

Menurut Jaksa, Dody turut terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Jaksa pun, meminta majelis hakim untuk mengadili perkara ini sesuai dengan tuntutan dibacakan.

"Memohon kepada Yang Mulia majelis hakim yang memeriksa, dan mengadili perkara ini agar memutuskan tetap pada surat tuntutan yang kami bacakan pada hari senin tgl 27 maret tahun 2023," papar Jaksa.

Adapun salah satu pledoi yang dibacakan Dody adalah dirinya takut menolak perintah penyisihan barang bukti sabu yang diperintahkan Irjen Teddy, lantas dari sini Dody berani menjual barang haram tersebut.

Dalam perkara ini, Dody dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar.

Dody didakwa bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika JO Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain Dody, tersangka dalam kasus ini ada beberapa diantaranya Irjen Teddy Minahasa, Kompol Kasranto, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita).

Secara garis besar, dalam kasus ini Irjen Teddy meminta para tersangka lain menawarkan, membeli, menjual, serta menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual tersebut merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Populer

Seluruh Fraksi di DPR Kompak Serang Kejagung soal Tom Lembong

Rabu, 13 November 2024 | 18:01

Kapolri Mutasi 55 Pati dan Pamen, Ada 3 Kapolda Baru

Selasa, 12 November 2024 | 23:52

Berkinerja Buruk, Kadis Parekraf Layak Diganti

Rabu, 13 November 2024 | 00:20

"Geng Judol" di Komdigi Jadi Gunjingan sejak Bapak itu Jabat Menteri

Rabu, 06 November 2024 | 07:53

Dedi Prasetyo Dapat Bintang Tiga jadi Irwasum, Ahmad Dofiri Wakapolri

Selasa, 12 November 2024 | 22:50

Tak Terima Dikabarkan Meninggal, Joncik Laporkan Akun Facebook "Lintang Empat Lawang" ke Polisi

Kamis, 07 November 2024 | 06:07

Musa Rajekshah Dorong Pemetaan Potensi dan Keunggulan Desa

Kamis, 07 November 2024 | 21:43

UPDATE

Pria Gagal Nyaleg Sampai Nekat Bunuh Diri Depan MA Brasil

Jumat, 15 November 2024 | 14:03

Ijazah Pesantren Harus Diakui Negara Tanpa Syarat

Jumat, 15 November 2024 | 13:55

Rumah Tokoh Asal Riau Dilelang Bank Gara-gara Debiturnya Ngemplang Kedit

Jumat, 15 November 2024 | 13:54

Indonesia Dorong Pengoptimalan Pemanfaatan IK-CEPA untuk Tingkatkan Kinerja Perdagangan

Jumat, 15 November 2024 | 13:45

Pemprov DKI Pastikan Program Bansos Tak Berkaitan dengan Dukungan Pilkada

Jumat, 15 November 2024 | 13:36

Dipimpin Puan, Rapat Persiapan Uji Kelayakan Capim KPK Tertutup

Jumat, 15 November 2024 | 13:36

Dialog Kebangsaan Hari Pahlawan: Jejak Sejarah Lagu Indonesia Raya dan Inspirasi Membangun Nasionalisme

Jumat, 15 November 2024 | 13:31

Regulasi IPS Biang Kerok Kemurkaan Peternak Sapi Perah

Jumat, 15 November 2024 | 13:19

Permintaan Baterai Naik, Komatsu Jepang Tingkatkan Investasi di AS

Jumat, 15 November 2024 | 13:01

Citra Kejaksaan Bisa Terpuruk Jika Tidak Koreksi Diri

Jumat, 15 November 2024 | 12:59

Selengkapnya