Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule/Net
Langkah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD sebagai Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) membentuk Satgas TPPU Rp 349 triliun dikritik. Ini lantaran satgas turut diisi jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang jadi objek pemeriksaan kasus.
Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule setuju dengan pendapat ekonom senior DR. Rizal Ramli yang menilai satgas akan ambyar karena ada “si pokok masalah†dalam tim.
Iwan Sumule menilai, satgas untuk usut dugaan TPPU memang harus steril dari Kemenkeu dan direktorat yang berada di bawahnya. Sebab, kata dia, Kemenkeu dalam kasus ini adalah sumber dari masalah.
“Termasuk agar tidak terjadi ‘
conflict of interest’ dari institusi yang mau diusut,†tegasnya saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (11/4).
Satgas bentukan Mahfud, sambungnya, cukup diisi oleh institusi penegak hukum, badan intelijen, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Institusi hukum ini termasuk, kejaksaan, kepolisian, dan KPK,†tuturnya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD sebagai Ketua Komite TPPU menjelaskan bahwa satgas akan terdiri dari PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, Bareskrim Polri, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan OJK, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Kemenkopolhukam.
Kesepakatan ini disampaikan usai Mahfud menggelar rapat bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Wakil Komite TPPU dan Menkeu Sri Mulyani, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana, OJK, dan Menkumham Yasonna Laoly sebagai anggota Komite TPPU.