Berita

Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambangi Ketua KPK Firli Bahuri usai resmi dilantik sebagai Kapolri/RMOL

Politik

Hari Purwanto: Pernyataan Endar Bahaya, Seolah Kapolri Atasan KPK

RABU, 05 APRIL 2023 | 17:02 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto menyayangkan sikap Brigjen Endar Priantoro pasca diberhentikan sebagai Direktur Penyelidikan di KPK.

Kepada wartawan, Endar mengatakan bahwa dirinya tetap bertahan meski masa tugas di KPK habis karena memegang surat perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Menurut Hari, pernyataan Endar ini berbahya lantaran dapat ditafsirkan publik bahwa KPK bisa seenaknya diatur dan Kapolri merupakan atasan dari KPK. Padahal, kata dia, KPK lembaga penegak hukum, dan bertanggung jawab kepada presiden.


“Meskipun KPK dalam rumpun eksekutif, tetapi dalam menjalankan dan wewenangnya independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Makanya bahaya sekali, seolah Kapolri atasan dari KPK,” kata Hari kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (5/4).

Hari berpendapat, terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan di KPK sepatutnya tidak dijadikan polemik. Hari mengungkapkan, diberhentikannya Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan selain karena masa jabatannya habis juga tidak adanya usulan perpanjangan dari Polri seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Ada baiknya Kapolri Listyo Sigit dan Ketua KPK Firli Bahuri tidak terjebak oleh framing yang dibuat oleh Kelompok Kriminalisasi (KEKI) KPK yang menunggangi dan memprovokasi isu negatif terhadap KPK maupun komisioner yang menjabat saat ini,” imbau Hari.

Brigjen Endar Priantoro sebelumnya menyampaikan kalau dirinya tidak ingin diberhentikan sebagai Direktur Penyelidikan karena berdasarkan surat perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Saya berdiri di sini berdasar surat perintah Kapolri," tegas Endar di Gedung Pusat Studi Antikorupsi, Senin (3/4).

Surat perintah dimaksud tertanggal 29 Maret 2023. Kapolri memerintahkan Endar untuk melaksanakan perpanjangan penugasan kedua sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Surat ini merupakan jawaban atas surat pimpinan KPK mengenai usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK yang dikirim pada 11 November 2022.

Pimpinan KPK pun telah membalas surat Kapolri tertanggal 29 Maret 2023 dengan tetap mengembalikan Endar ke instansi Polri. Namun, permintaan itu ditolak Kapolri yang membalas surat tersebut dengan tetap memerintahkan Endar bertugas di KPK.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Sinergi Polri-TNI-BIN Pilar Utama Jaga HUT RI Tetap Kondusif

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:04

Prabowo Diminta Alihkan Belanja Kurang Produktif ke Program Padat Karya

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:00

Puncak El Nino dan Ancaman Kekeringan di Indonesia

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:42

UMKM Binaan Pertamina Raih Omzet Rp8,57 Miliar di Semester I-2026

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:30

Mengenal Sejarah Dan Makna Hari Pramuka Nasional 14 Agustus

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:21

Menimbang Pilkada Asimetris

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:03

Prabowo Targetkan Mobil Listrik Nasional Produksi Massal 2028

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:45

Mendes Yandri Tagih Tindak Lanjut Bareskrim soal Isu Hoaks Warung Tutup

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:40

Motor Listrik Pangkas Biaya Operasional Kurir Pos Indonesia hingga 67 Persen

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Janji Siapkan Motor Listrik dengan DP Nol dan Bunga Cicilan Rendah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:21

Selengkapnya