Berita

Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe/RMOL

Hukum

Jadi Tersangka TPPU, KPK Sita Emas Satu Kilogram dan Ikat Pinggang Kepala Macan

RABU, 12 APRIL 2023 | 15:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe (LE) ternyata punya emas satu kilogram bertuliskan "Made by Lukas Enembe" dan ikat pinggang berkepala Macan yang telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kuasa Hukum tersangka Lukas, Petrus Bala Pattyona usai mendampingi Lukas diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (12/4).

"Pemeriksaan tadi hanya singkat sekali, karena yang ditanyakan adalah mengenai aset Bapak Lukas selama menjadi Gubernur," ujar Petrus kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu siang (12/4).


Selain itu, kata Petrus, Lukas juga ditanya soal perkenalan dengan pelaku lainnya, yakni Rijatono Lakka yang saat ini sudah menjadi terdakwa.

Selain itu, kata Petrus lagi, juga ada barang yang disita lainnya, yaitu ikat pinggang kepala macan, serta rumah yang disewa Lukas di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

"Yang disita itu rekening beliau ada empat. Kemudian mobil Alphard, sama rumah di Apartemen Santa Rosa, kemudian yang dibilang emas itu, emas itu seberat satu kilogram, tapi di sini ada tulisannya Made by Lukas Enembe, itu beliau buat sendiri menurut beliau di Puncak, sama waktu disita di Pantai Indah Kapuk," pungkas Petrus.

Sebelumnya, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri resmi mengumumkan status tersangka baru untuk Lukas pada hari ini, yakni tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), setelah sebelumnya menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

"Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka LE, tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain, sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE sebagai tersangka dugaan TPPU," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu siang (12/4).

Ali menjelaskan, tim penyidik saat ini masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh aset-aset yang terkait dengan perkara Lukas.

"Melalui pengembangan TPPU, KPK berharap penegakkan hukum yang KPK lakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya. Namun juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara," pungkas Ali.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

UPDATE

KAI Gelar Diskon Tiket Kereta 20 Persen, Cek Syarat dan Ketentuannya

Kamis, 26 Maret 2026 | 22:00

Anwar Ibrahim Lega Kapal Malaysia Bisa Lewat Selat Hormuz

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:58

Jadwal FIFA Series 2026 Timnas Indonesia Lawan Saint Kitts dan Nevis

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:49

Langkah Mundur Letjen Yudi Abrimantyo Sesuai Prinsip Intelijen

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:31

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:15

Inggris Cegat Kapal Bayangan Rusia, Tuding Putin Raup Untung Minyak dari Perang

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:13

Prabowo Blusukan ke Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak untuk Warga

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:06

Prabowo Harus Berhati-hati dengan Pernyataan Ngawur Bahlil

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:01

Fatamorgana Ekonomi Nasional

Kamis, 26 Maret 2026 | 20:34

“Aku Harus Mati”: Horor tentang Ambisi dan Harga Sebuah Validasi

Kamis, 26 Maret 2026 | 20:20

Selengkapnya