Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Taliban Umumkan Larangan Bekerja bagi Staf Perempuan PBB yang ada di Afghanistan

RABU, 05 APRIL 2023 | 14:56 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Taliban mengeluarkan larangan bekerja kepada seluruh staf perempuan PBB di seluruh Afghanistan pada Selasa (4/4).

Dimuat Associated Press, Rabu (5/4), misi PBB menyatakan keprihatinannya, setelah Taliban benar-benar memberlakukan larangan itu, dengan mencegah staf perempuan PBB di Provinsi Nangarhar timur untuk bekerja.

"Larangan semacam itu tidak dapat diterima dan terus terang, tidak dapat dibayangkan," kata Juru Bicara PBB Stephane Dujarric.


Berdasarkan catatan lembaga itu, mereka memiliki sedikitnya 3.900 staf di Afghanistan, dengan 600 personel internasional, dan 3.300 lainnya warga negara Afghanistan sendiri, termasuk 600 pekerja wanita di dalamnya.

“Saat ini kami masih melihat bagaimana perkembangan ini akan mempengaruhi operasi kami di negara ini. Kami diharapkan mengadakan lebih banyak pertemuan dengan otoritas de facto besok di Kabul di mana kami mencoba mencari kejelasan,” tambah Dujarric.

Menurut misi Bantuan PBB di Afghanistan (UNAMA), pembatasan terbaru kali ini dapat mempengaruhi operasi bantuan dan penyelamatan mereka di negara itu, yang akan berdampak pada lebih dari 23 juta masyarakat yang membutuhkan bantuan kemanusiaan.

"Kami mengingatkan pihak yang berwenang bahwa entitas Perserikatan Bangsa-Bangsa tidak dapat beroperasi dan memberikan bantuan yang menyelamatkan nyawa tanpa staf wanita," tulis UNama dalam cuitannya di Twitter.

Sejauh ini juru bicara Taliban belum menanggapi permintaan komentar, dan kelompok itu juga belum mengeluarkan pernyataan dari kebijakan barunya ini.

Sebelumnya pada Desember lalu, pejabat Taliban juga telah memerintahkan semua LSM asing dan dalam negeri untuk menghentikan tenaga kerja wanita di seluruh negeri, yang banyak mengundang kecaman dari masyarakat internasional.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya