Berita

Ferdy Sambo/Net

Presisi

Banding Ferdy Sambo Buka Peluang Ringankan Vonis Mati

SENIN, 10 APRIL 2023 | 22:10 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bisa berubah lebih ringan saat banding.

Adapun sidang banding yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri itu akan berlangsung di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Rabu (12/4) lusa.

"Apakah hukumannya bisa lebih rendah dari hukuman mati? Ya sangat mungkin sepanjang terpidana melakukan upaya hukum untuk menganulir putusan pengadilan sebelumnya," kata Pakar Hukum Pidana, Setya Indra Arifin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (10/4).


Peluang vonis lebih ringan itu juga bisa terjadi jika hakim Pengadilan Tinggi menggunakan perspektif hak asasi manusia (HAM) dalam pertimbangan putusannya.

"Dalam hal ini, hakim yang memeriksa perkara harus punya perspektif HAM yang cukup kuat. Dengan begitu, maka bisa saja putusannya lebih rendah dari hukuman mati," kata Indra.

Indra memaparkan, ada beberapa faktor yang bisa dicermati dalam proses peradilan Ferdy Sambo.

Pertama dari perspektif normatif, Indra tidak menampik bahwa dalam konsepsi HAM, hak hidup merupakan non derogable rights atau tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Hal itu sebagaimana dalam Pasal 28i UUD 1945.

Namun demikian, konsepsi HAM di Indonesia juga mengenal adanya pembatasan sebagaimana dalam Pasal 28J UUD 1945. Termasuk dalam hal ini aturan hukuman mati yang masih menjadi bagian dari stelsel sanksi pidana berdasar Pasal 10 KUHP.

"Artinya, dari perspektif legal normatif, penjatuhan hukuman mati adalah sah dan sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Indra.

Faktor kedua, Indra menyebut hakim dapat menilai dari perspektif kelayakan. Indra menyebut, dalam hukum pidana, prinsip kelayakan penting.

Bila perspektif kelayakan ini digunakan sebagai dasar hakim memutus perkara Sambo, maka ia layak dihukum dengan pidana mati. Apalagi Sambo melakukan pidana saat menjabat sebagai penegak hukum.

"Contohnya seperti kita hendak menilai, apakah suatu perbuatan pidana punya alasan pemaaf atau tidak dalam konteks pembelaan diri. Begitu pula dalam menentukan, apakah suatu hukuman layak disematkan kepada seseorang atau tidak. Ukuran kelayakan itu jadi penting," kata Indra.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya