Berita

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat menyampaikan keterangan pers pengungkapan obat terlarang di Mapolda Metro Jaya/RMOL

Presisi

Polda Metro Ungkap Gudang Penyimpanan Obat Terlarang di Citra Raya Tangerang

SENIN, 10 APRIL 2023 | 17:25 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkoba jenis pil Paracetamol, Carisoprodol, dan Cafein (PCC) yang termasuk golongan 1 sebanyak 1,2 juta butir di sebuah gudang yang ada di Tangerang.

"Sebanyak 1.237.000 pil PCC. 671.691 kilogram Carisoprodol, serbuk Pinaca 220,8 kilogran, dan serbuk Acetaminophen seberat 510 kilogram," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/4).

Dari kasus ini polisi menetapkan tiga tersangka yakni DAR (46) berperan sebagai penjaga gudang, HM (24 ) berperan sebagai penjaga gudang, FR (41) dengan peran adalah pemilik barang.


Karyoto menyebut, awal mula pengungkapan sendiri saat penyidik melakukan pengembangan kasus peredaran narkoba di Jalan Duren Sawit Timur, pada bulan November 2022.

Hasil pengembangan dan analisa, ditemukan fakta bahwa ada sebuah ruko di daerah Cikupa, Panongan, Kabupaten Tangerang yang diduga dijadikan sebagai tempat produksi dan penyimpanan narkotika golongan 1 jenis PCC (paracetamol, Carisoprodol, caffein).

Rupanya, obat terlarang tersebut bakal dikirim dari wilayah Tangerang masuk ke Jakarta, untuk menghindari peredaran narkotika  ke wilayah Jakarta dan luar Jakarta, maka tim Opsnal Unit 5, Subdit 3 dibawah pimpinan AKP Laksamana Andriansyah menangkap DAR dan HM di Ruko Citra Raya The Bolevard, Jalan Panongan Ecopolis, Kabupaten Tangerang, Banten pada (27/3).

Penyidik lalu mengembangkan kasus dan kembali menangkap FR di sebuah hotel kawasan Banjarmasih pada hari Rabu (29/3).

Kini para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) lebih subsider, Pasal 112 ayat (2) Juncto, Pasal 132 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 (dua puluh)tahun penjara dan pidana denda sebanyak Rp 10 miliar.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya