Berita

Ferdy Sambo/Net

Presisi

Banding Ferdy Sambo Buka Peluang Ringankan Vonis Mati

SENIN, 10 APRIL 2023 | 22:10 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bisa berubah lebih ringan saat banding.

Adapun sidang banding yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri itu akan berlangsung di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Rabu (12/4) lusa.

"Apakah hukumannya bisa lebih rendah dari hukuman mati? Ya sangat mungkin sepanjang terpidana melakukan upaya hukum untuk menganulir putusan pengadilan sebelumnya," kata Pakar Hukum Pidana, Setya Indra Arifin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (10/4).


Peluang vonis lebih ringan itu juga bisa terjadi jika hakim Pengadilan Tinggi menggunakan perspektif hak asasi manusia (HAM) dalam pertimbangan putusannya.

"Dalam hal ini, hakim yang memeriksa perkara harus punya perspektif HAM yang cukup kuat. Dengan begitu, maka bisa saja putusannya lebih rendah dari hukuman mati," kata Indra.

Indra memaparkan, ada beberapa faktor yang bisa dicermati dalam proses peradilan Ferdy Sambo.

Pertama dari perspektif normatif, Indra tidak menampik bahwa dalam konsepsi HAM, hak hidup merupakan non derogable rights atau tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Hal itu sebagaimana dalam Pasal 28i UUD 1945.

Namun demikian, konsepsi HAM di Indonesia juga mengenal adanya pembatasan sebagaimana dalam Pasal 28J UUD 1945. Termasuk dalam hal ini aturan hukuman mati yang masih menjadi bagian dari stelsel sanksi pidana berdasar Pasal 10 KUHP.

"Artinya, dari perspektif legal normatif, penjatuhan hukuman mati adalah sah dan sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Indra.

Faktor kedua, Indra menyebut hakim dapat menilai dari perspektif kelayakan. Indra menyebut, dalam hukum pidana, prinsip kelayakan penting.

Bila perspektif kelayakan ini digunakan sebagai dasar hakim memutus perkara Sambo, maka ia layak dihukum dengan pidana mati. Apalagi Sambo melakukan pidana saat menjabat sebagai penegak hukum.

"Contohnya seperti kita hendak menilai, apakah suatu perbuatan pidana punya alasan pemaaf atau tidak dalam konteks pembelaan diri. Begitu pula dalam menentukan, apakah suatu hukuman layak disematkan kepada seseorang atau tidak. Ukuran kelayakan itu jadi penting," kata Indra.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya