Berita

Aksi demonstrasi mahasiswa di depan Gedung DPR RI, Kamis, 7 April 2023/Net

Publika

Mahasiswa Menolak UU Cipta Kerja

JUMAT, 07 APRIL 2023 | 10:57 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

MAHASISWA berdemonstrasi menolak UU Cipta Kerja per 6 April 2023. Sering serba menolak secara psikologis itu sesungguhnya tergolong relatif wajar dalam perspektif perkembangan kemajuan psikologi sebagaimana irama gejolak darah kawula muda. Darah muda.

Laksana generasi Z menolak generasi baby boomers. Antara perwakilan anak dengan perwakilan orang tua. Antara cucu yang berbeda pandangan dan pemikiran dibandingkan perspektif opung.

Menolak sambil menenteng spanduk bertuliskan “sudah tidak percaya”. Tidak percaya, namun sering datang-datang juga tidak henti-henti. Meskipun terbuka peluang yang sangat besar sekali kepada mahasiswa untuk dapat melakukan audiensi di dalam gedung DPR selama mereka mengikuti prosedur tata tertib yang berlaku, namun mahasiswa lebih menyukai memilih untuk berpidato berapi-api.


Bernyanyi lagu-lagu protes, bersumpah serapah, menggoyang-goyangkan pintu gerbang depan gedung, menyampaikan simbolisme tikus mati, dan lain-lain. Tentu saja semangat berdemonstrasi kemudian menjadi semakin berkibar-kibar selama diliput televisi elektronik audio visual dan media massa cetak, serta online. Beraksi bagaikan aktor bintang laga kesayangan film action, tentu hanya terjadi selama peliputan terjadi.

Mahasiswa tadi sama sekali tidak percaya bahwa UU Cipta Kerja pada suatu hari nanti akan mampu digunakan sebagai instrumen hukum untuk membantu menyerap pengangguran. Pengangguran memang merupakan ancaman yang bersifat nyata untuk setiap sikap pesimisme akut dari mahasiswa.

Mahasiswa sebenarnya paham betul tentang tidak mudahnya untuk terjadi penyerapan tenaga kerja, terutama pada para penganggur.

Pesimisme meningkat ketika mahasiswa lebih menyukai untuk mengkonsumsi berbagai asupan informasi yang sungguh tidak percaya terhadap penggunaan instrumen hukum untuk mengurangi pengangguran, sekalipun mahasiswa mengakui manfaat UUD 1945 sebagai dasar hukum untuk mengatur negara dan pemerintahan.

Juga sesunguhnya mahasiswa mengakui produk politik dalam bentuk UU, sekalipun luapan sumpah serapah dan ketidakpercayaan mereka sajikan ketika berdemonstrasi menolak UU Cipta Kerja.

Masalah yang dihadapi mahasiswa ketika baru saja lulus sekolah sarjana, antara lain adalah tingkat pengangguran terbuka kelompok umur 15-24 tahun di Indonesia sebanyak 20,63 persen per Agustus 2022.

Secara lebih spesifik untuk lulusan Diploma IV, S1, S2, dan S3 itu mereka menghadapi tingkat pengangguran terbuka sebesar 4,8 persen. Dari 8,4 juta orang pengangguran terbuka, maka persoalan yang mahasiswa hadapi sebesar 403.200 orang yang terpaksa menganggur.

Rasa takut jauh di alam bawah sadar itu melupakan keberadaan angka 135,4 juta orang yang bekerja, jika dibandingkan 0,4 juta orang yang menganggur di depan mata. Jumlah satuan kredit semester yang telah mahasiswa tempuh dan mata kuliah kewirausahaan tidak otomatis berfungsi menghapus pesimisme masa depan dalam penciptaan lapangan kerja.

Penulis adalah Peneliti Indef dan Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya