Anggota Komisi III DPR RI Rano Alfath/Net
Transaksi janggal sebesar Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan harus dituntaskan agar dapat dipastikan berapa besaran kerugian negara yang ditimbulkan.
Untuk itu, anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Moh. Rano Alfath berkomitmen mendorong investigasi Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap hasil Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK pada Kemenkeu sehingga dapat dibuktikan tindak pidananya.
“Kami akan minta bongkar semuanya hingga tuntas. Berdasarkan data agregat LHA PPATK sejumlah Rp 349 triliun itu kami akan secara spesifik meminta data empiris terkait berapa persen dari total nilai transaksi tersebut yang sudah ditindaklanjuti oleh APH, berapa persen yang masih dalam proses penyelesaian oleh Kemenkeu dan berapa persen yang telah terbukti inkrah bahwa terdapat tindak pidana melawan hukum, baik korupsi maupun pencucian uang,†kata Rano kepada wartawan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4).
Rano mengatakan, dugaan transaksi janggal yang dibahas oleh Komisi III bersama Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sifatnya baru sebatas laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) PPATK, belum sampai ke tingkat bukti hukum.
“Karena masih sebatas laporan, sulit untuk kita menaksir berapa total kerugian negara dari hasil kejahatan dan ada tidaknya tindak pidana dari situ. Untuk itu kita minta penjelasan lah, kan ada 100 surat yang sudah dikirim ke APH, berapa yang sudah sampai tahap inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Ini kan yang ingin diketahui masyarakat begitu,†sambung legislator asal provinsi Banten itu.
Fraksi PKB, tegas Rano, akan mendukung dan terus aktif mengawal penelusuran transaksi janggal Rp 349 triliun di lingkungan Kemeterian Keuangan ini. Menurutnya, hal ini penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada institusi yang menjadi bendahara negara itu.
“Fraksi PKB berkomitmen untuk mengawal penegakan hukum kasus sampai terang benderang dan mendorong reformasi internal di tubuh Kemenkeu, khususnya di bidang evaluasi dan deteksi dini atas pelanggaran intervensi pegawai. Selain itu, kami juga mendukung pembentukan Satgas yang terdiri dari financial supervisory body dan juga APH seperti Bareskrim Polri dan Kejagung untuk menelusuri kasus ini dari awal menggunakan metode case building,†demikian Rano.