Berita

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra/Net

Hukum

Jelang Putusan Banding, Vonis Mati Sambo Sulit Dihindari Sekalipun Menunggu KUHP Nasional

SELASA, 11 APRIL 2023 | 18:23 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Vonis mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J diyakini akan tetap dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta saat pembacaan putusan banding, Selasa besok (12/4).

"Semestinya hakim harus menguatkan putusan sebelumnya, yakni vonis mati yang dibacakan PN Jakarta Selatan. Kecuali Hakim menemukan fakta baru yang sebelumnya tidak terungkap," kata Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (11/4).

Pandangan Azmi, peluang meringankan vonis PN Jakarta Selatan sulit terjadi di saat banding. Sebab berdasarkan fakta dan alat bukti yang terkuak di persidangan sebelumnya, didapati bahwa mantan Kadiv Propam Polri ini menyalahgunakan kekuasaannya di Polri. Masih berdasarkan bukti dan saksi-saksi, Ferdy Sambo juga dianggap terbukti melakukan pembunuhan berencana.


"Apa yang dilakukan oleh Pak Sambo itu menyalahgunakan kekuasaannya. Tindakan dia (membunuh Brigadir J) sebagai penegak hukum justru bertentangan dengan kewajibannya (melindungi masyarakat)," tegasnya.

Azmi menyadari ada beragam penolakan hukuman mati sebagaimana disampaikan sejumlah aktivis hak asasi manusia (HAM). Berbagai penolakan hukuman mati pun dinilai wajar sebagai bentuk dialektika.

Namun demikian, Azmi mengingatkan vonis dalam hukum pidana tidak bisa disamaratakan, melainkan perlu dilihat berdasarkan karakteristiknya.

"Dalam hukum pidana itu harus lihat kasus per kasus, tidak bisa dipukul rata. Lihat karakteristiknya. Tindakan Sambo itu sistematis, dia jelas-jelas menggerakkan organisasinya, jabatannya untuk melanggar hukum. Hukuman matilah yang paling efektif," tegasnya.

Sementara itu, keberadaan KUHP Nasional juga tidak bisa serta-merta menghentikan vonis mati Ferdy Sambo. Apalagi KUHP Nasional baru akan berlaku di tahun 2026.

Dalam KUHP Nasional, vonis hukuman mati itu tertera pada Pasal 100 UU 1/2023, yaitu vonis mati bersyarat. Dijelaskan, terpidana akan diberikan masa percobaan 10 tahun bagi terpidana untuk berbuat baik di penjara.

Bila selama 10 tahun ia berbuat baik, hukumannya dapat diubah menjadi penjara seumur hidup berdasarkan Keputusan Presiden.

Sementara bila merujuk sidang pidana sebagaimana KUHP, setelah putusan banding pada Selasa besok, Ferdy Sambo hanya tinggal menyisakan tahap Kasasi ke Pengadilan Tinggi, dan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

"Melihat petanya, terlalu prematur mengharapkan KUHP Nasional diberlakukan. Jika Sambo mengajukan Kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK), kemungkinan akan selesai katakanlah akhir 2023. Sementara KUHP Nasional 2026," tandasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Tiga Tahun UU TPKS: DPR Soroti Masalah Penegakan Hukum dan Temuan Kasus di Lapas

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48

Utang Luar Negeri Indonesia Kompak Menurun

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34

Giliran Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK di Kasus OTT Bupati Bekasi

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19

Muncul Tudingan Pandji Antek Asing di Balik Kegaduhan Mens Rea

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04

Emas Antam Naik Terus, Tembus Rp2,67 Juta per Gram!

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54

KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43

TAUD Dampingi Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Teror ke Bareskrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28

Istana Ungkap Pertemuan Prabowo dan Ribuan Guru Besar Berlangsung Tertutup

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27

Update Bursa: BEI Gembok Saham Tiga Saham Ini Akibat Lonjakan Harga

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17

Selengkapnya