Berita

Sekjen Partai Berkarya, Fauzan Rachmansyah/Ist

Politik

Merasa Dizalimi KPU, Alasan Partai Berkarya Ikut Jejak Prima Gugat ke PN Jakpus



JUMAT, 07 APRIL 2023 | 13:32 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan perdata untuk menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU), seperti yang sudah dilakukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), juga diambil oleh Partai Berkarya.

Sekretaris Jenderal Partai Berkarya, Fauzan Rachmansyah menerangkan, gugatan dilayangkan karena merasa ada yang salah dari kinerja KPU, khususnya dalam tahapan pendaftaran.

“Kami menggugat ke PN Jakpus karena mencari keadilan, akibat zalimnya KPU,” ujar Fauzan saat ziarah kebangsaan di Makam Bung Karno, Blitar, Jawa Timur, Jumat (7/4).

Ia menegaskan, Partai Berkarya tidak terima dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di tahapan pendafatran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024, yang berlangsung pada Agustus 2022 lalu.

Menurut Fauzan, data keanggotaan dan kepengurusan yang diinput Partai Berkarya ke sistem informasi partai politik (Sipol) KPU RI, diklaim telah lengkap.

“Kita siap dengan jumlah anggota 263.779 dari target minimal 214 ribuan. Sebaran sudah merata sesuai target masing-masing kabupaten/kota, Jumlah DPW Provinsi 100 persen, Jumlah DPD Kabupaten/Kota 86 persen, dan Jumlah DPC 80 persen,” katanya.

Maka dari itu, Fauzan menuding KPU berperan dalam upaya mengagalkan Partai Berkarya mengikuti Pemilu 2024, sehingga dengan gugatannya ke PTUN diharapkan dapat menemukan keadilan.

“Kita lihat saja nanti, akan terbuka satu persatu siapa saja yang dari awal memang kami duga memainkan peran menggagalkan proses pendaftaran Partai Berkarya,” keluhnya seraya berharap.

“Oknum KPU siapa yang dekat dengan oknum pengurus internal kita saat itu, dan kami duga KPU terlibat terlalu jauh dalam masalah internal kami sesuai dengan fakta di persidangan di PTUN, dan semakin hari semakin jelas,” demikian Fauzan menambahkan.

Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

UPDATE

Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka, Kejagung Didesak Periksa Tan Kian

Sabtu, 08 Februari 2025 | 21:31

Kawal Kesejahteraan Rakyat, AHY Pede Demokrat Bangkit di 2029

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:55

Rocky Gerung: Bahlil Bisa Bikin Kabinet Prabowo Pecah

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:53

Era Jokowi Meninggalkan Warisan Utang dan Persoalan Hukum

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:01

Tepis Dasco, Bahlil Klaim Satu Frame dengan Prabowo soal LPG 3 Kg

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:50

Dominus Litis Revisi UU Kejaksaan, Bisa Rugikan Hak Korban dan tersangka

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:28

Tarik Tunai Pakai EDC BCA Resmi Kena Biaya Admin Rp4 Ribu

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:16

Ekspor Perdana, Pertamina Bawa UMKM Tempe Sukabumi Mendunia

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:41

TNI AL Bersama Tim Gabungan Temukan Jenazah Jurnalis Sahril Helmi

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:22

Penasehat Hukum Ungkap Dugaan KPK Langgar Hukum di Balik Status Tersangka Sekjen PDIP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 17:42

Selengkapnya