Berita

Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil mendorong koper saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan/RMOL

Hukum

Terjaring Tangkap Tangan, Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil Tiba di Gedung Merah Putih KPK

JUMAT, 07 APRIL 2023 | 16:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membawa Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil usai melakukan kegiatan tangkap tangan, tiba di Jakarta, Jumat sore (7/4).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, rombongan KPK yang membawa Adil tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 16.17 WIB.

Saat turun dari kendaraan mobil, Bupati Adil bersama dengan seorang lainnya yang belum diketahui identitasnya langsung digiring petugas memasuki Gedung Merah Putih KPK dan dibawa ke ruang pemeriksaan di lantai dua untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bupati Adil terlihat membawa koper saat digiring ke ruang pemeriksaan. Sementara itu, seorang lainnya yang menyusul di belakang terlihat membawa tas ransel yang digendong.

KPK berencana akan menggelar konferensi pers untuk mengumumkan hasil kegiatan tangkap tangan pada malam nanti. Dalam konferensi pers itu, akan dibeberkan identitas pihak-pihak yang terjaring tangkap tangan, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, maupun konstruksi perkara, dan pasal sangkaannya.

Sebelumnya, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, selain Bupati Adil, KPK juga menangkap 24 orang lainnya.

"Sejauh ini tim KPK mengamankan 25 orang terdiri dari Bupati, Sekda, Kepala Dinas dan Badan, Kepala Bidang dan pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti serta ajudan Bupati dan pihak swasta," ujar Ali kepada wartawan, Jumat siang (7/4).

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan bahwa perkara yang menjerat Bupati Adil ini terkait dengan pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GUP) yang dipotong sebesar 5-10 persen. Selain itu, juga terkait dugaan suap pengadaan jasa umroh.

"TPK (Tindak Pidana Korupsi) yang diduga adalah pemotongan Uang Persediaan dan Ganti Uang persediaan (UP dan GUP ) dipotong 5-10 persen. Suap pengadaan jasa umroh," kata Ghufron.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya