Berita

Linda Pujiastuti alias Anita Cepu saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat/RMOL

Hukum

Linda Pujiastuti Terisak Singgung Tudingan Publik Saat Bacakan Pledoi

RABU, 05 APRIL 2023 | 22:38 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Terdakwa dugaan kasus peredaran narkoba, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu tak kuasa menahan tangis saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (5/4).

Pledoi berjudul "Setitik Harapan di Ruang Sempit" dibacakan Linda di depan Majelis Hakim Jon Sarman Saragih.

Linda memulai pledoi tersebut dengan ucapan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa dilanjut dengan keberatannya terhadap opini negatif publik yang sejak awal kasusnya mencuat.

Menurut Linda, publik telah menganggap dirinya sebagai wanita tidak benar.

"Sejak awal saya ditetapkan sebagai terperiksa dalam perkara ini, beragam tudingan telah disebarkan kepada media dan seluruh masyarakat bahwa saya telah dituding sebagai pemilik diskotik, seorang muncikari, bahkan seorang bandar narkoba," kata Linda terisak.

Air mata Linda pun jatuh pipi saat menegaskan bahwa dirinya hanya ibu rumah tangga, dan tudingan itu berdampak terhadap keluarganya.

"Saya yang belum memberikan pernyataan apapun telah dicap seperti itu. Di mana hal ini membuat keluarga saya, terutama anak-anak saya, menjadi depresi," tutur Linda.

Atas tudingan yang tersiar di publik, Linda memohon maaf kepada keluarga terutama anak-anaknya.

"Maafkan mama atas peristiwa yang terjadi ini sehingga membuat kalian bersedih, kecewa, bahkan kelelahan. Mama juga mohon maaf dan mohon ampunan kepada kalian karena mama belum bisa menerima, menemani kalian melewati setiap pertumbuhan kalian," ucap Linda.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 18 tahun penjara kepada Linda Pujiastuti dan denda Rp 2 miliar.

Linda terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Populer

KPK Usut Keterlibatan Rachland Nashidik dalam Kasus Suap MA

Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:11

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

Komandan IRGC: Serangan Balasan Iran Melampaui Ekspektasi Israel

Jumat, 01 November 2024 | 12:04

UPDATE

3 Komisioner Bawaslu Kota Blitar Dilaporkan ke DKPP

Selasa, 05 November 2024 | 03:58

Menteri Hukum Tegaskan Jakarta Masih Ibukota Negara

Selasa, 05 November 2024 | 03:40

Catalunya Gantikan Valencia Gelar Seri Pamungkas MotoGP 2024

Selasa, 05 November 2024 | 03:22

Demokrat Bentuk Satgas untuk Amankan Pilkada di Jakarta, Jabar, hingga Banten

Selasa, 05 November 2024 | 02:57

MAKI: Debat Harusnya untuk Jual Program, Bukan Saling Menyerang

Selasa, 05 November 2024 | 02:22

Dubes Mohamed Trabelsi: Hatem El Mekki Bukti Kedekatan Hubungan Indonesia dan Tunisia

Selasa, 05 November 2024 | 02:09

Polisi Gelar Makan Siang Gratis untuk Siswa Berkebutuhan Khusus

Selasa, 05 November 2024 | 01:54

Ancelotti Minta LaLiga Dihentikan

Selasa, 05 November 2024 | 01:36

Pelajar yang Hanyut di Sungai Citanduy Ditemukan Warga Tersangkut di Batu

Selasa, 05 November 2024 | 01:21

Pendidikan Berkualitas Kunci Pengentasan Kemiskinan

Selasa, 05 November 2024 | 00:59

Selengkapnya