Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik, dalam webinar Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) bertajuk “Kenali dan Kritisi Daftar Calon Sementara legislatif untuk Pemilu 2024", pada Sabtu (8/4)/Repro

Politik

KPU Pastikan Mekanisme Pencalonan Caleg Merujuk Sistem Proporsional Terbuka

MINGGU, 09 APRIL 2023 | 01:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelaksanaan pemilihan anggota legislatif pada Pemilu Serentak 2024, dipastikan Komisi Pemilihan Umum (KPU), masih menggunakan sistem proporsional terbuka. Sehingga, mekanisme pencalonannya mengikuti sistem yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI, Idham Holik, dalam webinar Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) bertajuk “Kenali dan Kritisi Daftar Calon Sementara legislatif untuk Pemilu 2024", pada Sabtu (8/4).

“Berkenaan dengan pencalonan anggota legislatif ini, kami (KPU) masih menggunakan atau merujuk pada norma-norma yang berlaku,” ujar Idham.


Ia menjabarkan, norma mengenai sistem pemilihan anggota legislatif (pileg) tertuang dalam Pasal 168 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu, yang isinya mengamanatkan sistem proporsional terbuka masih efektif berlaku sampai saat ini.

“Hari ini, untuk pemilu DPR dan DPRD menggunakan sisitem proporsional daftar terbuka ini, tentunya merupakan proses panjang,” sambungnya.

Mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini mengurai, sejak masa orde baru sisitem pileg menggunakan daftar tertutup. Barulah ketika masuk tahun 2024,sisitem pileg yang diberlakukan daftar terbuka.

“Dan tetunya, ketika bicara sisitem proporsional daftar terbuka ini, menarik bagi kita membuka Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 19 ayat (1) UUD 1945 yang merupakan hasil amandemen kedua UUD,” urainya.

“Disana di gambarkan bagaimana perdebatan pemilihan sistem pemilu di Indonesia,” tambahnya menjelaskan.

Lebih dari itu, Idham juga menuturkan bahwa pada tahun 2008, ketika MK memutuskan Perkara MK Nomor 22-XXIV/PUU-VI/2008, MK pada dasarnya menilai norma sistem pemilu merupakan open legal policy.

“Dan saat ini kita semua masih menunggu Putusan Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 berkaitan dengan judicial review Pasal 168 ayat (2),” katanya.

“Dan kami sebagai penyelenggara pemilu, sebagaimana termaktub pada Pasal 3 huruf d UU 7/2017, bahwa salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu adalah berkepastian hukum,” demikian Idham menambahkan.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Bahlil Dinilai Main Dua Kaki untuk Menjaga Daya Tawar Golkar

Senin, 09 Februari 2026 | 12:07

Informan FBI Ungkap Dugaan Epstein Mata-mata Mossad

Senin, 09 Februari 2026 | 12:02

Purbaya Ungkap Penyebab Kericuhan PBI BPJS Kesehatan: 11 Juta Orang Dicoret Sekaligus

Senin, 09 Februari 2026 | 11:55

Mantan Menteri Kebudayaan Prancis dan Putrinya Terseret Skandal Epstein

Senin, 09 Februari 2026 | 11:38

Mensos: PBI BPJS Kesehatan Tidak Dikurangi, Hanya Direlokasi

Senin, 09 Februari 2026 | 11:32

Industri Tembakau Menunggu Kepastian Penambahan Layer Cukai

Senin, 09 Februari 2026 | 11:26

Langkah Prabowo Kembangkan Energi Terbarukan di Papua Wujud Nyata Keadilan

Senin, 09 Februari 2026 | 11:25

WNA China Tersangka Kasus Emas 774 Kg Diamankan Saat Diduga Hendak Kabur ke Perbatasan

Senin, 09 Februari 2026 | 11:16

Tudingan Kapolri Membangkang Presiden Adalah Rekayasa Opini yang Berbahaya

Senin, 09 Februari 2026 | 10:51

Februari 2026 Banjir Tanggal Merah: Cek Long Weekend Imlek & Libur Awal Puasa

Senin, 09 Februari 2026 | 10:46

Selengkapnya