Berita

Yusril Ihza Mahendra/Net

Politik

Pengadilan Tinggi Batalkan Putusan PN Jakpus, Yusril: Tahapan Pemilu Lanjutkan, Jangan Ditunda

SELASA, 11 APRIL 2023 | 22:03 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Hasil upaya hukum Banding Komisi Pemilihan Umum (KPU), terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam perkara gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), memastikan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 tetap berjalan.

Konklusi itu disampaikan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menanggapi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap putusan PN Jakpus dalam perkara Prima, yang isinya memerintahkan KPU menunda pemilu.

"Seperti yang saya duga, PT DKI akhirnya membatalkan Putusan PN Jakarta Pusat mengenai penundaan Pemilu," ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/4).


Mantan Ketua Komisi Yudisial ini mengurai, dalam putusannya Majelis Hakim Banding PT DKI Jakarta juga menyebutkan, eksepsi Tergugat KPU secara otomatis dikabulkan, karena Putusan PN Jakpus dinyatakan tidak berwenang mengadili gugatan Prima.  

"Perkara ini sejatinya adalah kewenangan Bawaslu dan PTUN, bukan kewenangan Pengadilan Negeri, walaupun Partai Prima mendalilkan gugatan mereka adalah gugatan perbuatan melawan hukum (PMH)," sambungnya menegaskan.

Lebih dari itu, Yusril juga menilai dalil Prima tidak berdasar, mengingat KPU adalah lembaga negara yang memiliki kekhususan menangani pelaksanaan pemilu.

"Maka perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukannya (perbuatan melawan hukum oleh penguasa) menjadi kewenangan PTUN untuk mengadilinya, bukan Pengadilan Negeri," tambahnya menegaskan.

Kendati begitu, Yusril tak memungkiri Prima juga akan melawan Putusan Banding PT DKI Jakarta setelah KPU melakukan Banding.

Tetapi, ia mengingatkan agar KPU tidak perlu menjalankan Putusan PN Jakpus, yakni menunda Pemilu Serentak 2024.

"Setelah gugatannya dikalahkan PT DKI, Partai Prima dapat mengajukan kasasi ke MA (Mahkamah Agung) . Kalau itu dilakukan, maka perkara ini masih berproses dan belum berkekuatan hukum tetap," ucapnya.

"Bagaimana dengan penundaan tahapan Pemilu? Karena perkara belum inkracht, maka KPU tetap saja meneruskan tahapan-tahapan pemilu tanpa harus menundanya," demikian Yusril menutup.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Jamaika Nilai Otonomi Sahara Maroko Solusi Paling Layak Ditempuh

Jumat, 25 September 2026 | 10:16

Dibayangi Ketidakpastian Global, Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS

Jumat, 25 September 2026 | 10:15

Wacana Pileg dan Pilpres Dipisah, Pengamat Ingatkan Konsekuensi Konstitusional

Jumat, 25 September 2026 | 10:06

KPK Telusuri Aset TPPU Milik Walikota Madiun Maidi, Periksa Sejumlah Saksi

Jumat, 25 September 2026 | 09:58

Syahganda Nazar Gunduli Kepala dan Umrah Jika Gibran Didiskualifikasi MK

Jumat, 25 September 2026 | 09:50

Impor Produk Halal Capai 31 Miliar Dolar AS, Indonesia Kejar Pasar Global

Jumat, 25 September 2026 | 09:48

IHSG Kembali Menguat, Tembus Level 6.300

Jumat, 25 September 2026 | 09:34

Gibran Masih Bocil, Lebih Cocok Jadi Camat Ketimbang Wakil Presiden

Jumat, 25 September 2026 | 09:30

Prabowo Bangga Indonesia Raih Emas Pertama di Asian Games 2026

Jumat, 25 September 2026 | 09:28

Bertemu Trump, Xi Jinping Ingatkan Bahaya Jebakan Thucydides

Jumat, 25 September 2026 | 09:00

Selengkapnya