Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil/RMOL
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor dan rumah dinas Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil dan tersangka lainnya untuk mengumpulkan kelengkapan bukti-bukti terkait tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi.
"Benar, hari ini Senin (10/4) tim penyidik KPK melaksanakan penggeledahan di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin siang (10/4).
Tempat-tempat yang digeledah kata Ali, yaitu kantor Bupati, kantor Sekretaris Daerah (Sekda), rumah dinas jabatan Bupati, dan rumah dinas Kepala BPKAD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti.
"Saat ini kegiatan sedang berlangsung dan perkembangan dari kegiatan dimaksud nantinya akan kami infomasikan lagi," pungkas Ali.
KPK pada Jumat malam (7/4) secara resmi mengumumkan tiga dari 28 orang yang terjaring tangkap tangan sebagai tersangka. Ketiganya, yaitu Muhammad Adil (MA) selaku Bupati Kepulauan Meranti periode 2021-2024; Fitria Nengsih (FN) selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti; dan M. Fahmi Aressa (MFA) selaku Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau.
Ketiga orang tersebut terlibat dalam tiga kluster perkara dugaan tindak pidana korupsi, yaitu dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya TA 2022-2023, dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umroh, dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Meranti, Provinsi Riau.
Dalam kegiatan tangkap tangan yang berlangsung di empat lokasi berbeda, yakni di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Siak, Kota Pekanbaru, dan Jakarta pada Kamis (6/4), KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 1,7 miliar.