Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/RMOL

Politik

Tegaskan Masa Tugas Endar Priantoro Sudah Berakhir, Alex Marwata: Kami Berhak Menentukan Pegawai yang Bekerja di KPK

SABTU, 08 APRIL 2023 | 06:30 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Keputusan untuk memberhentikan secara hormat Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak diambil oleh satu orang pimpinan saja. Tapi melalui keputusan bersama seluruh pimpinan KPK secara kolektif kolegial.

"Sekali lagi, terkait pemberhentian Pak Endar (Priantoro), ini keputusan kolektif kolegial dilakukan oleh lima pimpinan pada rapat pimpinan. Jadi kalau di media beredar seolah-olah menjadi keputusan pak ketua, ini saya tegaskan tidak benar. Saya ikut memutuskan karena saya ikut rapat," ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Jumat malam (7/4).

Pemberhentian Brigjen Endar dilakukan karena memang sudah habis masa jabatannya. Dan KPK sejak November 2022 pun sudah memberitahukan supaya Endar dilakukan pembinaan karier di Polri.


Alex menegaskan, dalam Pasal 3 UU No 19/2019 Tentang KPK, disebutkan bahwa KPK adalah lembaga negara unsur eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan kewajiban itu bersifat independen yang bebas dari pengaruh eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Sehingga KPK punya wewenang terkait pegawainya.

"KPK bukan lembaga subordinasi dari kepolisian, kami berhak menentukan pegawai-pegawai yang bekerja di KPK," tegas Alex.

Jadi, lanjut Alex, putusan memberhentikan Endar dan mengembalikan ke Polri untuk dilakukan pembinaan karier itu adalah putusan pimpinan secara kolektif kolegial.

"Sekarang Pak Endar sudah melapor ke Dewas, ya kita tunggu saja. Kami juga sudah komunikasi dengan Dewas agar segera dilakukan klarifikasi terhadap lima pimpinan juga sekjen, supaya tidak berlarut-larut dan kami berharap persoalan ini segera berakhir," sebut Alex.

"Nanti Dewas yang akan melihat apakah putusan lima pimpinan untuk memberhentikan Pak Endar ini sesuai ketentuan atau tidak," tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya