Berita

Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil mendorong koper saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan/RMOL

Hukum

Terjaring Tangkap Tangan, Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil Tiba di Gedung Merah Putih KPK

JUMAT, 07 APRIL 2023 | 16:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membawa Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil usai melakukan kegiatan tangkap tangan, tiba di Jakarta, Jumat sore (7/4).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, rombongan KPK yang membawa Adil tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 16.17 WIB.

Saat turun dari kendaraan mobil, Bupati Adil bersama dengan seorang lainnya yang belum diketahui identitasnya langsung digiring petugas memasuki Gedung Merah Putih KPK dan dibawa ke ruang pemeriksaan di lantai dua untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bupati Adil terlihat membawa koper saat digiring ke ruang pemeriksaan. Sementara itu, seorang lainnya yang menyusul di belakang terlihat membawa tas ransel yang digendong.

KPK berencana akan menggelar konferensi pers untuk mengumumkan hasil kegiatan tangkap tangan pada malam nanti. Dalam konferensi pers itu, akan dibeberkan identitas pihak-pihak yang terjaring tangkap tangan, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, maupun konstruksi perkara, dan pasal sangkaannya.

Sebelumnya, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, selain Bupati Adil, KPK juga menangkap 24 orang lainnya.

"Sejauh ini tim KPK mengamankan 25 orang terdiri dari Bupati, Sekda, Kepala Dinas dan Badan, Kepala Bidang dan pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti serta ajudan Bupati dan pihak swasta," ujar Ali kepada wartawan, Jumat siang (7/4).

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan bahwa perkara yang menjerat Bupati Adil ini terkait dengan pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GUP) yang dipotong sebesar 5-10 persen. Selain itu, juga terkait dugaan suap pengadaan jasa umroh.

"TPK (Tindak Pidana Korupsi) yang diduga adalah pemotongan Uang Persediaan dan Ganti Uang persediaan (UP dan GUP ) dipotong 5-10 persen. Suap pengadaan jasa umroh," kata Ghufron.

Populer

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

Menteri PANRB Jangan Jadi Firaun Baru

Selasa, 11 Maret 2025 | 07:13

Kemenkeu Belum Rilis APBN 2025, Rocky Gerung: Ada Data yang Disembunyikan?

Selasa, 11 Maret 2025 | 06:45

Kejar Sampai Banyumas, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora

Selasa, 11 Maret 2025 | 06:31

Gubernur Jateng Optimistis Capai Target Pangan 11 Juta Ton

Selasa, 11 Maret 2025 | 06:16

Terlena Naturalisasi dan Tendangan Erick

Selasa, 11 Maret 2025 | 06:01

Dijemput Paksa, Pengusaha Haji Alim Dijebloskan Kejari Muba ke Rutan Palembang

Selasa, 11 Maret 2025 | 05:58

Impor Gula Vs Penghuni Usus

Selasa, 11 Maret 2025 | 05:56

Kekayaan Menteri PU Dody Hanggodo di LHKPN, Sering Pakai Ikat Pinggang Hermes

Selasa, 11 Maret 2025 | 05:51

LPH Quality Syariah Dukung BPJPH Jadikan Indonesia Pusat Halal Dunia

Selasa, 11 Maret 2025 | 05:42

Buntut Penundaan Pelantikan, Ratusan CPPPK Banjarnegara Ancam Geruduk Jakarta

Selasa, 11 Maret 2025 | 05:18

Selengkapnya