Berita

Kantor Bawaslu Jawa Barat/Net

Politik

DEEP Dorong Keterbukaan Informasi, Transparansi, Akuntabilitas, serta Keterwakilan Perempuan dalam Seleksi Bawaslu Jabar

SENIN, 10 APRIL 2023 | 00:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Keterbukaan informasi, transparansi, dan akuntabilitas menjadi hal krusial untuk menjamin independensi tim seleksi dalam proses seleksi anggota Bawaslu Jawa Barat. Sehingga nantinya menghasilkan penyelenggara pemilu yang berkualitas dan berintegritas.   

Salah satu cara untuk menjaga independensi seleksi adalah terbukanya akses bagi publik untuk mengetahui proses seleksi dan siapa saja yang diseleksi. Sejauh ini tim seleksi sudah menjalankan tugas dan kewenangan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.

“Kami meyakini bahwa timsel Bawaslu Jabar yang terpilih memiliki kredibilitas, reputasi, rekam jejak yang baik serta dapat menjunjung tinggi nilai independensi dan integritas, memahami kepemiluan, penegakan hukum sesuai dengan yang diamanatkan dalam UU Pemilu,” ujar Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP), Neni Nur Hayati, dalam keterangannya, Minggu (9/4).


Oleh karena itu, Neni mendorong Timsel Bawaslu Jabar untuk membuka nama-nama yang masuk dalam tahap pendaftaran awal calon anggota Bawaslu Jabar. Hal ini dilakukan agar publik dapat mengetahui latar belakang pendaftar calon anggota Bawaslu Jabar dari awal dengan membuka Daftar Riwayat Hidup (curriculum vitae/CV) calon.

Hal ini, lanjut Neni, dilakukan agar publik dapat melakukan pencermatan terhadap nama-nama calon untuk mengajak partisipasi publik dengan ikut memberikan catatan dan masukan. Sekaligus juga memastikan bahwa tidak ada calon yang lolos terafiliasi dengan partai politik.

“Keterbukaan ini perlu diperlukan agar nantinya calon Anggota Bawaslu Jabar memiliki kompetensi dalam kepemiluan dan tidak terikat pada arus kepentingan politik yang akan mempengaruhi independensi lembaga dan integritas pemilu," tuturnya.

Selain itu, Neni juga mendorong tim seleksi mampu menjalankan amanah regulasi Pasal 92 ayat 11 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Di mana komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota harus memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Neni berharap tim seleksi tidak mengartikan frasa “memperhatikan” dalam regulasi undang-undang secara sempit. Karena jika tidak terpenuhi 30 persen keterwakilan perempuan juga tidak ada sanksi yang mengharuskan terpenuhinya hak politik perempuan di penyelenggara pemilu. Sehingga, timsel menilai bahwa hal ini bukan menjadi sebuah keharusan.

“Kehadiran minimal 30 persen perempuan yang jauh lebih substansi dari itu adalah memastikan akses kesetaraan dan keadilan perempuan di lembaga penyelenggara pemilu hingga sampai ke grassroot serta kompetisi pemilu yang setara. Hal ini harus menjadi internalisasi nyata oleh Timsel Bawaslu Jabar untuk memiliki komitmen kuat dalam mewujudkan pemilu yang inklusif, demokratis, dan adil,” papar Neni.

Neni pun mengajak dan mendorong pelibatan masyarakat sipil lainnya yang ada di Jawa Barat untuk memiliki kepekaan tinggi dan turut serta mencermati serta menganalisis rekam jejak Bawaslu Jabar yang telah mendaftar.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Tak Sekadar Acara Formal. Mubes BMK 1957 Hadirkan City Tour di Semarang

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:23

BPS Catat Inflasi 2,88 Persen pada Juli 2026, Ini Biang Keroknya

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:22

Fahira Idris Desak Pemprov DKI Perkuat Antisipasi Puncak Kemarau

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:09

Usulan RUU LGSP MUI Jadi Ujian Keseriusan DPR dan Pemerintah

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:06

Provokasi Bangkrut dari ‘De Volkskrant’

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:02

Dewas Soroti Ratusan Pemberitahuan Pro Justitia KPK Terlambat Disampaikan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:58

Ponpes Tambakberas Libatkan Santri Jadi Relawan Muktamar NU

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:49

Prabowo Akan Terima Kunjungan PM Thailand di Istana Merdeka Sore Ini

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:46

Indonesia Catat Deflasi 0,14 Persen di Juli 2026, Dipicu Harga Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:45

Tiga Masalah Utama Pemicu Turunnya Kepuasan terhadap Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:21

Selengkapnya