Berita

Mantan Kapolres Bukitinggi, AKBP Dody Prawiranegara saat sidang pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 5 April 2023/RMOL

Hukum

Menahan Tangis, AKBP Dody: Saya Tidak Bisa Handle Ketakutan saat Diperintah Teddy Minahasa

RABU, 05 APRIL 2023 | 14:21 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tidak ada kuasa menolak permintaan atasan menjadi alasan mantan Kapolres Bukitinggi, AKBP Dody Prawiranegara melakukan pelanggaran hukum dengan menyisikan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 10 kg.

Hal itu diungkapkan AKBP Dody saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4).

Dalam lembaran kertas yang dibawanya, Dody dengan lantang membacakan pledoi berjudul 'Tidak Ada Kejujuran yang Sia-Sia' di hadapan majelis hakim.


Awalnya Dody membacakan pledoi dengan lantang, namun saat memasuki risalah persoalan, suara Dody tiba-tiba berubah seakan menahan nangis.

"Saya begitu rapuh, tidak lagi tangguh seperti sebelumnya dalam menjalani berbagai rintangan," ucap Dody sembari menahan tangis.

Dody menyebut, dirinya melakukan tindakan dengan menyisihkan barang bukti sabu karena ketakutannya kepada perintah Irjen Teddy Minahasa yang kala itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.

"Saya tegaskan itu tidak mungkin. Ini terjadi karena ketidakmampuan saya untuk meng-handle rasa takut yang begitu besar kepada pimpinan yang memerintahkan saya, yaitu Irjen Teddy Minahasa," kata Dody.

Rasa takut itu ditambah dengan ditolaknya permintaan Dody oleh Kejari Agam untuk menitipkan barang bukti sabu hasil ungkapan. Hal itu membuat Dody semakin tertekan, dan akhirnya dengan terpaksa menjalani perintah Teddy.

"Hari demi hari saya dihantui oleh rasa ketakutan yang sangat luar biasa khawatir. Saya tidak kuasa lagi melakukan penolakan kepada seorang Kapolda yang pada akhirnya dengan sangat terpaksa saya melakukan perintah Kapolda tersebut," jelas Dody.

Dalam kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, Dody dituntut 20 tahun penjara. Dody, terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Selain Dody, kasus ini juga menyeret Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, dan tersangka lainnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya