PEMICU Mario, 20, menganiaya David, 17, yang katanya bersumber pelecehan seks David terhadap AG, 15, ternyata bohong. Setidaknya, tidak disebut di sidang pledoi AG, Kamis (6/4). Kalau ada, pasti disebut karena bakal meringankan AG.
AG, anak berkonflik dengan hukum (sebutan untuk terdakwa anak) dituntut hukuman empat tahun penjara anak oleh jaksa pada sidang Rabu (5/4).
Jaksa Penuntut Umum, Syarief Sulaeman Ahdi yang juga Kajari Jakarta Selatan, menyatakan: "Terhadap yang bersangkutan dituntut empat tahun penjara dan akan menjalani masa tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA),"
AG didakwa melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu.
Sidang AG selalu tertutup karena yang berkonflik hukum, anak. Hakimnya tunggal, Sri Wahyuni Batubara.
Pada sidang Kamis (6/4) AG menyampaikan pledoi. Meskipun sidang tertutup, Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto memberikan keterangan pers tentang sidang pledoi.
Pledoi dibagi menjadi tiga. Atau yang membaca pledoi tiga orang bergantian, yaitu: Penasihat hukum AG, Mangatta Toding Allo. Lalu orang tua AG. Terakhir, AG sendiri.
Tiga pihak itu tidak menyebut adanya pelecehan. Tepatnya, pelecehan David terhadap AG yang jadi sumber terjadinya penganiayaan Mario terhadap David. Kalau ada, itulah kesempatan AG bicara.
Di pledoi, AG malah beberapa kali mendoakan agar David cepat sembuh. AG menangis di situ.
Usai pembacaan pledoi, hakim mempersilakan jaksa menanggapi. Jaksa menyatakan, menolak pledoi terkonflik hukum. Lantas hakim menyilakan penasihat hukum menanggapi tanggapan jaksa. Penasihat hukum menyatakan, tetap pada pokok materi pledoi.
AG akan divonis pada sidang Senin, 10 April 2023.
Motif penganiayaan itu jadi samar. Semula, Mario mengaku ke polisi, ia menganiaya David, setelah ditelepon Amanda, mantan pacar Mario. Isinya: Bahwa AG, pacar Mario saat itu, diperlakukan tidak baik oleh David. Kemudian Mario konfirmasi ke AG, dan dibenarkan AG.
Diperlakukan tidak baik, konotasinya terjadi pelecehan seksual. Sebab, AG juga mantan pacar David. Ternyata, dugaan pelecehan seks tidak terbukti.
Ayah David, Jonathan Latumahina, melalui medsos, menulis begini:
"
Objek seks kok, sering kirim2 foto ke David dan ngomong kangen2 padahal udah putus, dan itu dia akui di persidangan.â€
Maksud kata ‘objek seks’ adalah dugaan pelecehan seks David terhadap AG. yang tak terbukti. Justru, kata Jonathan, AG sering kirim foto diri ke David, meski pacaran mereka sudah putus.
Dilanjut: "
1 dari 10 unsur yang membuktikan keterlibatan AG dan menjadi dasar tuntutan jaksa adalah "Berbohong tentang isu pelecehan seksual" Lengkapnya ada sama @MellisA_An,"
Yang dimaksud Jonathan adalah pengacara keluarga David, Melisa Anggraini.
Melisa melalui akun Twitter-nya juga menjawab soal tudingan pelecehan seksual. Begini:
"
Sy sudah sampaikan berulang kali, bahwa tdk ada pelecehan, tapi jika anda ingin sekali melihat bukti dan faktanya, boleh sy tunjukkan di polda besok.â€
Tidak terbuktinya pelecehan seks, tentunya melegakan Jonathan. Seumpama terjadi pelecehan, bakal memalukan. Juga melemahkan posisi hukum korban David. Karena, penganiayaan itu sebagai balasan dari pelecehan.
Sedangkan, Amanda, yang disebut Mario sebagai orang pertama pemberi info kepada Mario soal ‘perlakuan tidak baik David terhadap AG, juga sudah membantah. Bahkan, Amanda sebulan lalu sudah mengatakan, tidak ada hubungan dan tidak ada komunikasi antara dia dengan Mario, sejak mereka putus pacaran.
Satu terdakwa lagi di kasus ini, Shane Lukas, teman Mario yang dikatakan Mario sebagai mengompori terjadi penganiayaan. Shane sebagai saksi dalam persidangan AG, juga membantah mengompori Mario.
Tapi, saat Mario menganiaya David di depan sebuah rumah di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023, di TKP ada empat orang: Mario, David, AG dan Shane Lukas.
Mario dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Tanpa pelecehan seks, seperti dugaan semula, berarti AG kira-kira cuma diledek oleh David. Soal ini belum terbukti di persidangan. Juga belum dikatakan para saksi. Tapi kira-kira begitu. Karena, dasar Mario menganiaya David adalah, karena pacarnya (AG) diganggu David.
Kalau gangguan itu sekadar ledekan, maka tindakan Mario terhadap David sangat berlebihan. Seperti kita lihat di videonya, penganiayaan itu begitu brutal. Sampai merusak saraf otak David.
Mungkinkah cuma akibat ledekan? Atau karena hal lain?
Semua akan terungkap di persidangan dengan terdakwa Mario, dan sidangnya bakal terbuka untuk umum. Kita tunggu saja.
Penulis adalah Wartawan Senior