Berita

Yusril Ihza Mahendra/Net

Politik

Pengadilan Tinggi Batalkan Putusan PN Jakpus, Yusril: Tahapan Pemilu Lanjutkan, Jangan Ditunda

SELASA, 11 APRIL 2023 | 22:03 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Hasil upaya hukum Banding Komisi Pemilihan Umum (KPU), terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam perkara gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), memastikan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 tetap berjalan.

Konklusi itu disampaikan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menanggapi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap putusan PN Jakpus dalam perkara Prima, yang isinya memerintahkan KPU menunda pemilu.

"Seperti yang saya duga, PT DKI akhirnya membatalkan Putusan PN Jakarta Pusat mengenai penundaan Pemilu," ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/4).

Mantan Ketua Komisi Yudisial ini mengurai, dalam putusannya Majelis Hakim Banding PT DKI Jakarta juga menyebutkan, eksepsi Tergugat KPU secara otomatis dikabulkan, karena Putusan PN Jakpus dinyatakan tidak berwenang mengadili gugatan Prima.  

"Perkara ini sejatinya adalah kewenangan Bawaslu dan PTUN, bukan kewenangan Pengadilan Negeri, walaupun Partai Prima mendalilkan gugatan mereka adalah gugatan perbuatan melawan hukum (PMH)," sambungnya menegaskan.

Lebih dari itu, Yusril juga menilai dalil Prima tidak berdasar, mengingat KPU adalah lembaga negara yang memiliki kekhususan menangani pelaksanaan pemilu.

"Maka perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukannya (perbuatan melawan hukum oleh penguasa) menjadi kewenangan PTUN untuk mengadilinya, bukan Pengadilan Negeri," tambahnya menegaskan.

Kendati begitu, Yusril tak memungkiri Prima juga akan melawan Putusan Banding PT DKI Jakarta setelah KPU melakukan Banding.

Tetapi, ia mengingatkan agar KPU tidak perlu menjalankan Putusan PN Jakpus, yakni menunda Pemilu Serentak 2024.

"Setelah gugatannya dikalahkan PT DKI, Partai Prima dapat mengajukan kasasi ke MA (Mahkamah Agung) . Kalau itu dilakukan, maka perkara ini masih berproses dan belum berkekuatan hukum tetap," ucapnya.

"Bagaimana dengan penundaan tahapan Pemilu? Karena perkara belum inkracht, maka KPU tetap saja meneruskan tahapan-tahapan pemilu tanpa harus menundanya," demikian Yusril menutup.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya