Berita

Mantan Kapolres Bukitinggi, AKBP Dody Prawiranegara saat sidang pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 5 April 2023/RMOL

Hukum

Menahan Tangis, AKBP Dody: Saya Tidak Bisa Handle Ketakutan saat Diperintah Teddy Minahasa

RABU, 05 APRIL 2023 | 14:21 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tidak ada kuasa menolak permintaan atasan menjadi alasan mantan Kapolres Bukitinggi, AKBP Dody Prawiranegara melakukan pelanggaran hukum dengan menyisikan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 10 kg.

Hal itu diungkapkan AKBP Dody saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4).

Dalam lembaran kertas yang dibawanya, Dody dengan lantang membacakan pledoi berjudul 'Tidak Ada Kejujuran yang Sia-Sia' di hadapan majelis hakim.


Awalnya Dody membacakan pledoi dengan lantang, namun saat memasuki risalah persoalan, suara Dody tiba-tiba berubah seakan menahan nangis.

"Saya begitu rapuh, tidak lagi tangguh seperti sebelumnya dalam menjalani berbagai rintangan," ucap Dody sembari menahan tangis.

Dody menyebut, dirinya melakukan tindakan dengan menyisihkan barang bukti sabu karena ketakutannya kepada perintah Irjen Teddy Minahasa yang kala itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.

"Saya tegaskan itu tidak mungkin. Ini terjadi karena ketidakmampuan saya untuk meng-handle rasa takut yang begitu besar kepada pimpinan yang memerintahkan saya, yaitu Irjen Teddy Minahasa," kata Dody.

Rasa takut itu ditambah dengan ditolaknya permintaan Dody oleh Kejari Agam untuk menitipkan barang bukti sabu hasil ungkapan. Hal itu membuat Dody semakin tertekan, dan akhirnya dengan terpaksa menjalani perintah Teddy.

"Hari demi hari saya dihantui oleh rasa ketakutan yang sangat luar biasa khawatir. Saya tidak kuasa lagi melakukan penolakan kepada seorang Kapolda yang pada akhirnya dengan sangat terpaksa saya melakukan perintah Kapolda tersebut," jelas Dody.

Dalam kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, Dody dituntut 20 tahun penjara. Dody, terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Selain Dody, kasus ini juga menyeret Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, dan tersangka lainnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Wall Street Variatif, Nasdaq Naik Ditopang Saham AI

Rabu, 23 September 2026 | 08:21

Kejagung Garap Lima Saksi di Kasus Korupsi MBG, Ada Pegawai SPPG Karawang

Rabu, 23 September 2026 | 08:06

Emas Gagal Bersinar, Tertekan Ekspektasi Suku Bunga Ketat dan Penguatan Dolar AS

Rabu, 23 September 2026 | 07:41

Dolar AS Berfluktuasi Ditopang Ketidakpastian Minyak

Rabu, 23 September 2026 | 07:23

Bursa Eropa Beragam: Dorongan Sektor Teknologi Imbangi Tekanan Sektor Keuangan

Rabu, 23 September 2026 | 07:07

Ruang Amal Indonesia-IFG Life-Kemenko PM Hadirkan Program bagi Ojol Tunarungu

Rabu, 23 September 2026 | 06:40

Sering Kebakaran, Gedung Wajib Miliki Alat Deteksi Dini

Rabu, 23 September 2026 | 06:28

MUI Minta Pelaku Usaha Bersiap Hadapi Wajib Halal 18 Oktober

Rabu, 23 September 2026 | 06:18

Kursi Gibran Goyang

Rabu, 23 September 2026 | 06:03

Dua Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi

Rabu, 23 September 2026 | 05:45

Selengkapnya