Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

KPK Pastikan Proses Berakhirnya Tugas Brigjen Endar Priantoro Sesuai Ketentuan

RABU, 05 APRIL 2023 | 21:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memastikan bahwa seluruh proses yang telah dilakukan terkait berakhirnya masa tugas Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK telah sesuai dengan ketentuan yang saat ini berlaku.

Hal itu disampaikan oleh Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menanggapi informasi yang berkembang di masyarakat terkait penugasan pegawai pada KPK.

Ali lantas membeber ketentuan-ketentuan yang mendasari pelaksanaan dan peraturan terkait penugasan di KPK, salah satunya adalah UU 19/2019 tentang KPK.


"Dalam Pasal 33 UU 19/2019 menyebutkan Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu malam (5/4).

Selanjutnya kata Ali, dalam hal diperlukan bagi penguatan tugas dan fungsi organisasi, KPK dapat meminta dan menerima penugasan dari PNS dan anggota Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 Ayat 2 Peraturan Komisi (Perkom) 1/2022.

"Mengenai penugasan PNS pada instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah juga diatur dalam Permenpan RB 62/2020. Pasal 1 menyebut bahwa PNS diberikan penugasan atas dasar permintaan instansi yang membutuhkan dan penugasan dari instansi induknya," kata Ali.

Kemudian dalam Pasal 3 dikatakan, bahwa penugasan PNS pada instansi pemerintah dilaksanakan paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang dengan persetujuan pejabat pembina kepegawaian instansi induk atas usul instansi yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Demikian halnya sebagaimana diatur dalam Peraturan BKN 16/2022 tentang Tata Cara Penetapan Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah. Pasal 10 Ayat (1) menyatakan penugasan PNS pada instansi pemerintah dilaksanakan paling lama lima tahun," terang Ali

Kemudian pada Ayat (2) dikatakan bahwa, penugasan PNS pada instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat diperpanjang dengan persetujuan PPK instansi induk atas usul instansi pemerintah yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sedangkan penugasan bagi anggota Polri, merujuk pada Perkap 4/2017 Jo. Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Polri. Dalam Pasal 10 Ayat (1) disebutkan bahwa masa penugasan anggota Polri di dalam negeri dilaksanakan berdasarkan kepentingan organisasi Polri dan kebutuhan organisasi pengguna dan/atau pembinaan karier," terang Ali.

Kemudian pada Ayat (2) dalam hal pengembalian penugasan anggota Polri kata Ali, dilaksanakan setelah adanya koordinasi pimpinan organisasi pengguna dengan pimpinan Polri.

"Hal tersebut KPK telah lakukan, di antaranya melalui penyampaian surat usulan kepada Kapolri terkait pembinaan karier di institusi Polri tertangal 11 November 2022, serta surat penghadapan kepada Kapolri tanggal 30 Maret 2023 dan surat pemberhentian dengan hormat pegawai negeri yang ditugaskan pada KPK per tanggal 31 Maret 2023," tutur Ali.

Selanjutnya dalam Pasal 13 kata Ali, dikatakan bahwa persyaratan anggota Polri yang ditugaskan di luar struktur organisasi Polri meliputi persyaratan umum, khusus, dan administrasi. Dalam persyaratan administrasi, meliputi salah satunya surat permintaan dari pimpinan organisasi calon pengguna kepada Kapolri.

Perkap tersebut pun kata Ali, juga mengatur tata cara penugasan anggota Polri. Di mana pada Pasal 19 huruf (a) angka (1) menyebutkan bahwa, Kapolri setelah menerima permohonan dari pimpinan organisasi calon pengguna, meneruskan kepada Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia untuk menyiapkan anggota Polri yang memenuhi persyaratan.

Lalu pada Angka (4) juga menyebutkan, apabila organisasi pengguna menyetujui anggota Polri yang ditugaskan, Kapolri atau Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia menerbitkan keputusan, surat perintah penugasan dan menghadapkan yang bersangkutan kepada organisasi pengguna.

"Mengenai pengakhiran penugasan bagi anggota Polri yang ditugaskan di luar organisasi Polri diatur dalam Pasal 26, bahwa salah satunya didasarkan atas pengembalian oleh organisasi pengguna," kata Ali.

Sedangkan bagi pegawai Kejaksaan Agung (Kejagung) yang ditugaskan di KPK kata Ali, mengacu pada Peraturan Kejaksaan RI 3/2021 tentang Penugasan Pegawai Kejaksaan RI pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah. Di mana pada Pasal 13 mengatur mengenai masa penugasan pegawai berakhir apabila di antaranya, telah berakhir masa penugasan, instansi penerima penugasan mengembalikan pegawai yang bersangkutan ke Kejaksaan.

"Peraturan dan ketentuan tersebut menjadi dasar KPK dalam mengelola SDM-nya. Sehingga kami memastikan bahwa seluruh proses yang telah dilakukan terkait berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK telah sesuai dengan ketentuan yang saat ini berlaku," pungkas Ali.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya