Berita

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhammad Cholil Nafis/Net

Nusantara

Oknum Ormas Minta THR ke Masyarakat, Ketua MUI: Hadiah Tidak Bisa Diminta

RABU, 12 APRIL 2023 | 01:42 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Tindakan oknum yang mengaku dari organisasi kemasyarakatan (ormas) tertentu dengan meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat adalah tindakan tidak terpuji. Karena hadiah adalah pemberian, tidak bisa diminta.

Hal itu ditegaskan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhammad Cholil Nafis, menanggapi mulai maraknya aksi oknum ormas yang meminta THR menjelang Idulfitri.
 
Cholil menyebut, hadiah adalah pemberian kepada seseorang karena rasa cinta dan suka. Maka jika ada yang meminta THR itu salah, karena tindakan tersebut bukan berdasarkan rasa cinta dan suka serta dilarang oleh Islam.
 

 
Ia melanjutkan, tindakan meminta THR yang dilakukan oknum pengurus RT/RW dan ormas baik melalui surat atau secara langsung tidak menunjukkan marwah dan harga diri seorang Muslim. Jika seseorang tersebut memang membutuhkan, kata Cholil, dalam Islam terdapat istilah iffah.
 
"Iffah adalah ketika anda membutuhkan tapi pura-pura tidak butuh. Menahan diri, meskipun mengharapkan hadiah tapi tidak meminta. Jika kemudian diberi pemberian oleh orang lain maka itu boleh diterima," jelas Cholil kepada wartawan, Selasa (11/4).
 
Selain itu, jika menyebutkan nominal maka itu bukan lagi sebuah permohonan, tapi pungutan.
 
"Kalaupun ada yang beralasan THR akan diberikan kepada petugas pengamanan dan kebersihan komplek, maka skema yang seharusnya bukan melalui pungutan dadakan. Tapi harus dibuat mekanisme pembayaran bulanan yang bisa mengakomodir THR petugas tersebut," tandasnya.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

DPR: Penjualan Air Keras Tak Bisa Dilarang Total

Senin, 16 Maret 2026 | 12:16

DPP Arun Dukung Penutupan SPPG Nakal Sunat Anggaran

Senin, 16 Maret 2026 | 12:12

Jumlah Pemudik di Terminal Kalideres Menurun Dibanding Tahun Lalu

Senin, 16 Maret 2026 | 12:10

Perang di Ruang Server

Senin, 16 Maret 2026 | 12:04

Komisi III DPR Keluarkan Rekomendasi Perlindungan untuk Aktivis Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 | 12:03

Pos Kesehatan Disiapkan di Titik Keberangkatan Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 12:02

DPR Siap Panggil Polisi Jika Penyelidikan Kasus Andrie Yunus Mandek

Senin, 16 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun Jelang Lebaran

Senin, 16 Maret 2026 | 11:40

Guterres Akui DK PBB Tak Mampu Hentikan Konflik Global

Senin, 16 Maret 2026 | 11:25

KPK Sita Rp1 Miliar Saat Geledah Rumah Kadis PUPR dalam Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Senin, 16 Maret 2026 | 11:16

Selengkapnya