Berita

Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara saat sidang pembacaan pledoi kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 5 April 2023/RMOL

Hukum

Bacakan Pledoi, AKBP Dody: Ayah Minta Maaf Tidak Bisa Hadir di Antara Kalian

RABU, 05 APRIL 2023 | 16:04 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Permintaan maaf diucapkan mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara kepada keluarga, mulai dari orang tua, adik, istri dan anak lantaran ia harus dihukum dalam kasus narkoba.

"Saya memohon maaf untuk menyampaikan rasa penyesalan saya yang terdalam kepada bapak ayah saya, ibu, mertua. Adik-adik saya, istri dan anak-anak saya tersayang karena telah memberikan rasa kecewa, sedih, dan malu," kata Dody dalam membacakan pledoi di ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4).

Terkhusus, Dody meminta maaf kepasa istri dan kedua anaknya. Dody juga memohon maaf karena tidak ada di sisi anak dan istrinya dalam waktu yang lama.


"Ayah minta maaf jika sementara tidak dapat hadir di antara kalian dan ayah harus memikul tanggung jawab atas kesalahan yang ayah lakukan. Semoga kalian bisa memahami dan memaafkan ayah," kata Dody.

Selain kepada keluarga, Dody juga meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo dan juga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Masih dalam pledoinya, Dody mengaku tak kuasa menolak perintah atasannya, Irjen Teddy Minahasa yang kala itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat untuk menyisihkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 10 kg dan menggantinya dengan tawas.

"Ini terjadi karena ketidakmampuan saya untuk meng-handle rasa takut yang begitu besar kepada pimpinan yang memerintahkan saya, yaitu Irjen Teddy Minahasa," demikian Dody.

Dalam kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu Dody dituntut 20 tahun penjara. Dody terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Kemenkum Tegas Pertahankan Pembatalan Status Badan Hukum PLK

Selasa, 01 September 2026 | 16:28

Rebranding Dukcapil di Tarakan Tembus 1.387 Layanan Adminduk

Selasa, 01 September 2026 | 16:22

WNI Jadi Tentara Rusia Gegara Diiming-imingi Gaji Besar

Selasa, 01 September 2026 | 16:11

Pengamat Wanti-wanti BLU Batu Bara: Efisien Boleh, Pembangkit Jangan Terganggu

Selasa, 01 September 2026 | 15:53

UBakrie's Week 2026 Persiapkan 1.147 Mahasiswa Baru untuk Dunia Kampus dan Industri

Selasa, 01 September 2026 | 15:41

Bukan Cuma Cari Juara, Kemenag Bidik Kader Ulama dari MTQN XXXI

Selasa, 01 September 2026 | 15:39

DPR: Usut Tuntas Kematian Warga Pejompongan Korban Kerusuhan Demo

Selasa, 01 September 2026 | 15:34

Destry Resmi Pimpin BI, Perry Titip Pesan di Tengah Gejolak Global

Selasa, 01 September 2026 | 15:30

BNI Tawarkan Sukuk Ritel SR025 Lewat wondr, Imbal Hasil hingga 6,9 Persen

Selasa, 01 September 2026 | 15:25

Bawa Program "Klasterku Hidupku", BRI Ajak Pengusaha Ikan Kering Sorong Naik Kelas

Selasa, 01 September 2026 | 15:24

Selengkapnya