Berita

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari/RMOL

Politik

Respon Hasil Banding Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, Ketua KPU: Meluruskan Jalur Peradilan Pemilu

SELASA, 11 APRIL 2023 | 15:54 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Hasil banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang isinya menunda pemilu, oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Selasa (11/4), langsung disambut baik oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari.

Sebagai pihak Pembanding, Hasyim menyambut baik putusan PT DKI Jakarta tersebut. Sebab menurutnya, hasil upaya perlawanannya itu telah menunjukkan langkah hukum kepemiluaan yang seharusnya diambil peserta pemilu.

“Meluruskan kembali jalur peradilan untuk mencari keadilan pemilu, yaitu bukan wewenang/kompetensi Peradilan Umum (Pengadilan Negeri), namun adalah wewenang Bawaslu, PTUN dan Mahkamah Konstitusi,” ujar Hasyim saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (11/4).


Selain itu, Hasyim memandang, ada hikmah lainnya dibalik Putusan Banding PT DKI Jakarta, yang mengabulkan upaya hukum banding KPU terhadap Putusan PN Jakpus berisi perintah penundaan pemilu, sebagai akibat gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

“Putusan PT Jakarta tersebut dapat membendung arus gugatan para pihak dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum dalam kepemiluan melalui jalur Peradilan Umum,” demikian Hasyim menambahkan.

Dalam poin pertimbangan Putusan Banding PT DKI Jakarta yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Banding, Sugeng Riono, dijelaskan bahwa permasalahan yang dibawa Prima ke PN Jakpus tidak beralasan menurut hukum kepemiluaan.

Sebabnya, berdasarkan ketentuan Pasal 6A juncto Pasal 470 UU 7/2017 tentang Pemilu jucto Pasal 4 ayat (1) huruf d UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur soal penyelesaian sengketa proses pemilu antar peserta pemilu dengan peserta pemilu dan/atau penyelenggara pemilu, sebagai akibat dari dikeluarkannya Keputusan KPU, Keputusan KPU Provinsi, dan/atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota, merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Oleh karena itu, Putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang menyatakan berwenang mengadili perkara a quo harus dibatalkan, oleh karena Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinyatakan tidak berwenang secara kompetensi absolut mengadili perkara a quo,” demikian Sugeng membacakan poin pertimbangan PT DKI Jakarta siang tadi.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

UPDATE

Kuota Internet Hangus Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Jumat, 27 Februari 2026 | 00:01

Mantan Personel Militer Filipina Ungkap Skandal Politik Uang Pejabat Negara

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:56

Penanganan Kasus Lapangan Padel Jangan hanya Reaktif Usai Muncul Polemik

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:38

Legislator PKS Soroti Ketimpangan Politik Hukum Laut Nasional

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:22

PLN Enjiniring Raih Dua Penghargaan ITAY 2026

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:17

Tiga Syarat ‘State Capitalism’

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:04

CMNP Minta Sita Jaminan Rumah Hary Tanoe di Beverly Hills

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:47

IPK 2025 Anjlok ke 34, Rudy Darsono: Efek Jera Cuma Jualan Politik

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:37

Konektivitas Nasional di Daerah Bencana Pulih 100 Persen

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:32

BPKH Perkuat Sinergi Investasi Nasional dan Internasional Lewat Revisi UU

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:18

Selengkapnya