Berita

Yusril Ihza Mahendra/Net

Politik

Pengadilan Tinggi Batalkan Putusan PN Jakpus, Yusril: Tahapan Pemilu Lanjutkan, Jangan Ditunda

SELASA, 11 APRIL 2023 | 22:03 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Hasil upaya hukum Banding Komisi Pemilihan Umum (KPU), terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam perkara gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), memastikan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 tetap berjalan.

Konklusi itu disampaikan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menanggapi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap putusan PN Jakpus dalam perkara Prima, yang isinya memerintahkan KPU menunda pemilu.

"Seperti yang saya duga, PT DKI akhirnya membatalkan Putusan PN Jakarta Pusat mengenai penundaan Pemilu," ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/4).


Mantan Ketua Komisi Yudisial ini mengurai, dalam putusannya Majelis Hakim Banding PT DKI Jakarta juga menyebutkan, eksepsi Tergugat KPU secara otomatis dikabulkan, karena Putusan PN Jakpus dinyatakan tidak berwenang mengadili gugatan Prima.  

"Perkara ini sejatinya adalah kewenangan Bawaslu dan PTUN, bukan kewenangan Pengadilan Negeri, walaupun Partai Prima mendalilkan gugatan mereka adalah gugatan perbuatan melawan hukum (PMH)," sambungnya menegaskan.

Lebih dari itu, Yusril juga menilai dalil Prima tidak berdasar, mengingat KPU adalah lembaga negara yang memiliki kekhususan menangani pelaksanaan pemilu.

"Maka perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukannya (perbuatan melawan hukum oleh penguasa) menjadi kewenangan PTUN untuk mengadilinya, bukan Pengadilan Negeri," tambahnya menegaskan.

Kendati begitu, Yusril tak memungkiri Prima juga akan melawan Putusan Banding PT DKI Jakarta setelah KPU melakukan Banding.

Tetapi, ia mengingatkan agar KPU tidak perlu menjalankan Putusan PN Jakpus, yakni menunda Pemilu Serentak 2024.

"Setelah gugatannya dikalahkan PT DKI, Partai Prima dapat mengajukan kasasi ke MA (Mahkamah Agung) . Kalau itu dilakukan, maka perkara ini masih berproses dan belum berkekuatan hukum tetap," ucapnya.

"Bagaimana dengan penundaan tahapan Pemilu? Karena perkara belum inkracht, maka KPU tetap saja meneruskan tahapan-tahapan pemilu tanpa harus menundanya," demikian Yusril menutup.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta, Ini Kata Ketua DPR

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:23

KPK Panggil Lima Pejabat BPK Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:16

Saham BUMI Menguat 6 Persen pada Sesi I, Bukukan Transaksi Rp727,5 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15

Pengisian Jabatan di Kemenag Dituntut Adil dan sesuai Meritokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:08

Bisa Jadi Ada Aparat Lain Seperti Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:06

Sekolah Negeri Sepi Peminat Harus Jadi Perhatian

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:05

Mereduksi Bobot Kekuasaan Gibran Lewat Pergeseran Posisi Duduk Wapres

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:04

Sepak Bola Berbasis Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50

DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:39

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Berpeluang Gerus Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:38

Selengkapnya