Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik, dalam webinar Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) bertajuk “Kenali dan Kritisi Daftar Calon Sementara legislatif untuk Pemilu 2024", pada Sabtu (8/4)/Repro

Politik

KPU Pastikan Mekanisme Pencalonan Caleg Merujuk Sistem Proporsional Terbuka

MINGGU, 09 APRIL 2023 | 01:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelaksanaan pemilihan anggota legislatif pada Pemilu Serentak 2024, dipastikan Komisi Pemilihan Umum (KPU), masih menggunakan sistem proporsional terbuka. Sehingga, mekanisme pencalonannya mengikuti sistem yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI, Idham Holik, dalam webinar Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) bertajuk “Kenali dan Kritisi Daftar Calon Sementara legislatif untuk Pemilu 2024", pada Sabtu (8/4).

“Berkenaan dengan pencalonan anggota legislatif ini, kami (KPU) masih menggunakan atau merujuk pada norma-norma yang berlaku,” ujar Idham.


Ia menjabarkan, norma mengenai sistem pemilihan anggota legislatif (pileg) tertuang dalam Pasal 168 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu, yang isinya mengamanatkan sistem proporsional terbuka masih efektif berlaku sampai saat ini.

“Hari ini, untuk pemilu DPR dan DPRD menggunakan sisitem proporsional daftar terbuka ini, tentunya merupakan proses panjang,” sambungnya.

Mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini mengurai, sejak masa orde baru sisitem pileg menggunakan daftar tertutup. Barulah ketika masuk tahun 2024,sisitem pileg yang diberlakukan daftar terbuka.

“Dan tetunya, ketika bicara sisitem proporsional daftar terbuka ini, menarik bagi kita membuka Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 19 ayat (1) UUD 1945 yang merupakan hasil amandemen kedua UUD,” urainya.

“Disana di gambarkan bagaimana perdebatan pemilihan sistem pemilu di Indonesia,” tambahnya menjelaskan.

Lebih dari itu, Idham juga menuturkan bahwa pada tahun 2008, ketika MK memutuskan Perkara MK Nomor 22-XXIV/PUU-VI/2008, MK pada dasarnya menilai norma sistem pemilu merupakan open legal policy.

“Dan saat ini kita semua masih menunggu Putusan Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 berkaitan dengan judicial review Pasal 168 ayat (2),” katanya.

“Dan kami sebagai penyelenggara pemilu, sebagaimana termaktub pada Pasal 3 huruf d UU 7/2017, bahwa salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu adalah berkepastian hukum,” demikian Idham menambahkan.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

Pernyataan Eggi Sebut Akhlak Jokowi Baik jadi Bulan-bulanan Warganet

Selasa, 20 Januari 2026 | 01:40

Senyum Walikota Madiun

Selasa, 20 Januari 2026 | 01:19

Rapim Kemhan-TNI 2026 Tekankan Sishankamrata sebagai Kekuatan

Selasa, 20 Januari 2026 | 00:55

Legislator PKS Dorong Penyaluran KUR Pekerja Migran Tepat Waktu

Selasa, 20 Januari 2026 | 00:35

Digiring ke Gedung KPK, Walikota Madiun Malah Minta Didoakan

Selasa, 20 Januari 2026 | 00:20

Bencana Menerjang, BUMN Datang

Senin, 19 Januari 2026 | 23:55

Polisi Bongkar Clandestine Lab Tembakau Sintetis Senilai Rp2 Miliar

Senin, 19 Januari 2026 | 23:37

Mantan Jubir KPK Ali Fikri Raih Gelar Doktor Hukum Unair

Senin, 19 Januari 2026 | 23:11

Napi Bebas Pakai Gawai di Lapas Bukan Kelalaian Biasa

Senin, 19 Januari 2026 | 23:02

Walikota Madiun Maidi Dkk Tiba di Gedung KPK, Sebagian Lewat Belakang

Senin, 19 Januari 2026 | 22:46

Selengkapnya