Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik, dalam webinar Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) bertajuk “Kenali dan Kritisi Daftar Calon Sementara legislatif untuk Pemilu 2024", pada Sabtu (8/4)/Repro

Politik

KPU Pastikan Mekanisme Pencalonan Caleg Merujuk Sistem Proporsional Terbuka

MINGGU, 09 APRIL 2023 | 01:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelaksanaan pemilihan anggota legislatif pada Pemilu Serentak 2024, dipastikan Komisi Pemilihan Umum (KPU), masih menggunakan sistem proporsional terbuka. Sehingga, mekanisme pencalonannya mengikuti sistem yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI, Idham Holik, dalam webinar Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) bertajuk “Kenali dan Kritisi Daftar Calon Sementara legislatif untuk Pemilu 2024", pada Sabtu (8/4).

“Berkenaan dengan pencalonan anggota legislatif ini, kami (KPU) masih menggunakan atau merujuk pada norma-norma yang berlaku,” ujar Idham.


Ia menjabarkan, norma mengenai sistem pemilihan anggota legislatif (pileg) tertuang dalam Pasal 168 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu, yang isinya mengamanatkan sistem proporsional terbuka masih efektif berlaku sampai saat ini.

“Hari ini, untuk pemilu DPR dan DPRD menggunakan sisitem proporsional daftar terbuka ini, tentunya merupakan proses panjang,” sambungnya.

Mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini mengurai, sejak masa orde baru sisitem pileg menggunakan daftar tertutup. Barulah ketika masuk tahun 2024,sisitem pileg yang diberlakukan daftar terbuka.

“Dan tetunya, ketika bicara sisitem proporsional daftar terbuka ini, menarik bagi kita membuka Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 19 ayat (1) UUD 1945 yang merupakan hasil amandemen kedua UUD,” urainya.

“Disana di gambarkan bagaimana perdebatan pemilihan sistem pemilu di Indonesia,” tambahnya menjelaskan.

Lebih dari itu, Idham juga menuturkan bahwa pada tahun 2008, ketika MK memutuskan Perkara MK Nomor 22-XXIV/PUU-VI/2008, MK pada dasarnya menilai norma sistem pemilu merupakan open legal policy.

“Dan saat ini kita semua masih menunggu Putusan Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 berkaitan dengan judicial review Pasal 168 ayat (2),” katanya.

“Dan kami sebagai penyelenggara pemilu, sebagaimana termaktub pada Pasal 3 huruf d UU 7/2017, bahwa salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu adalah berkepastian hukum,” demikian Idham menambahkan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya