Berita

Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambangi Ketua KPK Firli Bahuri usai resmi dilantik sebagai Kapolri/RMOL

Politik

Hari Purwanto: Pernyataan Endar Bahaya, Seolah Kapolri Atasan KPK

RABU, 05 APRIL 2023 | 17:02 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto menyayangkan sikap Brigjen Endar Priantoro pasca diberhentikan sebagai Direktur Penyelidikan di KPK.

Kepada wartawan, Endar mengatakan bahwa dirinya tetap bertahan meski masa tugas di KPK habis karena memegang surat perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Menurut Hari, pernyataan Endar ini berbahya lantaran dapat ditafsirkan publik bahwa KPK bisa seenaknya diatur dan Kapolri merupakan atasan dari KPK. Padahal, kata dia, KPK lembaga penegak hukum, dan bertanggung jawab kepada presiden.


“Meskipun KPK dalam rumpun eksekutif, tetapi dalam menjalankan dan wewenangnya independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Makanya bahaya sekali, seolah Kapolri atasan dari KPK,” kata Hari kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (5/4).

Hari berpendapat, terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan di KPK sepatutnya tidak dijadikan polemik. Hari mengungkapkan, diberhentikannya Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan selain karena masa jabatannya habis juga tidak adanya usulan perpanjangan dari Polri seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Ada baiknya Kapolri Listyo Sigit dan Ketua KPK Firli Bahuri tidak terjebak oleh framing yang dibuat oleh Kelompok Kriminalisasi (KEKI) KPK yang menunggangi dan memprovokasi isu negatif terhadap KPK maupun komisioner yang menjabat saat ini,” imbau Hari.

Brigjen Endar Priantoro sebelumnya menyampaikan kalau dirinya tidak ingin diberhentikan sebagai Direktur Penyelidikan karena berdasarkan surat perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Saya berdiri di sini berdasar surat perintah Kapolri," tegas Endar di Gedung Pusat Studi Antikorupsi, Senin (3/4).

Surat perintah dimaksud tertanggal 29 Maret 2023. Kapolri memerintahkan Endar untuk melaksanakan perpanjangan penugasan kedua sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Surat ini merupakan jawaban atas surat pimpinan KPK mengenai usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK yang dikirim pada 11 November 2022.

Pimpinan KPK pun telah membalas surat Kapolri tertanggal 29 Maret 2023 dengan tetap mengembalikan Endar ke instansi Polri. Namun, permintaan itu ditolak Kapolri yang membalas surat tersebut dengan tetap memerintahkan Endar bertugas di KPK.


Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Dokter Tifa Buka Pintu Perawatan Imun untuk Jokowi

Jumat, 16 Januari 2026 | 18:06

Eggi dan Damai SP3, Roy Suryo dan Dokter Tifa Lanjut Terus

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:45

Seskab Dikunjungi Bos Kadin, Bahas Program Quick Win hingga Kopdes Merah Putih

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:35

Situasi Memanas di Iran, Selandia Baru Evakuasi Diplomat dan Tutup Kedutaan

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:20

Melihat Net-zero Dari Kilang Minyak

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:53

SP3 Untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Terbit Atas Nama Keadilan

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:48

Kebakaran Hebat Melanda Pemukiman Kumuh Gangnam, 258 Warga Mengungsi

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:13

Musda Digelar di 6 Provinsi, Jawa Barat Tuan Rumah Rakornas KNPI

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:12

Heri Sudarmanto Gunakan Rekening Kerabat Tampung Rp12 Miliar Uang Pemerasan

Jumat, 16 Januari 2026 | 15:33

Ruang Sunyi, Rundingkan Masa Depan Dunia

Jumat, 16 Januari 2026 | 15:17

Selengkapnya