Berita

Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, saat menyampaikan permintaan maaf/RMOL

Hukum

M Adil Akui Khilaf, Bukti KPK Tak Pernah Salah Target

MINGGU, 09 APRIL 2023 | 09:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Permohonan maaf Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, membuktikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak pernah salah target dan hanya menangkap pelaku korupsi didasarkan bukti.

Pernyataan itu disampaikan Juru bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menanggapi permohonan maaf dari Adil yang mengaku khilaf telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi pada tiga perkara.

"Kami tegaskan, KPK tidak pernah menarget siapa yang harus ditangkap. Sepanjang ada bukti bahwa pelaku berbuat korupsi, pasti ditangkap," tegas Ali, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (9/4).

Menurutnya, KPK tak pernah berhenti dari sisi penindakan saja, tapi melakukan secara simultan tiga strategi atau yang dikenal sebagai trisula pemberantasan korupsi, yaitu pendidikan antikorupsi, pencegahan, dan penindakan.

"Kami mengajak masyarakat berperan aktif bersama KPK untuk berantas korupsi, terutama di daerah. Kita selamatkan bersama anggaran daerah dari para pelaku korupsi, demi kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.

Sebelumnya, Sabtu dinihari (8/7), Adil menyampaikan permohonan maaf yang ditujukan untuk warga di Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Saya mohon maaf kepada seluruh warga Kepulauan Meranti atas kekhilafan saya," tuturnya, saat hendak menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan KPK.

Seperti diberitakan, Jumat malam (7/4), KPK resmi mengumumkan tiga dari 28 orang yang terjaring tangkap tangan ditetapkan sebagai tersangka, yakni Muhammad Adil (MA, bupati Kepulauan Meranti 2021-2024), Fitria Nengsih (FN, Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti), dan M Fahmi Aressa (MFA, selaku Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau).

Ketiga orang itu terlibat dalam tiga kluster perkara dugaan tindak pidana korupsi, berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya TA 2022-2023, dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umroh, dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Meranti, Provinsi Riau.

Dalam kegiatan tangkap tangan yang berlangsung di empat lokasi berbeda, yakni di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Siak, Kota Pekanbaru, dan Jakarta, pada Kamis (6/4), KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp1,7 miliar.

Dalam perkara pertama, Adil diduga memerintahkan para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk setor uang yang sumber anggarannya dari pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GU) masing-masing SKPD, kemudian dikondisikan seolah-olah utang kepada Adil. Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan dengan kisaran 5-10 persen untuk setiap SKDP.

Selanjutnya setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai dan disetorkan pada Fitria yang sekaligus orang kepercayaan Adil. Setelah terkumpul, uang itu digunakan untuk kepentingan Adil, di antaranya dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan maju Pilgub Riau pada 2024.

Pada perkara kedua, sekitar Desember 2022, Adil menerima uang sekitar Rp1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah (TM) melalui Fitria, yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umroh, karena memenangkan PT TM untuk proyek pemberangkatan umroh bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Pada perkara ketiga, agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti pada 2022 mendapat predikat baik, sehingga memperoleh WTP, Adil bersama-sama Fitria memberikan uang sekitar Rp1,1 miliar kepada Fahmi.

Sebagai bukti awal dugaan korupsi, Adil menerima uang sejumlah sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya