Berita

Pleidoi mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara di ruang sidang Kusumah Atmadja di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (12/4)/RMOL

Hukum

Jaksa Tolak Pledoi AKBP Dody Prawiranegara di PN Jakbar

RABU, 12 APRIL 2023 | 20:34 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pleidoi mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan atas pleidoi di ruang sidang Kusumah Atmadja di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (12/4).

"Kami penuntut umum dalam perkara ini tetap berpendapat sebagaimana yang telah secara jelas dalam surat tuntutan yang kami bacakan pada 27 Maret 2023," ujar Jaksa dalam persidangan.


Menurut Jaksa, Dody turut terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Jaksa pun, meminta majelis hakim untuk mengadili perkara ini sesuai dengan tuntutan dibacakan.

"Memohon kepada Yang Mulia majelis hakim yang memeriksa, dan mengadili perkara ini agar memutuskan tetap pada surat tuntutan yang kami bacakan pada hari senin tgl 27 maret tahun 2023," papar Jaksa.

Adapun salah satu pledoi yang dibacakan Dody adalah dirinya takut menolak perintah penyisihan barang bukti sabu yang diperintahkan Irjen Teddy, lantas dari sini Dody berani menjual barang haram tersebut.

Dalam perkara ini, Dody dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar.

Dody didakwa bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika JO Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain Dody, tersangka dalam kasus ini ada beberapa diantaranya Irjen Teddy Minahasa, Kompol Kasranto, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita).

Secara garis besar, dalam kasus ini Irjen Teddy meminta para tersangka lain menawarkan, membeli, menjual, serta menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual tersebut merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

UPDATE

Malaysia Fair 2026 Jadi Ajang Perluasan Pasar Medical Tourism di Indonesia

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:12

CFD Rasuna Said Kembali Digelar, Ini Lokasi Parkir dan Rute Transportasi Umumnya

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:10

Begini Spek Bangunan SPPG di Daerah 3T yang Dibangun Kementerian PU

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:47

Sambut Nanik Deyang, APJI Minta Juknis Dapur MBG Dibenahi

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:01

Menteri PU Rampungkan 222 SPPG di Daerah 3T

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:48

KPK Panggil Motivator Ary Ginanjar Agustian di Kasus Gratifikasi IUP Kukar

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:45

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:36

Mubes Kosgoro 1957: Berkas La Ode Beres, Sari Yuliati Belum Bayar Administrasi

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:18

Awas Kolesterol Naik! Ini 5 Tips Sehat Mengolah Daging Kurban ala Ahli Gizi UNS

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:57

AS Buka Jalur untuk 36 Kapal Bantuan Kemanusiaan di Selat Hormuz

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:33

Selengkapnya