Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Transaksi Janggal Rp 349 T di Kemenkeu

SENIN, 10 APRIL 2023 | 08:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Laporan yang dilayangkan Simpul Aktivis Angkatan 1998 atau Siaga 98 soal dugaan tindak pidana korupsi transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan ditindaklanjuti KPK.

"Laporan masyarakat pasti kami tindak lanjuti," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (10/4).

Ali menjelaskan, KPK membutuhkan waktu untuk melakukan verifikasi dan telaah terhadap setiap laporan yang masuk. Termasuk, laporan yang dilayangkan oleh Siaga 98 terkait permohonan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kemenkeu.


"Di awal, butuh waktu dengan verifikasi dan telaah lebih dahulu oleh tim Dumas (Pengaduan Masyarakat) KPK," kata Ali.

Selain itu, KPK memastikan secara proaktif menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan dimaksud. Proses itu penting untuk menilai apakah pokok aduan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni termasuk ranah tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan KPK atau tidak.

"Apabila aduan tersebut memang valid menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami sampaikan apresiasi kepada masyarakat yang peduli dan berperan serta dalam upaya pemberantasan korupsi dengan cara melaporkan dugaan korupsi kepada penegak hukum," pungkas Ali.

Koordinator Siaga 98, Hasanuddin telah menyampaikan permohonan kepada pimpinan KPK dengan surat nomor 01/TPK/04.2023 ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu (5/4).

Hasanuddin berharap, KPK dapat segera berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rincian transaksi mencurigakan tersebut, dan segera memanggil Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati untuk kepentingan penyelidikan, dan atau pihak-pihak lain yang dipandang perlu diperiksa.
 
Apalagi kata Hasanuddin, dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Ketua Komite TPPU Mahfud MD merinci mengenai angka Rp 349 triliun yang terbagi menjadi tiga klaster.

Yaitu, transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu Rp 35,5 triliun, transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain Rp 53,8 triliun, dan transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik TPA (Tindak Pidana Asal) dan TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai Kemenkeu Rp 260,5 triliun. Sehingga totalnya sebesar Rp 349,8 triliun.
 
"Hal ini perlu ditindaklanjuti oleh penegak hukum, baik KPK, maupun Polri dan Kejagung RI dan bukan lagi oleh Kementerian Keuangan RI," pungkas Hasanuddin.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

Paling Rumit kalau Ijazah Palsu Dipaksakan Asli

Jumat, 27 Februari 2026 | 02:00

Giliran Bendahara KONI Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 26 Februari 2026 | 15:40

Ketua BEM UGM Dituduh LGBT Hingga Sering Nyewa LC

Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:25

UPDATE

Harga Emas Meroket di Tengah Perang Iran

Senin, 02 Maret 2026 | 08:14

Bareskrim Tangkap Kurir Bandar Narkoba Koh Erwin di Riau

Senin, 02 Maret 2026 | 08:02

Serangan Balasan Iran Guncang Pasar Global, Futures Wall Street Anjlok

Senin, 02 Maret 2026 | 07:46

Dampak Perang Iran Meluas, UEA Hentikan Perdagangan Saham

Senin, 02 Maret 2026 | 07:32

Pengasuh asal Filipina Tewas Dihantam Rudal Iran di Israel

Senin, 02 Maret 2026 | 07:18

UEA Tutup Kedutaan di Teheran Usai Digempur Rudal Iran

Senin, 02 Maret 2026 | 07:04

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Polisi Terbitkan Dua DPO dalam Kasus Peredaran Narkoba di Bima

Senin, 02 Maret 2026 | 06:45

Telkom Solution Raih Penghargaan Atas Pengelolaan Komunikasi Bisnis

Senin, 02 Maret 2026 | 06:29

Indonesia Seharusnya Punya Naluri Anti-Kolonialisme dan Imperialisme

Senin, 02 Maret 2026 | 05:51

Selengkapnya