Berita

Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, saat menyampaikan permintaan maaf/RMOL

Hukum

M Adil Akui Khilaf, Bukti KPK Tak Pernah Salah Target

MINGGU, 09 APRIL 2023 | 09:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Permohonan maaf Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, membuktikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak pernah salah target dan hanya menangkap pelaku korupsi didasarkan bukti.

Pernyataan itu disampaikan Juru bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menanggapi permohonan maaf dari Adil yang mengaku khilaf telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi pada tiga perkara.

"Kami tegaskan, KPK tidak pernah menarget siapa yang harus ditangkap. Sepanjang ada bukti bahwa pelaku berbuat korupsi, pasti ditangkap," tegas Ali, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (9/4).


Menurutnya, KPK tak pernah berhenti dari sisi penindakan saja, tapi melakukan secara simultan tiga strategi atau yang dikenal sebagai trisula pemberantasan korupsi, yaitu pendidikan antikorupsi, pencegahan, dan penindakan.

"Kami mengajak masyarakat berperan aktif bersama KPK untuk berantas korupsi, terutama di daerah. Kita selamatkan bersama anggaran daerah dari para pelaku korupsi, demi kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.

Sebelumnya, Sabtu dinihari (8/7), Adil menyampaikan permohonan maaf yang ditujukan untuk warga di Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Saya mohon maaf kepada seluruh warga Kepulauan Meranti atas kekhilafan saya," tuturnya, saat hendak menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan KPK.

Seperti diberitakan, Jumat malam (7/4), KPK resmi mengumumkan tiga dari 28 orang yang terjaring tangkap tangan ditetapkan sebagai tersangka, yakni Muhammad Adil (MA, bupati Kepulauan Meranti 2021-2024), Fitria Nengsih (FN, Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti), dan M Fahmi Aressa (MFA, selaku Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau).

Ketiga orang itu terlibat dalam tiga kluster perkara dugaan tindak pidana korupsi, berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya TA 2022-2023, dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umroh, dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Meranti, Provinsi Riau.

Dalam kegiatan tangkap tangan yang berlangsung di empat lokasi berbeda, yakni di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Siak, Kota Pekanbaru, dan Jakarta, pada Kamis (6/4), KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp1,7 miliar.

Dalam perkara pertama, Adil diduga memerintahkan para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk setor uang yang sumber anggarannya dari pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GU) masing-masing SKPD, kemudian dikondisikan seolah-olah utang kepada Adil. Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan dengan kisaran 5-10 persen untuk setiap SKDP.

Selanjutnya setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai dan disetorkan pada Fitria yang sekaligus orang kepercayaan Adil. Setelah terkumpul, uang itu digunakan untuk kepentingan Adil, di antaranya dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan maju Pilgub Riau pada 2024.

Pada perkara kedua, sekitar Desember 2022, Adil menerima uang sekitar Rp1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah (TM) melalui Fitria, yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umroh, karena memenangkan PT TM untuk proyek pemberangkatan umroh bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Pada perkara ketiga, agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti pada 2022 mendapat predikat baik, sehingga memperoleh WTP, Adil bersama-sama Fitria memberikan uang sekitar Rp1,1 miliar kepada Fahmi.

Sebagai bukti awal dugaan korupsi, Adil menerima uang sejumlah sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya