Berita

Ferdy Sambo/Net

Presisi

Banding Ferdy Sambo Buka Peluang Ringankan Vonis Mati

SENIN, 10 APRIL 2023 | 22:10 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bisa berubah lebih ringan saat banding.

Adapun sidang banding yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri itu akan berlangsung di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Rabu (12/4) lusa.

"Apakah hukumannya bisa lebih rendah dari hukuman mati? Ya sangat mungkin sepanjang terpidana melakukan upaya hukum untuk menganulir putusan pengadilan sebelumnya," kata Pakar Hukum Pidana, Setya Indra Arifin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (10/4).


Peluang vonis lebih ringan itu juga bisa terjadi jika hakim Pengadilan Tinggi menggunakan perspektif hak asasi manusia (HAM) dalam pertimbangan putusannya.

"Dalam hal ini, hakim yang memeriksa perkara harus punya perspektif HAM yang cukup kuat. Dengan begitu, maka bisa saja putusannya lebih rendah dari hukuman mati," kata Indra.

Indra memaparkan, ada beberapa faktor yang bisa dicermati dalam proses peradilan Ferdy Sambo.

Pertama dari perspektif normatif, Indra tidak menampik bahwa dalam konsepsi HAM, hak hidup merupakan non derogable rights atau tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Hal itu sebagaimana dalam Pasal 28i UUD 1945.

Namun demikian, konsepsi HAM di Indonesia juga mengenal adanya pembatasan sebagaimana dalam Pasal 28J UUD 1945. Termasuk dalam hal ini aturan hukuman mati yang masih menjadi bagian dari stelsel sanksi pidana berdasar Pasal 10 KUHP.

"Artinya, dari perspektif legal normatif, penjatuhan hukuman mati adalah sah dan sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Indra.

Faktor kedua, Indra menyebut hakim dapat menilai dari perspektif kelayakan. Indra menyebut, dalam hukum pidana, prinsip kelayakan penting.

Bila perspektif kelayakan ini digunakan sebagai dasar hakim memutus perkara Sambo, maka ia layak dihukum dengan pidana mati. Apalagi Sambo melakukan pidana saat menjabat sebagai penegak hukum.

"Contohnya seperti kita hendak menilai, apakah suatu perbuatan pidana punya alasan pemaaf atau tidak dalam konteks pembelaan diri. Begitu pula dalam menentukan, apakah suatu hukuman layak disematkan kepada seseorang atau tidak. Ukuran kelayakan itu jadi penting," kata Indra.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

UPDATE

Harga Minyak Dunia Merangkak Naik ke 93 Dolar AS

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:17

TransNusa dan Tourism Malaysia Ajak Media Eksplorasi Penang, Perlis hingga Langkawi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:57

Rupiah Perpanjang Tren Positif di Jumat Pagi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:51

Strategi Mendapatkan Libur Panjang Saat Peringatan Maulid Nabi 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:46

OTT Rektor Unsoed, KPK Tangkap 14 Orang dan Amankan Uang Ratusan Juta

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:35

IHSG Naik ke 6.526,30, Saham Mayoritas Menguat

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:20

Salah Paham tentang Kembali ke UUD 1945

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:06

Kebutuhan Pangan Pengungsi NTT Dipastikan Terpenuhi, Stok Beras 39 Ribu Ton

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:00

Bursa Asia Merah Tergusur Sentimen Wall Street

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:58

Terjaring OTT KPK, Rektor Unsoed Diduga Terkait Korupsi PMB

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:49

Selengkapnya