Berita

Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil mendorong koper saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan/RMOL

Hukum

Terjaring Tangkap Tangan, Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil Tiba di Gedung Merah Putih KPK

JUMAT, 07 APRIL 2023 | 16:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membawa Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil usai melakukan kegiatan tangkap tangan, tiba di Jakarta, Jumat sore (7/4).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, rombongan KPK yang membawa Adil tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 16.17 WIB.

Saat turun dari kendaraan mobil, Bupati Adil bersama dengan seorang lainnya yang belum diketahui identitasnya langsung digiring petugas memasuki Gedung Merah Putih KPK dan dibawa ke ruang pemeriksaan di lantai dua untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Bupati Adil terlihat membawa koper saat digiring ke ruang pemeriksaan. Sementara itu, seorang lainnya yang menyusul di belakang terlihat membawa tas ransel yang digendong.

KPK berencana akan menggelar konferensi pers untuk mengumumkan hasil kegiatan tangkap tangan pada malam nanti. Dalam konferensi pers itu, akan dibeberkan identitas pihak-pihak yang terjaring tangkap tangan, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, maupun konstruksi perkara, dan pasal sangkaannya.

Sebelumnya, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, selain Bupati Adil, KPK juga menangkap 24 orang lainnya.

"Sejauh ini tim KPK mengamankan 25 orang terdiri dari Bupati, Sekda, Kepala Dinas dan Badan, Kepala Bidang dan pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti serta ajudan Bupati dan pihak swasta," ujar Ali kepada wartawan, Jumat siang (7/4).

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan bahwa perkara yang menjerat Bupati Adil ini terkait dengan pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GUP) yang dipotong sebesar 5-10 persen. Selain itu, juga terkait dugaan suap pengadaan jasa umroh.

"TPK (Tindak Pidana Korupsi) yang diduga adalah pemotongan Uang Persediaan dan Ganti Uang persediaan (UP dan GUP ) dipotong 5-10 persen. Suap pengadaan jasa umroh," kata Ghufron.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya