Berita

Yusril Ihza Mahendra/Net

Politik

Pengadilan Tinggi Batalkan Putusan PN Jakpus, Yusril: Tahapan Pemilu Lanjutkan, Jangan Ditunda

SELASA, 11 APRIL 2023 | 22:03 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Hasil upaya hukum Banding Komisi Pemilihan Umum (KPU), terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam perkara gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), memastikan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 tetap berjalan.

Konklusi itu disampaikan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menanggapi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap putusan PN Jakpus dalam perkara Prima, yang isinya memerintahkan KPU menunda pemilu.

"Seperti yang saya duga, PT DKI akhirnya membatalkan Putusan PN Jakarta Pusat mengenai penundaan Pemilu," ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/4).


Mantan Ketua Komisi Yudisial ini mengurai, dalam putusannya Majelis Hakim Banding PT DKI Jakarta juga menyebutkan, eksepsi Tergugat KPU secara otomatis dikabulkan, karena Putusan PN Jakpus dinyatakan tidak berwenang mengadili gugatan Prima.  

"Perkara ini sejatinya adalah kewenangan Bawaslu dan PTUN, bukan kewenangan Pengadilan Negeri, walaupun Partai Prima mendalilkan gugatan mereka adalah gugatan perbuatan melawan hukum (PMH)," sambungnya menegaskan.

Lebih dari itu, Yusril juga menilai dalil Prima tidak berdasar, mengingat KPU adalah lembaga negara yang memiliki kekhususan menangani pelaksanaan pemilu.

"Maka perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukannya (perbuatan melawan hukum oleh penguasa) menjadi kewenangan PTUN untuk mengadilinya, bukan Pengadilan Negeri," tambahnya menegaskan.

Kendati begitu, Yusril tak memungkiri Prima juga akan melawan Putusan Banding PT DKI Jakarta setelah KPU melakukan Banding.

Tetapi, ia mengingatkan agar KPU tidak perlu menjalankan Putusan PN Jakpus, yakni menunda Pemilu Serentak 2024.

"Setelah gugatannya dikalahkan PT DKI, Partai Prima dapat mengajukan kasasi ke MA (Mahkamah Agung) . Kalau itu dilakukan, maka perkara ini masih berproses dan belum berkekuatan hukum tetap," ucapnya.

"Bagaimana dengan penundaan tahapan Pemilu? Karena perkara belum inkracht, maka KPU tetap saja meneruskan tahapan-tahapan pemilu tanpa harus menundanya," demikian Yusril menutup.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Menelusuri Perjalanan Baru Vision dalam Serial VisionQuest

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:29

Usai Mandek, Harga Emas Antam Langsung Anjlok Hari Ini

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:22

Polisi Rilis 13 Korban Ledakan Pertokoan Pasar Cimanggis Tangsel

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:17

COP31 Jadi Momentum Prabowo Percepat Transisi Energi

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:08

PM Baru Maroko Temui Raja, Bahas Pembentukan Pemerintahan Baru

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:03

Pertamina Kerahkan Armada Tambahan dan Terminal 24 Jam untuk Normalisasi BBM di Bal

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:54

4,4 Juta Sertifikat Halal Terbit Jelang Batas Akhir, Didominasi UMKM

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:46

Pengamat Dorong Percepatan Jargas dan CNG untuk Tekan Impor LPG

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:42

Rupiah Nyaris Tembus Rp18.000 per Dolar AS, BI Langsung Buka Suara

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:38

Badai PHK Melanda Netflix Saat Pertumbuhan Melambat

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:27

Selengkapnya