Mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK yang sekarang Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto/RMOL
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto enggan berkomentar terkait pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Persoalan internal di KPK saya tidak komen," ujar Karyoto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/4).
Irjen Karyoto merupakan salah seorang jenderal Polri yang dikembalikan oleh KPK lantaran masa tugas habis, sama seperti Endar Priantoro. Bedanya, Karyoto mendapat promosi oleh Polri sebagai Kapolda Metro Jaya, sementara Endar Priantoro tidak mendapat promosi.
KPK jsaat ini tengah mencari para penegak hukum terbaik bangsa untuk memperkuat KPK di empat jabatan kosong pada level jabatan tinggi madya dan jabatan tinggi pratama, antara lain Deputi Penindakan dan Eksekusi yang ditinggal Irjen Karyoto, Direktur Penyelidikan serta direktur dan jajaran di Kedeputian Korsup juga lima tenaga Ahli KPK.
KPK juga sudah bersurat kepada kejaksaan dan kepolisian untuk mengirimkan daftar calon untuk kemudian menjalani tes mengisi posisi tersebut.
Brigjen Endar Priantoro merupakan mantan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana Sekjen KPK tertanggal 31 Maret 2023.
Surat Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.
Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyurati kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.
Kapolri dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.