Berita

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat menyampaikan keterangan pers pengungkapan obat terlarang di Mapolda Metro Jaya/RMOL

Presisi

Polda Metro Ungkap Gudang Penyimpanan Obat Terlarang di Citra Raya Tangerang

SENIN, 10 APRIL 2023 | 17:25 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkoba jenis pil Paracetamol, Carisoprodol, dan Cafein (PCC) yang termasuk golongan 1 sebanyak 1,2 juta butir di sebuah gudang yang ada di Tangerang.

"Sebanyak 1.237.000 pil PCC. 671.691 kilogram Carisoprodol, serbuk Pinaca 220,8 kilogran, dan serbuk Acetaminophen seberat 510 kilogram," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/4).

Dari kasus ini polisi menetapkan tiga tersangka yakni DAR (46) berperan sebagai penjaga gudang, HM (24 ) berperan sebagai penjaga gudang, FR (41) dengan peran adalah pemilik barang.


Karyoto menyebut, awal mula pengungkapan sendiri saat penyidik melakukan pengembangan kasus peredaran narkoba di Jalan Duren Sawit Timur, pada bulan November 2022.

Hasil pengembangan dan analisa, ditemukan fakta bahwa ada sebuah ruko di daerah Cikupa, Panongan, Kabupaten Tangerang yang diduga dijadikan sebagai tempat produksi dan penyimpanan narkotika golongan 1 jenis PCC (paracetamol, Carisoprodol, caffein).

Rupanya, obat terlarang tersebut bakal dikirim dari wilayah Tangerang masuk ke Jakarta, untuk menghindari peredaran narkotika  ke wilayah Jakarta dan luar Jakarta, maka tim Opsnal Unit 5, Subdit 3 dibawah pimpinan AKP Laksamana Andriansyah menangkap DAR dan HM di Ruko Citra Raya The Bolevard, Jalan Panongan Ecopolis, Kabupaten Tangerang, Banten pada (27/3).

Penyidik lalu mengembangkan kasus dan kembali menangkap FR di sebuah hotel kawasan Banjarmasih pada hari Rabu (29/3).

Kini para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) lebih subsider, Pasal 112 ayat (2) Juncto, Pasal 132 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 (dua puluh)tahun penjara dan pidana denda sebanyak Rp 10 miliar.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya