Berita

Direktur Center of Economic and Law Studie (Celios), Bhima Yudhistira/RMOL

Politik

Masalah TPPU Kemenkeu Lari ke Masalah Pajak, Ada yang Melindungi?

SELASA, 11 APRIL 2023 | 08:02 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Transaksi janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp 349 triliun, yang masuk kategori tindak pidana pencucian uang (TPPU), menjadi berkembang wacananya ke masalah penggelapan pajak.

Direktur Center of Economic and Law Studie (Celios), Bhima Yudhistira mencurigai, ada upaya menutup-nutupi permasalahan yang sebenarnya terjadi di Kemenkeu.

Pasalnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkap, dari total nilai agregat TPPU Rp 349 triliun, jika dirinci terdapat Rp 189 triliun dugaan TPPU di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dengan modus impor emas batangan.


Namun, data yang diungkap Mahfud itu dibantah oleh Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, dengan menyebut nilai Rp 189 triliun itu bermula dari hasil pencegahan ekspor emas perhiasan.

“Kalau masalah ini berlarut-larut khawatir alat bukti, modus operandi hingga tersangka bisa kabur,” ujar Bhima kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (10/4).

Atas klaim Suahasil itu, Bhima menuturkan ada kerugian yang cukup besar yang ditanggung pemerintah. Karena, justru Kemenkeu malah menyelidiki dugaan Tindak Pidana Asal (TPA) akibat transaksi mencurigakan uang masuk dan keluar (agregat) senilai Rp 189 triliun.

Pengusutan TPA yang dilakukan DJBC atas transaksi tersebut, yang berlangsung pada 2017 hingga 2019, hasilnya malah membuat Kemenkeu kalah, karena dianggap tidak terbukti tindak pidana kepabeanan.

Setelah itu, Suahasil mengaku bahwa Kemenkeu melakukan peninjauan kembali (PK), namun hasilnya juga kalah. Sehingga, ia mengklaim tidak bisa melanjutkan ke proses penyelidikan TPPU, karena TPA tidak terbukti.

Barulah pada tahun 2020, Kemenku menemukan modus transaksi yang sama, sehingga dilakukan pembahasan kembali bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Alhasil, setelah dilakukan pemeriksaan oleh  PPATK terhadap 3 wajib pajak (WP) dari total 7 WP mencurigakan, ditemukan potensi pelanggaran pajak. Dalam prosesnya, dihasilkan penerimaan pajak  senilai Rp 16,8 miliar, dan mencegah restitusi senilai Rp 1,6 miliar.

“Ini yang rugi pemerintah sendiri. Sebelumnya beberapa kasus yang memiliki angka kerugian negara yang besar seperti kasus Pelindo dibawa ke Pansus dan berakhir dengan penangkapan berbagai tersangka yang terkait korupsi,” tutur Bhima.

“Waktu itu Pansus Pelindo menemukan kerugian negara Rp 36 triliun. Apalagi kasus Rp 349 triliun ini, termasuk TPPU emas, harusnya pembentukan Pansus sudah dimulai di DPR,” sambungnya mendorong.

Oleh karena itu, Bhima curiga ada upaya membelokkan masalah yang sebenarnya terjadi di Kemenkeu, demi melindungi oknum TPPU yang terlibat.

“Ya masalahnya sederhana tapi jadi ke arah lain. Padahal kalau masuk TPPU, artinya kan uang itu apakah dari gratifikasi oknum pegawai, misalnya. Harusnya follow the money ,dan PPATK serta KPK berada di depan dalam hal penyidikan,” ucapnya.

“Ini ada yang seolah melindungi institusi. Jadi rumit dan berkelit,” demikian Bhima menutup.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya