Berita

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhammad Cholil Nafis/Net

Nusantara

Oknum Ormas Minta THR ke Masyarakat, Ketua MUI: Hadiah Tidak Bisa Diminta

RABU, 12 APRIL 2023 | 01:42 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Tindakan oknum yang mengaku dari organisasi kemasyarakatan (ormas) tertentu dengan meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat adalah tindakan tidak terpuji. Karena hadiah adalah pemberian, tidak bisa diminta.

Hal itu ditegaskan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhammad Cholil Nafis, menanggapi mulai maraknya aksi oknum ormas yang meminta THR menjelang Idulfitri.
 
Cholil menyebut, hadiah adalah pemberian kepada seseorang karena rasa cinta dan suka. Maka jika ada yang meminta THR itu salah, karena tindakan tersebut bukan berdasarkan rasa cinta dan suka serta dilarang oleh Islam.
 

 
Ia melanjutkan, tindakan meminta THR yang dilakukan oknum pengurus RT/RW dan ormas baik melalui surat atau secara langsung tidak menunjukkan marwah dan harga diri seorang Muslim. Jika seseorang tersebut memang membutuhkan, kata Cholil, dalam Islam terdapat istilah iffah.
 
"Iffah adalah ketika anda membutuhkan tapi pura-pura tidak butuh. Menahan diri, meskipun mengharapkan hadiah tapi tidak meminta. Jika kemudian diberi pemberian oleh orang lain maka itu boleh diterima," jelas Cholil kepada wartawan, Selasa (11/4).
 
Selain itu, jika menyebutkan nominal maka itu bukan lagi sebuah permohonan, tapi pungutan.
 
"Kalaupun ada yang beralasan THR akan diberikan kepada petugas pengamanan dan kebersihan komplek, maka skema yang seharusnya bukan melalui pungutan dadakan. Tapi harus dibuat mekanisme pembayaran bulanan yang bisa mengakomodir THR petugas tersebut," tandasnya.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya