Berita

Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara saat sidang pembacaan pledoi kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 5 April 2023/RMOL

Hukum

Bacakan Pledoi, AKBP Dody: Ayah Minta Maaf Tidak Bisa Hadir di Antara Kalian

RABU, 05 APRIL 2023 | 16:04 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Permintaan maaf diucapkan mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara kepada keluarga, mulai dari orang tua, adik, istri dan anak lantaran ia harus dihukum dalam kasus narkoba.

"Saya memohon maaf untuk menyampaikan rasa penyesalan saya yang terdalam kepada bapak ayah saya, ibu, mertua. Adik-adik saya, istri dan anak-anak saya tersayang karena telah memberikan rasa kecewa, sedih, dan malu," kata Dody dalam membacakan pledoi di ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4).

Terkhusus, Dody meminta maaf kepasa istri dan kedua anaknya. Dody juga memohon maaf karena tidak ada di sisi anak dan istrinya dalam waktu yang lama.


"Ayah minta maaf jika sementara tidak dapat hadir di antara kalian dan ayah harus memikul tanggung jawab atas kesalahan yang ayah lakukan. Semoga kalian bisa memahami dan memaafkan ayah," kata Dody.

Selain kepada keluarga, Dody juga meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo dan juga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Masih dalam pledoinya, Dody mengaku tak kuasa menolak perintah atasannya, Irjen Teddy Minahasa yang kala itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat untuk menyisihkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 10 kg dan menggantinya dengan tawas.

"Ini terjadi karena ketidakmampuan saya untuk meng-handle rasa takut yang begitu besar kepada pimpinan yang memerintahkan saya, yaitu Irjen Teddy Minahasa," demikian Dody.

Dalam kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu Dody dituntut 20 tahun penjara. Dody terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya