Berita

Mantan pegawai Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo/RMOL

Publika

Jangan hanya Gratifikasi, KPK Wajib Usut Dugaan Pencucian Uang Rafael Alun

OLEH: ANTHONY BUDIAWAN*
SABTU, 08 APRIL 2023 | 13:54 WIB

KPK akhirnya menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka. Meskipun sudah lama masuk radar PPATK, Rafael Alun tampaknya cukup sakti sehingga tidak tersentuh hukum.

Kalau sulit tersentuh hukum, biasanya banyak orang penting yang terlibat, sehingga perlu dilindungi. “Jangan membuka aib sesama”, begitu kira-kira panduannya. KPK juga berpendapat, Rafael Alun merupakan ‘orang kuat’ di negeri ini.

Karena, mungkin saja gratifikasi ini merembes sampai ke puncak tertinggi. Setinggi mana, ini yang menjadi tugas KPK untuk usut sampai ke akar-akarnya.

Laporan PPATK terkait dugaan pencucian uang di Kementerian Keuangan sudah diserahkan kepada aparat penegak hukum dan Kementerian Keuangan sejak lama, 2009. Tetapi, tidak pernah berhasil terungkap, sampai terjadi kasus penganiayaan Mario kepada David.

Sejauh ini, KPK hanya menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka penerima gratifikasi, melalui perusahaan konsultan pajak milik Rafael Alun, PT Artha Mega Ekadhana (AME). Rafael Alun dituduh menerima gratifikasi senilai 90 ribu dolar AS atau sekitar Rp 1,3 miliar. Hanya 90 ribu dolar AS?

Kalau tuntutan kepada Rafael Alun hanya sebatas kasus gratifikasi saja, maka patut diduga ada upaya mau mengecilkan atau mengisolir permasalahan ini agar berhenti sampai di Rafael Alun saja, dan tidak melebar ke pihak lainnya yang diduga terlibat pencucian uang.

Kalau tuntutan kepada Rafael Alun hanya sebatas kasus gratifikasi saja, maka KPK tidak bisa mengusut pihak lain yang diduga terlibat menerima aliran dana dugaan pencucian uang dari Rafael Alun, misalnya, kepada artis berinisial R, atau artis-artis dan perusahaan-perusahaan lainnya.

KPK juga tidak bisa mengusut harta Rafael Alun lainnya yang patut diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang, membuat kasus-kasus dugaan pencucian uang lainnya di Kementerian Keuangan akan menguap.

Karena itu, KPK tidak boleh berhenti hanya sebatas pada tuntutan gratifikasi saja. KPK harus usut tuntas dugaan pencucian uang Rafael Alun, agar dapat membongkar pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pencucian uang seperti dilaporkan PPATK.

Laporan hasil analisis dan hasil pemeriksaan dari PPATK seharusnya sudah cukup matang dan tidak sulit mencari bukti permulaan dugaan pencucian uang.

Modus pencucian uang antara lain dengan mendirikan perusahaan, atau menempatkan modal di perusahaan milik orang lain, dengan menggunakan nama pihak ketiga seperti nama anak, istri atau anggota keluarga lainnya, untuk menyamarkan asal-usul sumber uangnya.

Atau, membeli aset seperti properti atau kendaraan bermotor dengan menggunakan nama orang lain, untuk menyamarkan asal-usul sumber uangnya.

Apakah Rafael Alun mempunyai perusahaan atas nama orang lain atau anggota keluarganya, yang belum dilaporkan di dalam LHKPN? Apakah Rafael Alun mempunyai penyertaan modal di perusahaan orang lain atas nama orang lain atau anggota keluarganya?

Apakah Rafael Alun memiliki rumah, apartemen, atau kendaraan bermotor atas nama orang lain atau anggota keluarnya? Kalau ada, maka patut diduga sudah memenuhi unsur modus pencucian uang.

Oleh karena itu, KPK harus menindaklanjuti penyelidikan kasus Rafael Alun sampai dugaan tindak pidana pencucian uang, agar malapetaka seperti yang terjadi di Kementerian Keuangan tidak terulang lagi di masa depan.

KPK juga jangan berhenti di kasus Rafael Alun saja. Ingat, masih ada 490 pegawai Kementerian Keuangan lainnya yang masuk dalam laporan PPATK. KPK bersama aparat penegak hukum lainnya wajib usut tuntas dugaan pencucian uang yang melibatkan begitu banyak pegawai Kementerian Keuangan, yang sangat meresahkan masyarakat ini.

*Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)

Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Pengamat: Jangan Semua Putusan MK Dikaitkan Unsur Politis

Senin, 20 Mei 2024 | 22:19

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

UPDATE

Prabowo Akui Kapan Pun Siap Berkomunikasi dengan Megawati

Rabu, 22 Mei 2024 | 21:57

Gandeng Polisi Thailand, Bareskrim Terus Cari Keberadaan Fredy Pratama

Rabu, 22 Mei 2024 | 21:50

DPRK Banda Aceh Usulkan Rancangan Qanun Kemudahan Penanaman Modal

Rabu, 22 Mei 2024 | 21:41

Pertamina Berikan Langkah Nyata Kelola Keberlangsungan Air

Rabu, 22 Mei 2024 | 21:26

Sempat Disembunyikan, KPK Berhasil Temukan Mobil Pajero Sport Dakar Milik SYL

Rabu, 22 Mei 2024 | 21:23

Seoharto Diusulkan Pahlawan, Sejarawan Khawatir Masyarakat Lupa Akan Cita-cita Reformasi

Rabu, 22 Mei 2024 | 21:16

Sejarawan Sebut Jokowi Hapus Cita-cita Reformasi yang Dibangun Sejak 1998

Rabu, 22 Mei 2024 | 21:07

Makin Sibuk, Prabowo Semakin Teliti Memanajemen Waktu

Rabu, 22 Mei 2024 | 20:57

JK: Rekonsiliasi Tak Harus Gabung Prabowo-Gibran

Rabu, 22 Mei 2024 | 20:51

Aripay Tambunan: Pemilu jadi Brutal Karena Mengedepankan Uang

Rabu, 22 Mei 2024 | 20:41

Selengkapnya