Berita

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari/RMOL

Politik

Respon Hasil Banding Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, Ketua KPU: Meluruskan Jalur Peradilan Pemilu

SELASA, 11 APRIL 2023 | 15:54 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Hasil banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang isinya menunda pemilu, oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Selasa (11/4), langsung disambut baik oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari.

Sebagai pihak Pembanding, Hasyim menyambut baik putusan PT DKI Jakarta tersebut. Sebab menurutnya, hasil upaya perlawanannya itu telah menunjukkan langkah hukum kepemiluaan yang seharusnya diambil peserta pemilu.

“Meluruskan kembali jalur peradilan untuk mencari keadilan pemilu, yaitu bukan wewenang/kompetensi Peradilan Umum (Pengadilan Negeri), namun adalah wewenang Bawaslu, PTUN dan Mahkamah Konstitusi,” ujar Hasyim saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (11/4).


Selain itu, Hasyim memandang, ada hikmah lainnya dibalik Putusan Banding PT DKI Jakarta, yang mengabulkan upaya hukum banding KPU terhadap Putusan PN Jakpus berisi perintah penundaan pemilu, sebagai akibat gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

“Putusan PT Jakarta tersebut dapat membendung arus gugatan para pihak dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum dalam kepemiluan melalui jalur Peradilan Umum,” demikian Hasyim menambahkan.

Dalam poin pertimbangan Putusan Banding PT DKI Jakarta yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Banding, Sugeng Riono, dijelaskan bahwa permasalahan yang dibawa Prima ke PN Jakpus tidak beralasan menurut hukum kepemiluaan.

Sebabnya, berdasarkan ketentuan Pasal 6A juncto Pasal 470 UU 7/2017 tentang Pemilu jucto Pasal 4 ayat (1) huruf d UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur soal penyelesaian sengketa proses pemilu antar peserta pemilu dengan peserta pemilu dan/atau penyelenggara pemilu, sebagai akibat dari dikeluarkannya Keputusan KPU, Keputusan KPU Provinsi, dan/atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota, merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Oleh karena itu, Putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang menyatakan berwenang mengadili perkara a quo harus dibatalkan, oleh karena Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinyatakan tidak berwenang secara kompetensi absolut mengadili perkara a quo,” demikian Sugeng membacakan poin pertimbangan PT DKI Jakarta siang tadi.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya