Berita

Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara saat sidang pembacaan pledoi kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 5 April 2023/RMOL

Hukum

Bacakan Pledoi, AKBP Dody: Ayah Minta Maaf Tidak Bisa Hadir di Antara Kalian

RABU, 05 APRIL 2023 | 16:04 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Permintaan maaf diucapkan mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara kepada keluarga, mulai dari orang tua, adik, istri dan anak lantaran ia harus dihukum dalam kasus narkoba.

"Saya memohon maaf untuk menyampaikan rasa penyesalan saya yang terdalam kepada bapak ayah saya, ibu, mertua. Adik-adik saya, istri dan anak-anak saya tersayang karena telah memberikan rasa kecewa, sedih, dan malu," kata Dody dalam membacakan pledoi di ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4).

Terkhusus, Dody meminta maaf kepasa istri dan kedua anaknya. Dody juga memohon maaf karena tidak ada di sisi anak dan istrinya dalam waktu yang lama.


"Ayah minta maaf jika sementara tidak dapat hadir di antara kalian dan ayah harus memikul tanggung jawab atas kesalahan yang ayah lakukan. Semoga kalian bisa memahami dan memaafkan ayah," kata Dody.

Selain kepada keluarga, Dody juga meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo dan juga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Masih dalam pledoinya, Dody mengaku tak kuasa menolak perintah atasannya, Irjen Teddy Minahasa yang kala itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat untuk menyisihkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 10 kg dan menggantinya dengan tawas.

"Ini terjadi karena ketidakmampuan saya untuk meng-handle rasa takut yang begitu besar kepada pimpinan yang memerintahkan saya, yaitu Irjen Teddy Minahasa," demikian Dody.

Dalam kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu Dody dituntut 20 tahun penjara. Dody terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

UPDATE

Perlindungan Orang Utan Kalimantan dari Karhutla Terus Diperkuat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:43

Benarkah Hari Kliwon Lebih Rawan Kecelakaan?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:17

Lindungi Kehidupan Nelayan, KKP Segel Tambak Udang Tak Berizin di Karimunjawa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:46

Pasis Dikreg Seskoad Peroleh Doktrin Kepemimpinan dari Wapang TNI

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:20

Dampak MBG Bikin Konsumsi Protein Anak Naik hingga Hampir 80 Persen

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:57

Ekonomi Biru Dijaga, Nelayan Disejahterakan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:40

Peradi Profesional Dukung Langkah Presiden Bersih-bersih Mafia Tambang

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:16

DPR Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik di Batam-Bintan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:59

Staf Ahli Kapolri Pastikan Penanganan Maksimal Kabut Asap di Kalteng

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:43

Kepala BRAN dan Menteri PKP Bidik Percepatan Lahan untuk Rumah Rakyat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:20

Selengkapnya