Berita

Pengadilan militer di ibu kota Republik Demokratik Kongo/Net

Dunia

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Enam Pembunuh Dubes Italia untuk Kongo Dipenjara Seumur Hidup

SABTU, 08 APRIL 2023 | 08:29 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pengadilan militer di ibu kota Republik Demokratik Kongo, Kinshasa, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada enam terdakwa pembunuhan Duta Besar Italia Luca Attanasio pada 2021 dalam sidang yang berlangsung Jumat (7/4) waktu setempat.

Keputusan pengadilan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman mati untuk enam terdakwa yang menyebut mereka anggota "geng kriminal".

Attanasio termasuk di antara tiga orang yang ditembak mati pada 22 Februari 2021, ketika konvoi PBB disergap di timur RDK yang bermasalah. Korban tewas lainnya adalah pengemudi Mustapha Milambo dan petugas polisi Italia Vittorio Iacovacci.


Pada Jumat, pengacara untuk enam pria Kongo mengatakan mereka akan mengajukan banding atas putusan pengadilan.

Lima pria ditahan di penjara di Kinshasa, sementara yang lainnya dalam pelarian.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut menganggap para terdakwa sebagai penjahat yang awalnya berniat menculik duta besar dan meminta uang tebusan sebesar satu juta dolar AS.

Para terdakwa, yang ditangkap pada Januari 2022, membantah melakukan kesalahan dan mengatakan bahwa pengakuan awal mereka diperoleh melalui penyiksaan aparat.

Pengacara mereka juga berpendapat bahwa kejaksaan telah gagal memberikan bukti untuk mendukung tuduhan pembunuhan, dan mendorong pembebasan.

Sebagian besar wilayah Kongo timur menjadi mangsa kelompok bersenjata, banyak di antaranya merupakan warisan perang regional yang berkobar selama akhir 1990-an dan awal 2000-an.

Serangan milisi terhadap warga sipil di wilayah yang bergejolak itu biasa terjadi.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya