Berita

Yusril Ihza Mahendra/Net

Politik

Pengadilan Tinggi Batalkan Putusan PN Jakpus, Yusril: Tahapan Pemilu Lanjutkan, Jangan Ditunda

SELASA, 11 APRIL 2023 | 22:03 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Hasil upaya hukum Banding Komisi Pemilihan Umum (KPU), terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam perkara gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), memastikan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 tetap berjalan.

Konklusi itu disampaikan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menanggapi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap putusan PN Jakpus dalam perkara Prima, yang isinya memerintahkan KPU menunda pemilu.

"Seperti yang saya duga, PT DKI akhirnya membatalkan Putusan PN Jakarta Pusat mengenai penundaan Pemilu," ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/4).


Mantan Ketua Komisi Yudisial ini mengurai, dalam putusannya Majelis Hakim Banding PT DKI Jakarta juga menyebutkan, eksepsi Tergugat KPU secara otomatis dikabulkan, karena Putusan PN Jakpus dinyatakan tidak berwenang mengadili gugatan Prima.  

"Perkara ini sejatinya adalah kewenangan Bawaslu dan PTUN, bukan kewenangan Pengadilan Negeri, walaupun Partai Prima mendalilkan gugatan mereka adalah gugatan perbuatan melawan hukum (PMH)," sambungnya menegaskan.

Lebih dari itu, Yusril juga menilai dalil Prima tidak berdasar, mengingat KPU adalah lembaga negara yang memiliki kekhususan menangani pelaksanaan pemilu.

"Maka perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukannya (perbuatan melawan hukum oleh penguasa) menjadi kewenangan PTUN untuk mengadilinya, bukan Pengadilan Negeri," tambahnya menegaskan.

Kendati begitu, Yusril tak memungkiri Prima juga akan melawan Putusan Banding PT DKI Jakarta setelah KPU melakukan Banding.

Tetapi, ia mengingatkan agar KPU tidak perlu menjalankan Putusan PN Jakpus, yakni menunda Pemilu Serentak 2024.

"Setelah gugatannya dikalahkan PT DKI, Partai Prima dapat mengajukan kasasi ke MA (Mahkamah Agung) . Kalau itu dilakukan, maka perkara ini masih berproses dan belum berkekuatan hukum tetap," ucapnya.

"Bagaimana dengan penundaan tahapan Pemilu? Karena perkara belum inkracht, maka KPU tetap saja meneruskan tahapan-tahapan pemilu tanpa harus menundanya," demikian Yusril menutup.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

RI Dorong Status 742 Cagar Budaya Nasional Baru

Kamis, 03 September 2026 | 18:29

Di Forum Ekonomi Vladivostok, Prabowo Beberkan Alasan RI Tetap Jalankan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:23

BGN ‘Berdosa’ Jika Biarkan Korban Keracunan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:19

Profil Lionel Messi, Akhiri Karier Internasional dengan 125 Gol

Kamis, 03 September 2026 | 17:57

Prabowo Dorong Rute Langsung RI-Vladivostok untuk Perkuat Hubungan Ekonomi

Kamis, 03 September 2026 | 17:43

Anggaran MBG 2027 Capai Rp232,876 Triliun

Kamis, 03 September 2026 | 17:40

Kemenkop Tegaskan Anggaran Rp103 Miliar Bukan untuk Podcast

Kamis, 03 September 2026 | 17:35

Mantan Pemain Timnas Iwan Setiawan Meninggal Dunia, Ini Jejak Kariernya di Sepak Bola Indonesia

Kamis, 03 September 2026 | 17:25

IHSG-Rupiah Kompak Cerah Hari Ini

Kamis, 03 September 2026 | 17:23

Demo Kantor Agrinas Diduga Ditunggangi Oknum

Kamis, 03 September 2026 | 17:08

Selengkapnya