Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Pakar PBB Minta Taliban Berhenti Menargetkan Perempuan Afghanistan

JUMAT, 07 APRIL 2023 | 21:36 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Dalam sebuah pernyataan bersama, sejumlah pakar Perserikatan Bangsa Bangsa mendesak Taliban untuk berhenti menargetkan perempuan Afghanistan dengan sejumlah pembatasan yang tidak masuk akal.

Mengutip Yeni Safak pada Jumat (7/4), para ahli PBB itu menyebut Taliban telah membahayakan nyawa semua warga dan masa depan Afghanistan, jika terus menerus mengeluarkan aturan yang melarang perempuan berpartisipasi di ruang publik.

"Taliban sekali lagi menunjukkan ketidakpeduliannya terhadap hak-hak perempuan dan kesejahteraan mereka, dan sejauh mana mereka menyingkirkan perempuan dari semua bidang kehidupan publik dan melucuti hak dan martabat mereka,” bunyi pernyataan para ahli.


Pembatasan terbaru Taliban yang melarang perempuan menjadi staf PBB dan mencegah mereka datang ke tempat kerja mereka di Jalalabad, dinilai sudah sangat bertentangan dengan nilai dan prinsip Piagam PBB, Deklarasi Universal HAM serta perjanjian HAM internasional.

Menurut para pakar, banyaknya pembatasan akan semakin menghambat pengiriman bantuan kemanusiaan kepada jutaan warga Afghanistan yang sebagian besar hidupnya bergantung pada bantuan tersebut.

Oleh karenanya, para ahli mendorong masyarakat internasional untuk berdiri bersama dengan perempuan dan anak perempuan Afghanistan untuk mendesak Taliban menghentikan kebijakan yang hanya akan menghancurkan negara sendiri.

"Kami menyerukan otoritas de facto untuk segera mencabut larangan perempuan bekerja dengan LSM nasional dan internasional dan PBB," tegas mereka.

Para ahli yang membuat pernyataan tersebut di antaranya, Pelapor Khusus HAM Afghanistan, Richard Bennett; Ketua Kelompok Kerja Diskriminasi terhadap Perempuan dan Anak Perempuan, yakni Dorothy Estrada, Ivana Radacic, Meskerem Geset Techane, dan Melissa Upreti; Pelopor Khusus untuk Melindungi HAM dan Kebebasan Mendasar Melawan Terorisme, Fionnuala Ni Aolain serta pakar PBB lainnya.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya