Berita

Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil mendorong koper saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan/RMOL

Hukum

Terjaring Tangkap Tangan, Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil Tiba di Gedung Merah Putih KPK

JUMAT, 07 APRIL 2023 | 16:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membawa Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil usai melakukan kegiatan tangkap tangan, tiba di Jakarta, Jumat sore (7/4).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, rombongan KPK yang membawa Adil tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 16.17 WIB.

Saat turun dari kendaraan mobil, Bupati Adil bersama dengan seorang lainnya yang belum diketahui identitasnya langsung digiring petugas memasuki Gedung Merah Putih KPK dan dibawa ke ruang pemeriksaan di lantai dua untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Bupati Adil terlihat membawa koper saat digiring ke ruang pemeriksaan. Sementara itu, seorang lainnya yang menyusul di belakang terlihat membawa tas ransel yang digendong.

KPK berencana akan menggelar konferensi pers untuk mengumumkan hasil kegiatan tangkap tangan pada malam nanti. Dalam konferensi pers itu, akan dibeberkan identitas pihak-pihak yang terjaring tangkap tangan, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, maupun konstruksi perkara, dan pasal sangkaannya.

Sebelumnya, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, selain Bupati Adil, KPK juga menangkap 24 orang lainnya.

"Sejauh ini tim KPK mengamankan 25 orang terdiri dari Bupati, Sekda, Kepala Dinas dan Badan, Kepala Bidang dan pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti serta ajudan Bupati dan pihak swasta," ujar Ali kepada wartawan, Jumat siang (7/4).

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan bahwa perkara yang menjerat Bupati Adil ini terkait dengan pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GUP) yang dipotong sebesar 5-10 persen. Selain itu, juga terkait dugaan suap pengadaan jasa umroh.

"TPK (Tindak Pidana Korupsi) yang diduga adalah pemotongan Uang Persediaan dan Ganti Uang persediaan (UP dan GUP ) dipotong 5-10 persen. Suap pengadaan jasa umroh," kata Ghufron.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya