Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik, dalam webinar Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) bertajuk “Kenali dan Kritisi Daftar Calon Sementara legislatif untuk Pemilu 2024", pada Sabtu (8/4)/Repro

Politik

KPU Pastikan Mekanisme Pencalonan Caleg Merujuk Sistem Proporsional Terbuka

MINGGU, 09 APRIL 2023 | 01:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelaksanaan pemilihan anggota legislatif pada Pemilu Serentak 2024, dipastikan Komisi Pemilihan Umum (KPU), masih menggunakan sistem proporsional terbuka. Sehingga, mekanisme pencalonannya mengikuti sistem yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI, Idham Holik, dalam webinar Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) bertajuk “Kenali dan Kritisi Daftar Calon Sementara legislatif untuk Pemilu 2024", pada Sabtu (8/4).

“Berkenaan dengan pencalonan anggota legislatif ini, kami (KPU) masih menggunakan atau merujuk pada norma-norma yang berlaku,” ujar Idham.


Ia menjabarkan, norma mengenai sistem pemilihan anggota legislatif (pileg) tertuang dalam Pasal 168 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu, yang isinya mengamanatkan sistem proporsional terbuka masih efektif berlaku sampai saat ini.

“Hari ini, untuk pemilu DPR dan DPRD menggunakan sisitem proporsional daftar terbuka ini, tentunya merupakan proses panjang,” sambungnya.

Mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini mengurai, sejak masa orde baru sisitem pileg menggunakan daftar tertutup. Barulah ketika masuk tahun 2024,sisitem pileg yang diberlakukan daftar terbuka.

“Dan tetunya, ketika bicara sisitem proporsional daftar terbuka ini, menarik bagi kita membuka Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 19 ayat (1) UUD 1945 yang merupakan hasil amandemen kedua UUD,” urainya.

“Disana di gambarkan bagaimana perdebatan pemilihan sistem pemilu di Indonesia,” tambahnya menjelaskan.

Lebih dari itu, Idham juga menuturkan bahwa pada tahun 2008, ketika MK memutuskan Perkara MK Nomor 22-XXIV/PUU-VI/2008, MK pada dasarnya menilai norma sistem pemilu merupakan open legal policy.

“Dan saat ini kita semua masih menunggu Putusan Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 berkaitan dengan judicial review Pasal 168 ayat (2),” katanya.

“Dan kami sebagai penyelenggara pemilu, sebagaimana termaktub pada Pasal 3 huruf d UU 7/2017, bahwa salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu adalah berkepastian hukum,” demikian Idham menambahkan.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Wall Street Variatif, Nasdaq Naik Ditopang Saham AI

Rabu, 23 September 2026 | 08:21

Kejagung Garap Lima Saksi di Kasus Korupsi MBG, Ada Pegawai SPPG Karawang

Rabu, 23 September 2026 | 08:06

Emas Gagal Bersinar, Tertekan Ekspektasi Suku Bunga Ketat dan Penguatan Dolar AS

Rabu, 23 September 2026 | 07:41

Dolar AS Berfluktuasi Ditopang Ketidakpastian Minyak

Rabu, 23 September 2026 | 07:23

Bursa Eropa Beragam: Dorongan Sektor Teknologi Imbangi Tekanan Sektor Keuangan

Rabu, 23 September 2026 | 07:07

Ruang Amal Indonesia-IFG Life-Kemenko PM Hadirkan Program bagi Ojol Tunarungu

Rabu, 23 September 2026 | 06:40

Sering Kebakaran, Gedung Wajib Miliki Alat Deteksi Dini

Rabu, 23 September 2026 | 06:28

MUI Minta Pelaku Usaha Bersiap Hadapi Wajib Halal 18 Oktober

Rabu, 23 September 2026 | 06:18

Kursi Gibran Goyang

Rabu, 23 September 2026 | 06:03

Dua Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi

Rabu, 23 September 2026 | 05:45

Selengkapnya