Berita

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar peredaran sabu cair dengan berat 8,3 liter/Net

Presisi

Bareskrim Polri Ungkap Peredaran 8,3 Liter Sabu Cair yang Dikendalikan dari Lapas Tangerang

KAMIS, 06 APRIL 2023 | 16:16 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar peredaran sabu cair dengan berat 8,3 liter. Mirisnya, sabu cair tersebut dikendalikan oleh narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang.

Awalnya, informasi dari Ditjen Bea Cukai Batam yang curiga terhadap pengiriman 10 botol berisi cairan. Petugas pun langsung mengecek sampel cairan di laboratorium.

"Hasilnya bahwa sembilan botol positif mengandung methampetamina dan satu botol mengandung glukosa, fruktosa dan maltosa (madu)," kata Direktur Tindak Pidana Nakorba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa dalam keterangan tertulis, Kamis (6/4).


Saat ditelurusi, paket itu dikirimkan dari Batam dengan tujuan Tapos, Depok, Jawa Barat.

Tak butuh waktu lama, penyidik mengamankan salah satu tersangka berinisial SA yang diketahui merupakan pemilik sekaligus pengirim paket tersebut pada 20 Maret 2023.

"Paket yang dikirimnya dari Batam tersebut berasal dari 2 kilogram sabu berbentuk kristal yang dicairkan dengan bahan kimia methanol," kata Mukti.

Dalam menjalankan aksinya, SA tidak sendiri Sari. Mukti menyebut SA mendapat perintah oleh seorang narapidana yang merupakan warga binaan Lapas Klas I berinisial MU.

Selain MU, polisi juga mencari pemesan sabu cair yang bernama Bang Pen yang kini buron.

"Rencananya sabu cair tersebut akan dikeringkan lagi menjadi sabu kristal untuk selanjutnya diserahkan kepada pemesannya bernama Bang Pen (DPO) di Depok," ucap Mukti.

Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 Subsider Pasal 111 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Manusia Nusantara dan Karakteristiknya

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:59

Diduga Terlibat Korupsi, Wali Kota Pematangsiantar Dilaporkan ke KPK

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:40

Telkom Bidik Peluang AI di Berbagai Sektor Industri Lewat Alcosystem

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:20

Bahlil: Bagi Golkar, Kosgoro ‘Seng Ada Lawan’

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:57

Film Pesta Babi Dianggap jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:33

Banyak Orang Cemas dengan Ekonomi Indonesia, Chatib Basri jadi Solusi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:15

Membongkar Jaringan Korupsi Terstruktur Keimigrasian

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:55

Penangkapan 320 WNA Jaringan Judol jadi Kado Manis Hari Bhayangkara

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:30

Kasus Silmy Karim Harus jadi Momentum Reformasi Total Keimigrasian

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:10

Purbaya Bantah Isu Mundur dari Menkeu: Saya Lebih Suka Maju!

Sabtu, 06 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya