Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik, dalam webinar Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) bertajuk “Kenali dan Kritisi Daftar Calon Sementara legislatif untuk Pemilu 2024", pada Sabtu (8/4)/Repro

Politik

KPU Pastikan Mekanisme Pencalonan Caleg Merujuk Sistem Proporsional Terbuka

MINGGU, 09 APRIL 2023 | 01:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelaksanaan pemilihan anggota legislatif pada Pemilu Serentak 2024, dipastikan Komisi Pemilihan Umum (KPU), masih menggunakan sistem proporsional terbuka. Sehingga, mekanisme pencalonannya mengikuti sistem yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI, Idham Holik, dalam webinar Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) bertajuk “Kenali dan Kritisi Daftar Calon Sementara legislatif untuk Pemilu 2024", pada Sabtu (8/4).

“Berkenaan dengan pencalonan anggota legislatif ini, kami (KPU) masih menggunakan atau merujuk pada norma-norma yang berlaku,” ujar Idham.


Ia menjabarkan, norma mengenai sistem pemilihan anggota legislatif (pileg) tertuang dalam Pasal 168 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu, yang isinya mengamanatkan sistem proporsional terbuka masih efektif berlaku sampai saat ini.

“Hari ini, untuk pemilu DPR dan DPRD menggunakan sisitem proporsional daftar terbuka ini, tentunya merupakan proses panjang,” sambungnya.

Mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini mengurai, sejak masa orde baru sisitem pileg menggunakan daftar tertutup. Barulah ketika masuk tahun 2024,sisitem pileg yang diberlakukan daftar terbuka.

“Dan tetunya, ketika bicara sisitem proporsional daftar terbuka ini, menarik bagi kita membuka Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 19 ayat (1) UUD 1945 yang merupakan hasil amandemen kedua UUD,” urainya.

“Disana di gambarkan bagaimana perdebatan pemilihan sistem pemilu di Indonesia,” tambahnya menjelaskan.

Lebih dari itu, Idham juga menuturkan bahwa pada tahun 2008, ketika MK memutuskan Perkara MK Nomor 22-XXIV/PUU-VI/2008, MK pada dasarnya menilai norma sistem pemilu merupakan open legal policy.

“Dan saat ini kita semua masih menunggu Putusan Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 berkaitan dengan judicial review Pasal 168 ayat (2),” katanya.

“Dan kami sebagai penyelenggara pemilu, sebagaimana termaktub pada Pasal 3 huruf d UU 7/2017, bahwa salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu adalah berkepastian hukum,” demikian Idham menambahkan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya