Berita

Penerbangan repatriasi ke Vietnam pada 2020 lalu/Net

Dunia

54 Pejabat Vietnam Diadili Gara-gara Skandal Suap Penerbangan Repatriasi Covid-19

KAMIS, 06 APRIL 2023 | 18:09 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Sebanyak 54 pejabat Vietnam akan diadili atas skandal kasus suap penerbangan untuk repatriasi yang dilakukan pemerintah sejak wabah Covid-19 merebak di dunia.

Berdasarkan laporan dari The Diplomat pada Kamis (6/4), sebagian besar yang terlibat dalam skandal memalukan itu merupakan pejabat senior yang terdiri dari mantan petinggi pemerintah yang berasal dari kementerian kesehatan, transportasi, hingga keamanan publik.

"Badan Keamanan Investigasi kementerian kini telah memanggil 54 orang untuk didakwa karena memberikan suap, menerima suap, menjadi perantara suap, penyalahgunaan jabatan dan kekuasaan, dan mengambil alih aset kasus penipuan," kata media pemerintah Vietnam.


Saat ini kasus telah diserahkan ke Kejaksaan Agung. Penyelidikan yang telah dilakukan selama setahun menemukan bukti bahwa beberapa oknum menarik biaya yang terlalu tinggi untuk kursi penerbangan bagi warga yang terdampar di luar negeri untuk kembali pulang ke Vietnam selama lockdown atau penguncian ketat.

Awalnya, kasus tersebut mencuat dari mantan Wakil Menteri Luar Negeri To Anh Dung, yang dilaporkan menyetujui rencana untuk mengatur penerbangan repatriasi.

Ia dituduh menerima suap sebesar 21,5 miliar dong atau senilai Rp 13 miliar untuk menambahkan perusahaan ke dalam daftar penyedia penerbangan repatriasi, yang akhirnya diatur oleh pemerintah untuk sekitar 400 penerbangan.

Skandal penerbangan tersebut diyakini telah menghasilkan sekitar 200 juta dolar (Rp 2,9 triliun) yang telah berkontribusi pada pengunduran diri presiden Vietnam Nguyen Xuan Phuc. Kasus ini juga telah mendorong serentetan penangkapan, teguran, dan pengusiran dari Partai Komunis Vietnam yang berkuasa.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya