Berita

Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani saat menyampaikan keterangan pers soal transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun/Ist

Politik

Mahfud Pastikan Data Transaksi Janggal Rp 349 T Sama dengan Menkeu Sri Mulyani

SELASA, 11 APRIL 2023 | 18:24 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Data yang dimiliki Kemenko Polhukam dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) perihal agregat transaksi janggal sebesar Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak ada perbedaan.

Hal itu disampaikan Menko Polhukam sekaligus Ketua Komite TPPU Mahfud MD dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi III DPR, Menkeu Sri Mulyani, dan PPATK, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4).

“Terhadap rekapitulasi data LHA/LHP atas transaksi keuangan mencurigakan dengan nilai agregat lebih dari Rp 349 triliun, antara yang disampaikan oleh Komite TPPU dengan data yang disampaikan oleh Kemenkeu tidak terdapat perbedaan,” ujar Mahfud.

Sebab, kata Mahfud, data Kemenko Polhukam maupun Kemenkeu diambil dari sumber yang sama yaitu LHA (Laporan Hasil Anisis) LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) yang dikirimkan oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).

Adapun, kata Mahfud, mengenai perbedaan data dengan Menkeu Sri Mulyani dalam RDP bersama Komisi DPR RI pada 27 Maret 2023 hanya beda cara mengklasifikasi data. Secara substansi, kata dia, tidak ada perbedaan mengenai transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kemenkeu tersebut.

Ia menyebut, mestinya data yang disampaikan yaitu terkait LHA/LHP yang melibatkan pegawai Kemenkeu serta yang dikirimkan ke aparat penegak hukum APH). Namun, Sri Mulyani mencatumkan LHA/LHP yang diterima tetapi tidak dengan data yang dikirim ke APH.

“Terlihat berbeda karena cara klasifikasi dan penyajian datanya tidak sama. Jadi datanya sama menyangkut Kemenkeu,” kata Mahfud.

Mahfud mengurai, dari total 300 LHA/LHP masuk total transaksi mencurigakan itu sebesar Rp349 triliun.

Tahap pertama, transaksi keuangan mencurigakan sebesar Rp 275 triliun. Angka itu didapat dari 92 LHA/LHP yang masuk dengan agregat laporan keuangan transaksi mencurigakan sebesar Rp 236 triliun. Kemudian, 108 LHA/LHP atas permintaan Kemenkeu, dengan nilai agregat lebih dari Rp 39 triliun.

“(Lalu) 100 LHA/LHP dengan rincian dikirimkan ke aparat penegak hukum (APH) 99 LHA/LHP, dan 1 LHA/LHP dikirim ke lembaga lain. Dengan nilai agregat Rp 74 triliun lebih,” demikian Mahfud.


Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya