Berita

Bendahara Umum Hima Persis, Budi Ritonga/RMOL

Publika

Krisis Keteladanan Pejabat Kemenkeu

OLEH: Budi Ritonga*
KAMIS, 06 APRIL 2023 | 03:35 WIB

PAJAK adalah sebuah instrumen yang penting dalam mengelola negara. Kementrian Keuangan RI adalah lembaga negara yang diberi amanat oleh konstitusi untuk mengelola pajak. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) Undang Undang 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Bahwa kontribusi wajib yang dikumpulkan oleh negera dalam bentuk pajak seharusnya digunakan untuk keperluan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Realisasi penerimaan pajak tahun beberapa tahun terakhir dinilai positif.

Ketaatan masyarakat dalam membayar kewajibannya semakin meningkat. Pada tahun 2022 realisasi penerimaan pajak tumbuh 34,3 persen  yakni berjumlah Rp 1.716,8 triliun.

Ketaatan masyarakat dalam membayar kewajibannya semakin meningkat. Pada tahun 2022 realisasi penerimaan pajak tumbuh 34,3 persen  yakni berjumlah Rp 1.716,8 triliun.

ika dibandingkan penerimaan pajak tahun sebelumnya yakni Rp 1.278 triliun, realisasi penerimaan pajak di tahun 2021 kemarin sebenarnya sudah tumbuh 19,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Tren positif pada tahun lalu ini tentu salah satunya disebabkan kepercayaan masyarakat yang tinggi pada Kementrian Keuangan.

Di dalam prinsipnya, Kementrian Keuangan yang diberi amanah untuk memungut pajak dari masyarakat haruslah diisi oleh insan-insan yang tepat.

Harapan ini tentunya agar para pejabat yang bersangkutan tidak hanya menjadi mesin penagih uang rakyat. Namun, juga menjadi manusia yang layak untuk dipatuhi serta diteladani.
Saat ini, Pimpinan Pusat Hima Persis turut prihatin pada tindak-tanduk oknum pejabat di jajaran Kementrian Keuangan yang tidak mengindahkan nilai-nilai keteladanan di hadapan publik.

Rakus (dengan rangkap jabatan di BUMN), pamer kekayaaan di media sosial, tidak taat aturan (harta kekayaan tidak dilaporkan utuh), tidak jujur dan transparan serta sejumlah aib lainnya yang mulai terungkap ke hadapan publik.
Sebaiknya, pejabat di Kemenkeu yang rangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN agar mengundurkan diri. Hal ini bertujuan untuk menghindari konflik kepentingan terutama yang terkait dengan pajak.

Sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 33 Undang Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara bahwa “Anggota Komisaris BUMN dilarang rangkap jabatan sebagai: a. anggota Direksi pada BUMN, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan”.
Kemudian fenomena yang cukup menarik perhatian publik lainnya ialah temuan transaksi mencurigakan kurang lebih sejumlah 349 triliun rupiah selama tahun 2009 sampai 2023 oleh PPATK. Dan hal ini terkesan coba ditutupi oleh oknun pejabat Kemenkeu.

Ketika laporan klarifikasi Menteri Keuangan RI di hadapan Komisi III DPR RI harus diralat oleh Menko Polhukam adalah sebuah tontonan yang buruk. Persepsi publik yang kemudian berasumsi bahwa ada beberapa oknum di Kemenkeu yang coba mengotak-atik pajak dan cukai semakin tak terbendung.

Merespon fenomena ini, wajar kiranya jika masyarakat merasa kecewa dan dikhianati. Semangat taat membayar pajak oleh masyarakat dengan harapan dapat berkontribusi bagi pembangunan menjadi ironi dengan berbagai polemik tersebut. Kebobrokan yang terjadi ini harus menjadi catatan serius karena sangat bertolak belakang dengan semangat pembangunan.

Selanjutnya dalam upaya mengatasi hal ini, lembaga penegak hukum harus melakukan audit dengan pemeriksaan menyeluruh pada harta kekayaan para pejabat Kemenkeu.

Melakukan analisis mendalam pada LHKPN para pejabat dengan melakukan pengusutan serius pada harta yang tidak dapat dipertanggung jawabkan asal usul kepemilikannya. Termasuk adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kepemilikan harta tersebut.

Hal ini mengingat tidak sedikitnya pejabat di Kementrian Keuangan yang memperlihatkan hidup glamour dengan mempertontonkan kekayaannya di media sosial (flexing).

Presiden RI diharapkan untuk melakukan evaluasi menyeluruh kepada para pejebat di jajaran Kementrian Keuangan. Begitu juga dengan segera memberi sanksi tegas kepada para pejabat terkait yang terbukti bersalah.

Sebagai negera demokrasi, kepercayaan masyarakat pada lembaga negara menjadi hal utama yang harus dijaga. Pembiaran pada hal semacam ini tentu dapat menjadi bom waktu yang sewaktu-waktu dapat meledak dengan merusak tatanan kenegaraan.

Dengan semangat penegakan konstitusi, Pimpinan Pusat Hima Persis berkomitmen untuk terus mengawal penegakan hukum pada kasus ini. Serta berharap agar kasus ini dibuka dengan seterang-terangnya dan juga harus mampu menyeret semua oknum yang terlibat.

Hal ini tentunya dengan harapan untuk mengembalikan semangat dan kepercayaan masyarakat pada Pemerintah RI.

*Penulis adalah Bendahara Umum PP Hima Persis

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya