Berita

Ferdy Sambo/Net

Presisi

Banding Ferdy Sambo Buka Peluang Ringankan Vonis Mati

SENIN, 10 APRIL 2023 | 22:10 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bisa berubah lebih ringan saat banding.

Adapun sidang banding yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri itu akan berlangsung di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Rabu (12/4) lusa.

"Apakah hukumannya bisa lebih rendah dari hukuman mati? Ya sangat mungkin sepanjang terpidana melakukan upaya hukum untuk menganulir putusan pengadilan sebelumnya," kata Pakar Hukum Pidana, Setya Indra Arifin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (10/4).

Peluang vonis lebih ringan itu juga bisa terjadi jika hakim Pengadilan Tinggi menggunakan perspektif hak asasi manusia (HAM) dalam pertimbangan putusannya.

"Dalam hal ini, hakim yang memeriksa perkara harus punya perspektif HAM yang cukup kuat. Dengan begitu, maka bisa saja putusannya lebih rendah dari hukuman mati," kata Indra.

Indra memaparkan, ada beberapa faktor yang bisa dicermati dalam proses peradilan Ferdy Sambo.

Pertama dari perspektif normatif, Indra tidak menampik bahwa dalam konsepsi HAM, hak hidup merupakan non derogable rights atau tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Hal itu sebagaimana dalam Pasal 28i UUD 1945.

Namun demikian, konsepsi HAM di Indonesia juga mengenal adanya pembatasan sebagaimana dalam Pasal 28J UUD 1945. Termasuk dalam hal ini aturan hukuman mati yang masih menjadi bagian dari stelsel sanksi pidana berdasar Pasal 10 KUHP.

"Artinya, dari perspektif legal normatif, penjatuhan hukuman mati adalah sah dan sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Indra.

Faktor kedua, Indra menyebut hakim dapat menilai dari perspektif kelayakan. Indra menyebut, dalam hukum pidana, prinsip kelayakan penting.

Bila perspektif kelayakan ini digunakan sebagai dasar hakim memutus perkara Sambo, maka ia layak dihukum dengan pidana mati. Apalagi Sambo melakukan pidana saat menjabat sebagai penegak hukum.

"Contohnya seperti kita hendak menilai, apakah suatu perbuatan pidana punya alasan pemaaf atau tidak dalam konteks pembelaan diri. Begitu pula dalam menentukan, apakah suatu hukuman layak disematkan kepada seseorang atau tidak. Ukuran kelayakan itu jadi penting," kata Indra.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya