Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Orang Tua Mengidap Stroke, Salah Satu Alasan Meringankan Hukuman AG

SENIN, 10 APRIL 2023 | 18:24 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Terdakwa anak AG divonis hukuman 3 tahun dan 6 bulan dalam kasus penganiayaan terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora.

Selain menjatuhkan vonis, Hakim Tunggal Sri Wahyuni ​​Batubara juga menjabarkan hal yang memberatkan dan meringankan dari AG.

Untuk hal yang memberatkan, saat ini korban dalam hal ini David Ozora, masih dirawat di rumah sakit dan anak korban mengalami kerusakan otak berat.


Sementara itu, hal yang meringankan antara lain AG yang merupakan mantan pacar Mario Dandy masih berusia 15 tahun, dan masih bisa diharapkan untuk berubah serta memperbaiki diri dan menyesali perbuatannya.

"Bahwa anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium empat," ucap Sri Wahyuni ​​Batubara bacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4).

AG sebelumnya divonis dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dan akan menjalani masa tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

AG terbukti bersalah turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu, sebagaimana Pasal 355 ayat 1 Junto 56 KUHP.

Sebagaimana diketahui, vonis AG mantan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mempidanakan AG dengan hukuman empat tahun.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Perjalanan Karier Nanik S Deyang dari Jurnalis hingga Pimpin Dewan Pengawas BGN

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:23

Deklarasi Gus Kikin Maju Ketum PBNU Tuai Protes Sejumlah PCNU Jatim

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:13

Pesan Menag di FABC: Sinodalitas Gereja Cermin Musyawarah dan Gotong Royong

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:08

Prabowo Restui Pengunduran Diri Nanik dari BGN, Siapkan Dewan Pengawas Baru

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:06

Emas Antam Mulai Naik, Harga Buyback Tembus Rp2,38 Juta per Gram

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Prabowo Puji Keterlibatan Perwira TNI-Polri dalam Penanganan Bencana Sumatera

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Saat Jakarta jadi Jembatan Persaudaraan Asia

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:45

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.913 per Dolar AS Jelang Rilis Suku Bunga BI

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:34

KPK Bongkar Dugaan Penyamaran Aset Bupati Lombok Barat, Pasal TPPU Disiapkan

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:29

Ancaman Houthi Guncang Pasar, Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:24

Selengkapnya