Berita

Linda Pujiastuti alias Anita Cepu saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat/RMOL

Hukum

Linda Pujiastuti Terisak Singgung Tudingan Publik Saat Bacakan Pledoi

RABU, 05 APRIL 2023 | 22:38 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Terdakwa dugaan kasus peredaran narkoba, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu tak kuasa menahan tangis saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (5/4).

Pledoi berjudul "Setitik Harapan di Ruang Sempit" dibacakan Linda di depan Majelis Hakim Jon Sarman Saragih.

Linda memulai pledoi tersebut dengan ucapan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa dilanjut dengan keberatannya terhadap opini negatif publik yang sejak awal kasusnya mencuat.


Menurut Linda, publik telah menganggap dirinya sebagai wanita tidak benar.

"Sejak awal saya ditetapkan sebagai terperiksa dalam perkara ini, beragam tudingan telah disebarkan kepada media dan seluruh masyarakat bahwa saya telah dituding sebagai pemilik diskotik, seorang muncikari, bahkan seorang bandar narkoba," kata Linda terisak.

Air mata Linda pun jatuh pipi saat menegaskan bahwa dirinya hanya ibu rumah tangga, dan tudingan itu berdampak terhadap keluarganya.

"Saya yang belum memberikan pernyataan apapun telah dicap seperti itu. Di mana hal ini membuat keluarga saya, terutama anak-anak saya, menjadi depresi," tutur Linda.

Atas tudingan yang tersiar di publik, Linda memohon maaf kepada keluarga terutama anak-anaknya.

"Maafkan mama atas peristiwa yang terjadi ini sehingga membuat kalian bersedih, kecewa, bahkan kelelahan. Mama juga mohon maaf dan mohon ampunan kepada kalian karena mama belum bisa menerima, menemani kalian melewati setiap pertumbuhan kalian," ucap Linda.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 18 tahun penjara kepada Linda Pujiastuti dan denda Rp 2 miliar.

Linda terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya