Berita

Mantan Kapolres Bukitinggi, AKBP Dody Prawiranegara saat sidang pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 5 April 2023/RMOL

Hukum

Menahan Tangis, AKBP Dody: Saya Tidak Bisa Handle Ketakutan saat Diperintah Teddy Minahasa

RABU, 05 APRIL 2023 | 14:21 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tidak ada kuasa menolak permintaan atasan menjadi alasan mantan Kapolres Bukitinggi, AKBP Dody Prawiranegara melakukan pelanggaran hukum dengan menyisikan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 10 kg.

Hal itu diungkapkan AKBP Dody saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4).

Dalam lembaran kertas yang dibawanya, Dody dengan lantang membacakan pledoi berjudul 'Tidak Ada Kejujuran yang Sia-Sia' di hadapan majelis hakim.

Awalnya Dody membacakan pledoi dengan lantang, namun saat memasuki risalah persoalan, suara Dody tiba-tiba berubah seakan menahan nangis.

"Saya begitu rapuh, tidak lagi tangguh seperti sebelumnya dalam menjalani berbagai rintangan," ucap Dody sembari menahan tangis.

Dody menyebut, dirinya melakukan tindakan dengan menyisihkan barang bukti sabu karena ketakutannya kepada perintah Irjen Teddy Minahasa yang kala itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.

"Saya tegaskan itu tidak mungkin. Ini terjadi karena ketidakmampuan saya untuk meng-handle rasa takut yang begitu besar kepada pimpinan yang memerintahkan saya, yaitu Irjen Teddy Minahasa," kata Dody.

Rasa takut itu ditambah dengan ditolaknya permintaan Dody oleh Kejari Agam untuk menitipkan barang bukti sabu hasil ungkapan. Hal itu membuat Dody semakin tertekan, dan akhirnya dengan terpaksa menjalani perintah Teddy.

"Hari demi hari saya dihantui oleh rasa ketakutan yang sangat luar biasa khawatir. Saya tidak kuasa lagi melakukan penolakan kepada seorang Kapolda yang pada akhirnya dengan sangat terpaksa saya melakukan perintah Kapolda tersebut," jelas Dody.

Dalam kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, Dody dituntut 20 tahun penjara. Dody, terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Selain Dody, kasus ini juga menyeret Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, dan tersangka lainnya.

Populer

KPK Usut Keterlibatan Rachland Nashidik dalam Kasus Suap MA

Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:11

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

Komandan IRGC: Serangan Balasan Iran Melampaui Ekspektasi Israel

Jumat, 01 November 2024 | 12:04

UPDATE

3 Komisioner Bawaslu Kota Blitar Dilaporkan ke DKPP

Selasa, 05 November 2024 | 03:58

Menteri Hukum Tegaskan Jakarta Masih Ibukota Negara

Selasa, 05 November 2024 | 03:40

Catalunya Gantikan Valencia Gelar Seri Pamungkas MotoGP 2024

Selasa, 05 November 2024 | 03:22

Demokrat Bentuk Satgas untuk Amankan Pilkada di Jakarta, Jabar, hingga Banten

Selasa, 05 November 2024 | 02:57

MAKI: Debat Harusnya untuk Jual Program, Bukan Saling Menyerang

Selasa, 05 November 2024 | 02:22

Dubes Mohamed Trabelsi: Hatem El Mekki Bukti Kedekatan Hubungan Indonesia dan Tunisia

Selasa, 05 November 2024 | 02:09

Polisi Gelar Makan Siang Gratis untuk Siswa Berkebutuhan Khusus

Selasa, 05 November 2024 | 01:54

Ancelotti Minta LaLiga Dihentikan

Selasa, 05 November 2024 | 01:36

Pelajar yang Hanyut di Sungai Citanduy Ditemukan Warga Tersangkut di Batu

Selasa, 05 November 2024 | 01:21

Pendidikan Berkualitas Kunci Pengentasan Kemiskinan

Selasa, 05 November 2024 | 00:59

Selengkapnya