Berita

Mahendra Dito/RMOL

Hukum

Tak Kooperatif, Mahendra Dito Dicekal

SENIN, 10 APRIL 2023 | 08:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sering mangkir dari panggilan tim penyidik dan tidak kooperatif, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mencegah Mahendra Dito S alias Dito Mahendra, agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

"Benar, KPK telah mengajukan cegah ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap satu orang saksi pada kasus perkara dugaan TPPU dengan tersangka NHD," kata Ali kepada wartawan, Senin pagi (10/4).

Pencegahan pertama ini berlaku untuk enam bulan ke depan hingga Oktober 2023. Bisa diperpanjang, menyesuaikan kebutuhan penyidikan.


"Tindakan ini juga upaya mempercepat proses penyelesaian perkara. KPK mengingatkan agar kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik. Selain itu, upaya paksa juga dapat dilakukan, agar saksi dihadapkan pada tim penyidik untuk diperiksa," pungkas Ali.

Mahendra Dito sebelumnya kembali mangkir dari panggilan tim penyidik saat dipanggil untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (6/4), dengan alasan keperluan keluarga mendesak.

Mahendra sebelumnya juga mangkir dari panggilan tim penyidik, saat dipanggil dan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (31/3).

Seperti diketahui, Mahendra Dito diperiksa sebagai saksi pada Senin (6/2), setelah tiga kali mangkir dari panggilan. Terhadap dia, KPK mendalami soal dugaan aliran uang TPPU Nurhadi. Bahkan Mahendra Dito juga dicecar soal kepemilikan kendaraan mobil mewah yang sudah disita KPK.

Selain itu, KPK juga mengamankan 15 pucuk senjata api berbagai jenis saat penggeledahan di rumah Mahendra Dito di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/3).

Senjata api yang diamankan itu terdiri dari lima pistol berjenis Glock, satu pistol S&W, satu pistol Kimber Micro, serta delapan senjata api laras panjang. Temuan itu telah dilimpahkan ke Polri untuk ditindaklanjuti.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Gus Lilur Laporkan Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU ke KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:20

Ledakan Besar Guncang Pasar Cimanggis-Ciputat, 2 Orang Dikabarkan Tewas

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:00

Danantara Minta Maaf dan Ambil Alih PLN Batam Usai Listrik Padam

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:36

Pemerintah Diminta Gencar Sosialisasikan Beasiswa Pendidikan untuk Anak Papua

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:08

Ijazah Keluarga Jokowi itu Terus Melahirkan Masalah Bangsa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:54

GoTo Gelar RUPSLB, Restui Pembatalan Saham Tresuri dan Perombakan Direksi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:26

Terdakwa Pemerasan Bangun Paulus Dijemput Paksa di Tempat Hiburan, Alasan Mangkir Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:17

Kaya Omega-3, Bumi Wijaya Pilih Ikan Sidat untuk Gizidat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:07

Indonesia-Malaysia Perkuat Kerja Sama Imigrasi, Pencegahan TPPO jadi Perhatian

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:05

Pertamina Patra Niaga Maksimalkan Langkah Pemulihan Layanan BBM di Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:52

Selengkapnya