Berita

Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil mendorong koper saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan/RMOL

Hukum

Terjaring Tangkap Tangan, Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil Tiba di Gedung Merah Putih KPK

JUMAT, 07 APRIL 2023 | 16:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membawa Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil usai melakukan kegiatan tangkap tangan, tiba di Jakarta, Jumat sore (7/4).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, rombongan KPK yang membawa Adil tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 16.17 WIB.

Saat turun dari kendaraan mobil, Bupati Adil bersama dengan seorang lainnya yang belum diketahui identitasnya langsung digiring petugas memasuki Gedung Merah Putih KPK dan dibawa ke ruang pemeriksaan di lantai dua untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Bupati Adil terlihat membawa koper saat digiring ke ruang pemeriksaan. Sementara itu, seorang lainnya yang menyusul di belakang terlihat membawa tas ransel yang digendong.

KPK berencana akan menggelar konferensi pers untuk mengumumkan hasil kegiatan tangkap tangan pada malam nanti. Dalam konferensi pers itu, akan dibeberkan identitas pihak-pihak yang terjaring tangkap tangan, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, maupun konstruksi perkara, dan pasal sangkaannya.

Sebelumnya, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, selain Bupati Adil, KPK juga menangkap 24 orang lainnya.

"Sejauh ini tim KPK mengamankan 25 orang terdiri dari Bupati, Sekda, Kepala Dinas dan Badan, Kepala Bidang dan pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti serta ajudan Bupati dan pihak swasta," ujar Ali kepada wartawan, Jumat siang (7/4).

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan bahwa perkara yang menjerat Bupati Adil ini terkait dengan pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GUP) yang dipotong sebesar 5-10 persen. Selain itu, juga terkait dugaan suap pengadaan jasa umroh.

"TPK (Tindak Pidana Korupsi) yang diduga adalah pemotongan Uang Persediaan dan Ganti Uang persediaan (UP dan GUP ) dipotong 5-10 persen. Suap pengadaan jasa umroh," kata Ghufron.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya