Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Perketat Aturan Hijab, Iran Pasang Kamera di Tempat Umum

MINGGU, 09 APRIL 2023 | 09:44 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Dalam upaya menjaga nilai-nilai dan kebijakan yang telah diterapkan Republik Islam, pihak berwenang Iran memasang kamera di tempat-tempat umum untuk mengidentifikasi perempuan yang tidak berhijab.

Hal tersebut diumumkan oleh kepolisian Iran pada Sabtu (8/4), yang akan semakin membuat lebih banyak perempuan Iran berisiko ditangkap karena tidak menutup rambutnya.

“Dengan menggunakan teknologi dan peralatan canggih, perempuan-perempuan tersebut dapat diidentifikasi,” kata kepala polisi Iran, dimuat AMU TV.


Menurut aparat keamanan itu, para perempuan Iran yang telah teridentifikasi akan segera dikirimi pesan peringatan yang merinci waktu dan tempat mereka melakukan pelanggaran tersebut.

Sejak protes pecah pada September tahun lalu atas kematian wanita Kurdi Mahsa Amini di dalam tahanan polisi moralitas, banyak perempuan Teherean yang menentang aturan berhijab di negaranya.

Namun, meski banyak yang telah menentang aturan berpakaian tersebut, pihak berwenang Iran tampaknya tidak memilih mundur dari aturan yang telah mereka terapkan sejak puluhan tahun lamanya itu.

"Dalam konteks menjaga nilai-nilai, segala bentuk perilaku individu atau kolektif yang melawan hukum, tidak akan ditoleransi,” lapor kantor berita Tasnim.

Menurut laporan Reuters, pada awal April lalu, Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khameini mengatakan hijab bukan hanya larangan pemerintah, melainkan larangan dalam syariah Islam sendiri.

Di bawah hukum syariah Islam Iran, yang diberlakukan setelah revolusi 1979, perempuan diwajibkan untuk menutupi rambut mereka dan mengenakan pakaian panjang yang longgar untuk menyamarkan sosok mereka.

Sejak saat itu, perempuan telah menghadapi teguran publik, denda atau penangkapan jika mereka melanggar aturan berpakaian tersebut.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya