Berita

Representative Images/Net

Dunia

Iran Berencana Perberat Hukuman untuk Pelaku Kekerasan terhadap Perempuan

SELASA, 11 APRIL 2023 | 09:12 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Dalam langkah mencegah bahaya dan meningkatkan keselamatan bagi perempuan, parlemen Iran telah mengadopsi proposal untuk memperberat hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan.

Menurut kantor berita resmi IRNA, naskah tersebut nantinya secara resmi dapat diadopsi oleh parlemen menjadi undang-undang dalam beberapa bulan ke depan.

Seperti dimuat VOA News, Selasa (11/4), dalam teks yang disepakati parlemen itu, pengadilan dapat menjatuhkan hukuman maksimal kepada seorang pria yang membunuh istrinya, dengan hukuman hingga 15 tahun penjara, lebih lama dari hukuman saat ini, jika keluarga korban menolak hukuman qisas (hukum pembalasan Islam Iran).


Selain itu, mempublikasikan gambar-gambar porno tanpa persetujuan seorang wanita, dan memaksa seorang wanita untuk menikah di luar kehendaknya juga akan dianggap sebagai kejahatan, dan dapat dikenakan sanksi.

Rancangan teks undang-undang tersebut juga disebut dapat membuat pengadilan memberikan izin kepada perempuan yang sudah menikah untuk meninggalkan negaranya, bahkan jika suaminya mencegahnya bepergian ke luar negeri.

RUU itu dirancang untuk memudahkan perempuan, setelah perdebatan yang pernah panas 2015 lalu di Teheran, ketika seorang atlet perempuan dilarang ke luar negeri oleh suaminya untuk mengikuti Piala Asia.

Rencana memperberat hukuman yang telah digaungkan dalam sepuluh tahun terakhir ini mulai diseriusi oleh parlemen setelah Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei, menyerukan undang-undang yang lebih keras untuk melindungi perempuan pada awal Januari lalu

"Dalam masyarakat kita, wanita ditindas di beberapa keluarga. Jika hukum tidak melindungi seorang wanita, seorang pria dapat melecehkannya,” kata Khamenei pada saat itu.

"Solusinya adalah memperberat hukuman agar hukum yang berkaitan dengan keluarga menjadi begitu kuat sehingga tidak ada laki-laki yang dapat menindas perempuan," tambah pemimpin tertinggi itu.

Selama beberapa tahun terakhir, pembela hak asasi manusia juga telah mendesak otoritas Iran untuk mereformasi undang-undang tentang perlindungan perempuan dan memperberat hukuman untuk kekerasan dalam rumah tangga di negaranya.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Tak Pandang Bulu, Prabowo Akui Serahkan Dadan ke Kejaksaan

Kamis, 17 September 2026 | 12:29

MGBKI Soroti Isu Pendidikan Dokter Spesialis

Kamis, 17 September 2026 | 12:21

Prabowo Tugaskan Bahlil Bahas RUU Migas, SKK Migas Bisa Bubar!

Kamis, 17 September 2026 | 12:15

MNK Rokan Resmi Jadi Pionir Pengembanga Migas Nonkonvensional Indonesia

Kamis, 17 September 2026 | 12:13

Dasco Pastikan Seluruh Parpol Dilibatkan dalam Pembahasan Lanjutan RUU Pemilu

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

Ternyata Prabowo Suka Evidence-Based

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

SMEC Perluas Akses Layanan Kesehatan Mata

Kamis, 17 September 2026 | 11:50

Berjalan Beriringan, Operasi PLTP Tak Pengaruhi Situs Waruga di Tomohon

Kamis, 17 September 2026 | 11:43

Optimalisasi Sumur Sepinggan V-7: PHKT Genjot Produksi Migas Lampaui Target

Kamis, 17 September 2026 | 11:35

Prabowo Ungkap Bakal Ada Investasi Besar-besaran Masuk RI

Kamis, 17 September 2026 | 11:19

Selengkapnya