Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/RMOL

Politik

Tegaskan Masa Tugas Endar Priantoro Sudah Berakhir, Alex Marwata: Kami Berhak Menentukan Pegawai yang Bekerja di KPK

SABTU, 08 APRIL 2023 | 06:30 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Keputusan untuk memberhentikan secara hormat Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak diambil oleh satu orang pimpinan saja. Tapi melalui keputusan bersama seluruh pimpinan KPK secara kolektif kolegial.

"Sekali lagi, terkait pemberhentian Pak Endar (Priantoro), ini keputusan kolektif kolegial dilakukan oleh lima pimpinan pada rapat pimpinan. Jadi kalau di media beredar seolah-olah menjadi keputusan pak ketua, ini saya tegaskan tidak benar. Saya ikut memutuskan karena saya ikut rapat," ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Jumat malam (7/4).

Pemberhentian Brigjen Endar dilakukan karena memang sudah habis masa jabatannya. Dan KPK sejak November 2022 pun sudah memberitahukan supaya Endar dilakukan pembinaan karier di Polri.


Alex menegaskan, dalam Pasal 3 UU No 19/2019 Tentang KPK, disebutkan bahwa KPK adalah lembaga negara unsur eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan kewajiban itu bersifat independen yang bebas dari pengaruh eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Sehingga KPK punya wewenang terkait pegawainya.

"KPK bukan lembaga subordinasi dari kepolisian, kami berhak menentukan pegawai-pegawai yang bekerja di KPK," tegas Alex.

Jadi, lanjut Alex, putusan memberhentikan Endar dan mengembalikan ke Polri untuk dilakukan pembinaan karier itu adalah putusan pimpinan secara kolektif kolegial.

"Sekarang Pak Endar sudah melapor ke Dewas, ya kita tunggu saja. Kami juga sudah komunikasi dengan Dewas agar segera dilakukan klarifikasi terhadap lima pimpinan juga sekjen, supaya tidak berlarut-larut dan kami berharap persoalan ini segera berakhir," sebut Alex.

"Nanti Dewas yang akan melihat apakah putusan lima pimpinan untuk memberhentikan Pak Endar ini sesuai ketentuan atau tidak," tandasnya.

Populer

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

UPDATE

Kekuasaan Otoriter Hanya Melahirkan Kekacauan dan Masa Depan Gelap

Minggu, 19 Juli 2026 | 12:10

Mafia BBM Pantura Harus Disikat Habis Demi Selamatkan Hak Nelayan

Minggu, 19 Juli 2026 | 12:05

Kementan Jangan Sampai Kecolongan El Nino Gagalkan Target Swasembada Pangan

Minggu, 19 Juli 2026 | 12:02

Kepala Daerah Tergoda Korupsi Demi Balik Modal Ongkos Pilkada Selangit

Minggu, 19 Juli 2026 | 11:55

Budaya Olah dan Pilah Sampah Harus Dimulai sejak Usia Dini

Minggu, 19 Juli 2026 | 11:55

MUI Ungkap Jejak Seabad Solidaritas Bangsa Indonesia untuk Palestina

Minggu, 19 Juli 2026 | 11:45

Indonesia Tangkap dan Deportasi Aktivis Palestina ke Siprus

Minggu, 19 Juli 2026 | 11:01

AS Serang Iran usai Dua Tentaranya Tewas di Yordania

Minggu, 19 Juli 2026 | 10:40

Israel Larang Azan Subuh di Masjid Bethlehem Tepi Barat

Minggu, 19 Juli 2026 | 09:47

Serangan Iran Rusak Fasilitas Migas Kuwait, Bandara Sempat Ditutup

Minggu, 19 Juli 2026 | 09:13

Selengkapnya