Berita

Pleidoi mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara di ruang sidang Kusumah Atmadja di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (12/4)/RMOL

Hukum

Jaksa Tolak Pledoi AKBP Dody Prawiranegara di PN Jakbar

RABU, 12 APRIL 2023 | 20:34 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pleidoi mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan atas pleidoi di ruang sidang Kusumah Atmadja di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (12/4).

"Kami penuntut umum dalam perkara ini tetap berpendapat sebagaimana yang telah secara jelas dalam surat tuntutan yang kami bacakan pada 27 Maret 2023," ujar Jaksa dalam persidangan.

Menurut Jaksa, Dody turut terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Jaksa pun, meminta majelis hakim untuk mengadili perkara ini sesuai dengan tuntutan dibacakan.

"Memohon kepada Yang Mulia majelis hakim yang memeriksa, dan mengadili perkara ini agar memutuskan tetap pada surat tuntutan yang kami bacakan pada hari senin tgl 27 maret tahun 2023," papar Jaksa.

Adapun salah satu pledoi yang dibacakan Dody adalah dirinya takut menolak perintah penyisihan barang bukti sabu yang diperintahkan Irjen Teddy, lantas dari sini Dody berani menjual barang haram tersebut.

Dalam perkara ini, Dody dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar.

Dody didakwa bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika JO Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain Dody, tersangka dalam kasus ini ada beberapa diantaranya Irjen Teddy Minahasa, Kompol Kasranto, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita).

Secara garis besar, dalam kasus ini Irjen Teddy meminta para tersangka lain menawarkan, membeli, menjual, serta menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual tersebut merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Pilkada 2024 jadi Ujian dalam Menjaga Demokrasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:52

Saling Mengisi, PKB-Golkar Potensi Berkoalisi di Pilkada Jakarta dan Banten

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:26

Ilmuwan China Di Balik Covid-19 Diusir dari Laboratoriumnya

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:54

Jepang Sampaikan Kekecewaan Setelah Joe Biden Sebut Negara Asia Xenophobia

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:43

Lelang Sapi, Muzani: Seluruh Dananya Disumbangkan ke Palestina

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:35

PDIP Belum Bersikap, Bikin Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Gusar?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:16

Demonstran Pro Palestina Capai Kesepakatan dengan Pihak Kampus Usai Ribuan Mahasiswa Ditangkap

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:36

PDIP Berpotensi Koalisi dengan PSI Majukan Ahok-Kaesang di Pilgub Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:20

Prabowo Akan Bentuk Badan Baru Tangani Makan Siang Gratis

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:50

Ribuan Ikan Mati Gara-gara Gelombang Panas Vietnam

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:29

Selengkapnya