Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/RMOL

Politik

Tegaskan Masa Tugas Endar Priantoro Sudah Berakhir, Alex Marwata: Kami Berhak Menentukan Pegawai yang Bekerja di KPK

SABTU, 08 APRIL 2023 | 06:30 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Keputusan untuk memberhentikan secara hormat Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak diambil oleh satu orang pimpinan saja. Tapi melalui keputusan bersama seluruh pimpinan KPK secara kolektif kolegial.

"Sekali lagi, terkait pemberhentian Pak Endar (Priantoro), ini keputusan kolektif kolegial dilakukan oleh lima pimpinan pada rapat pimpinan. Jadi kalau di media beredar seolah-olah menjadi keputusan pak ketua, ini saya tegaskan tidak benar. Saya ikut memutuskan karena saya ikut rapat," ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Jumat malam (7/4).

Pemberhentian Brigjen Endar dilakukan karena memang sudah habis masa jabatannya. Dan KPK sejak November 2022 pun sudah memberitahukan supaya Endar dilakukan pembinaan karier di Polri.


Alex menegaskan, dalam Pasal 3 UU No 19/2019 Tentang KPK, disebutkan bahwa KPK adalah lembaga negara unsur eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan kewajiban itu bersifat independen yang bebas dari pengaruh eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Sehingga KPK punya wewenang terkait pegawainya.

"KPK bukan lembaga subordinasi dari kepolisian, kami berhak menentukan pegawai-pegawai yang bekerja di KPK," tegas Alex.

Jadi, lanjut Alex, putusan memberhentikan Endar dan mengembalikan ke Polri untuk dilakukan pembinaan karier itu adalah putusan pimpinan secara kolektif kolegial.

"Sekarang Pak Endar sudah melapor ke Dewas, ya kita tunggu saja. Kami juga sudah komunikasi dengan Dewas agar segera dilakukan klarifikasi terhadap lima pimpinan juga sekjen, supaya tidak berlarut-larut dan kami berharap persoalan ini segera berakhir," sebut Alex.

"Nanti Dewas yang akan melihat apakah putusan lima pimpinan untuk memberhentikan Pak Endar ini sesuai ketentuan atau tidak," tandasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

UPDATE

Perlindungan Orang Utan Kalimantan dari Karhutla Terus Diperkuat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:43

Benarkah Hari Kliwon Lebih Rawan Kecelakaan?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:17

Lindungi Kehidupan Nelayan, KKP Segel Tambak Udang Tak Berizin di Karimunjawa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:46

Pasis Dikreg Seskoad Peroleh Doktrin Kepemimpinan dari Wapang TNI

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:20

Dampak MBG Bikin Konsumsi Protein Anak Naik hingga Hampir 80 Persen

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:57

Ekonomi Biru Dijaga, Nelayan Disejahterakan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:40

Peradi Profesional Dukung Langkah Presiden Bersih-bersih Mafia Tambang

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:16

DPR Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik di Batam-Bintan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:59

Staf Ahli Kapolri Pastikan Penanganan Maksimal Kabut Asap di Kalteng

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:43

Kepala BRAN dan Menteri PKP Bidik Percepatan Lahan untuk Rumah Rakyat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:20

Selengkapnya