Berita

Aktivitas PT Waskita/Net

Hukum

Bukaka Teknik Utama Cabut Gugatan PKPU Terhadap Waskita Karya

RABU, 12 APRIL 2023 | 14:26 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK) terhadap PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) dengan Nomor Register 93/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Jkt.Pst resmi dicabut dalam sidang, Kamis pekan lalu (6/4).

Pencabutan tersebut disampaikan secara lisan oleh Kuasa Hukum Bukaka Ichsan Syampoetra dan Budhi Prasetyo dari Kantor Hukum DIPA Law dalam agenda persidangan ketiga, yakni Jawaban Termohon PKPU dan Pebuktian Para Pihak.

Ketua Majelis Hakim pun meminta pencabutan permohonan PKPU tersebut dibuat secara tertulis di muka persidangan. Selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan putusan yaitu menerima dan mengabulkan permohonan pencabutan perkara PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU Bukaka.


Majelis memerintahkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencoret perkara tersebut dari register perkara yang sedang berjalan.

Tim kuasa hukum Bukaka membenarkan telah mencabut permohonan PKPU tersebut. Alasannya, yakni antara Waskita selaku Termohon PKPU sedang dalam proses perdamaian dengan Bukaka selaku Pemohon PKPU  di luar Pengadilan.

“Iya, kami selaku Kuasa Hukum Bukaka mencabut permohonan PKPU tersebut”, kata Ichsan dalam keterangan tertulis, Rabu (12/4).

Sebagaimana diketahui bahwa Bukaka mengajukan permohonan PKPU kepada Waskita terkait permintaan pelunasan utang sebesar Rp 32,5 M ditambah bunga keterlambatan terkait pekerjaan proyek pengadaan transmisi 500 KV Sumatera Paket 3 Muara Enim – New Aur Duri Zona 5.

Lebih lanjut, Tim Kuasa Hukum Bukaka menyampaikan bahwa menurut UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU menyatakan kreditor yang memperkirakan bahwa debitor tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh tempo dapat ditagih, dapat memohon agar kepada debitor diberi PKPU, untuk memungkinkan debitor mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditornya.

Dengan adanya upaya perdamaian apalagi terjadi pembayaran utang, justru menunjukkan bahwa WSKT masih memiliki likuiditas yang sehat.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya