Berita

Pleidoi mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara di ruang sidang Kusumah Atmadja di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (12/4)/RMOL

Hukum

Jaksa Tolak Pledoi AKBP Dody Prawiranegara di PN Jakbar

RABU, 12 APRIL 2023 | 20:34 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pleidoi mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan atas pleidoi di ruang sidang Kusumah Atmadja di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (12/4).

"Kami penuntut umum dalam perkara ini tetap berpendapat sebagaimana yang telah secara jelas dalam surat tuntutan yang kami bacakan pada 27 Maret 2023," ujar Jaksa dalam persidangan.


Menurut Jaksa, Dody turut terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Jaksa pun, meminta majelis hakim untuk mengadili perkara ini sesuai dengan tuntutan dibacakan.

"Memohon kepada Yang Mulia majelis hakim yang memeriksa, dan mengadili perkara ini agar memutuskan tetap pada surat tuntutan yang kami bacakan pada hari senin tgl 27 maret tahun 2023," papar Jaksa.

Adapun salah satu pledoi yang dibacakan Dody adalah dirinya takut menolak perintah penyisihan barang bukti sabu yang diperintahkan Irjen Teddy, lantas dari sini Dody berani menjual barang haram tersebut.

Dalam perkara ini, Dody dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar.

Dody didakwa bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika JO Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain Dody, tersangka dalam kasus ini ada beberapa diantaranya Irjen Teddy Minahasa, Kompol Kasranto, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita).

Secara garis besar, dalam kasus ini Irjen Teddy meminta para tersangka lain menawarkan, membeli, menjual, serta menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual tersebut merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Galang Kekuatan Daerah, Reynaldo Bryan Mantap Maju Jadi Caketum HIPMI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:13

Anak Muda Akrab dengan Investasi, tapi Tanpa Perencanaan Finansial

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:59

Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, DPR Ingatkan Jemaah Haji Waspadai Heatstroke

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:46

Dolar AS Menguat 5 Hari Beruntun Dipicu Lonjakan Minyak dan Efek Perang Iran

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:33

Sindikat Internasional Digrebek, Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Serius Berantas Judol!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:19

STOXX hingga DAX Ambles, Investor Eropa Dibayangi Risiko Inflasi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:03

Pesanan Hukum terhadap Nadiem Bernilai Luar Biasa

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:44

Volume Sampah di Bogor Melonjak Imbas MBG

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:37

Industri Herbal Diprediksi Berkembang Positif

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:23

Adi Soemarmo Masuk Tiga Besar Embarkasi Haji Tersibuk

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:16

Selengkapnya