Berita

Pengadilan militer di ibu kota Republik Demokratik Kongo/Net

Dunia

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Enam Pembunuh Dubes Italia untuk Kongo Dipenjara Seumur Hidup

SABTU, 08 APRIL 2023 | 08:29 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pengadilan militer di ibu kota Republik Demokratik Kongo, Kinshasa, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada enam terdakwa pembunuhan Duta Besar Italia Luca Attanasio pada 2021 dalam sidang yang berlangsung Jumat (7/4) waktu setempat.

Keputusan pengadilan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman mati untuk enam terdakwa yang menyebut mereka anggota "geng kriminal".

Attanasio termasuk di antara tiga orang yang ditembak mati pada 22 Februari 2021, ketika konvoi PBB disergap di timur RDK yang bermasalah. Korban tewas lainnya adalah pengemudi Mustapha Milambo dan petugas polisi Italia Vittorio Iacovacci.


Pada Jumat, pengacara untuk enam pria Kongo mengatakan mereka akan mengajukan banding atas putusan pengadilan.

Lima pria ditahan di penjara di Kinshasa, sementara yang lainnya dalam pelarian.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut menganggap para terdakwa sebagai penjahat yang awalnya berniat menculik duta besar dan meminta uang tebusan sebesar satu juta dolar AS.

Para terdakwa, yang ditangkap pada Januari 2022, membantah melakukan kesalahan dan mengatakan bahwa pengakuan awal mereka diperoleh melalui penyiksaan aparat.

Pengacara mereka juga berpendapat bahwa kejaksaan telah gagal memberikan bukti untuk mendukung tuduhan pembunuhan, dan mendorong pembebasan.

Sebagian besar wilayah Kongo timur menjadi mangsa kelompok bersenjata, banyak di antaranya merupakan warisan perang regional yang berkobar selama akhir 1990-an dan awal 2000-an.

Serangan milisi terhadap warga sipil di wilayah yang bergejolak itu biasa terjadi.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya