Berita

Sidang terdakwa Kompol Kasranto dalam perkara peredaran narkotika di PN Jakarta Barat/RMOL

Hukum

Segera Pensiun, Mantan Kapolsek Kalibaru Menyesal Ikut Terjerat Peredaran Narkoba

KAMIS, 06 APRIL 2023 | 07:58 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penyesalan selalu datang belakangan. Itulah yang dirasakan mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto, lantaran ikut masuk dalam lingkaran peredaran narkoba jenis sabu.

Terlebih lagi, Kasranto melakukan perbuatan buruk itu jelang akhir masa jabatannya sebagai anggota Polri.

"Dari lubuk hati yang paling dalam saya sangat menyesali perbuatan saya, kenapa ini bisa terjadi kepada saya di ujung pengabdian saya sebagai anggota Polri," sesal Kasranto dalam sidang pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4).


Kasranto mengakui apa yang dilakukannya benar-benar di luar kesadaran. Bahkan dirinya menyebut seperti ada setan yang menjerumuskan dirinya untuk  ikut mengedarkan sabu.

Padahal, dirinya mengaku, menjelang akhir masa jabatan ini belum pernah sekalipun terlibat dalam proses hukum.

"Seumur hidup saya belum pernah mengalami ataupun terlibat suatu proses hukum. Penangkapan di bulan Oktober adalah kejadian yang sangat pahit dalam hidup saya dan proses hukum yang sangat menguras tenaga dan pikiran saya," ucap Kasranto.

Selain menyesali perbuatannya, Kasranto juga meminta maaf kepada keluarga, anak dan istrinya, karena telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Kompol Kasranto sebelumnya dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar dalam kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu.

Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menerima, menjadi perantara dari jual-beli, dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram dengan melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain Kasranto, Irjen Teddy Minahasa juga tersandung kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu bersama AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, dan tersangka lainnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya