Berita

Bawaslu saat memberikan keterangan terkait kasus bagi-bagi amplop berlogo PDIP di Sumenep/RMOL

Politik

Amplop Said PDIP Diamankan Bawaslu, Ray Rangkuti: Kualitas Pemilu 2024 Semakin Mengkhawatirkan

SABTU, 08 APRIL 2023 | 00:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kewenangan dan tugas penindakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dipertanyakan sejumlah pihak. Usai Bawaslu menyebut aksi bagi-bagi amplop berlogo PDI Perjuangan di Sumenep, Jawa Timur, tidak masuk kategori pelanggaran pemilu.

Salah satu yang menyampaikan kritik kepada Bawaslu adalah Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti, yang menyayangkan Bawaslu meloloskan jeratan hukum oknum yang diduga terlibat dalam kejadian bagi-bagi amplop itu.

"Putusan ini menambah deretan putusan penyelenggara pemilu yang menjadikan pemilu kita mengkhawatirkan," ujar Ray dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/4).


Mengamati pertimbangan Bawaslu yang tidak melanjutkan pengusutan kejadian bagi-bagi amplop, Ray melihat kesamaan dengan kasus serupa yang terjadi pada 2022 lalu.

"Sebelumnya, dalam kasus Ketua Umum PAN yang diduga melakukan politik uang di Lampung, Lima Indonesia dan Kata Rakyat sempat melaporkan ke Bawaslu, tapi dinyatakan tidak memenuhi syarat. Kini, alasan yang sama dipergunakan untuk kasus Sumenep," tuturnya.

Ray mengurai, dalam kasus bagi-bagi sembako Zulkifli Hasan di Lampung argumen yang dipakai Bawaslu adalah belum adanya peserta pemilu, kini argumennya dipersempit karena belum masuk tahapan kampanye.

"Ada-ada saja. Situasi ini menambah kuat pada apa yang sering saya sebut bahwa Bawaslu kita, jika bertemu kasus besar atau tokoh besar, maka ia mengecilkan diri dan kewenangannya," keluh Ray.

"Sebaliknya, jika ia bertemu masalah ecek-ecek atau aktor kecil, ia membesarkan diri dan kewenangannya," tandasnya. 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya