Berita

Mantan Kapolres Bukitinggi, AKBP Dody Prawiranegara saat sidang pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 5 April 2023/RMOL

Hukum

Menahan Tangis, AKBP Dody: Saya Tidak Bisa Handle Ketakutan saat Diperintah Teddy Minahasa

RABU, 05 APRIL 2023 | 14:21 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tidak ada kuasa menolak permintaan atasan menjadi alasan mantan Kapolres Bukitinggi, AKBP Dody Prawiranegara melakukan pelanggaran hukum dengan menyisikan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 10 kg.

Hal itu diungkapkan AKBP Dody saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4).

Dalam lembaran kertas yang dibawanya, Dody dengan lantang membacakan pledoi berjudul 'Tidak Ada Kejujuran yang Sia-Sia' di hadapan majelis hakim.


Awalnya Dody membacakan pledoi dengan lantang, namun saat memasuki risalah persoalan, suara Dody tiba-tiba berubah seakan menahan nangis.

"Saya begitu rapuh, tidak lagi tangguh seperti sebelumnya dalam menjalani berbagai rintangan," ucap Dody sembari menahan tangis.

Dody menyebut, dirinya melakukan tindakan dengan menyisihkan barang bukti sabu karena ketakutannya kepada perintah Irjen Teddy Minahasa yang kala itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.

"Saya tegaskan itu tidak mungkin. Ini terjadi karena ketidakmampuan saya untuk meng-handle rasa takut yang begitu besar kepada pimpinan yang memerintahkan saya, yaitu Irjen Teddy Minahasa," kata Dody.

Rasa takut itu ditambah dengan ditolaknya permintaan Dody oleh Kejari Agam untuk menitipkan barang bukti sabu hasil ungkapan. Hal itu membuat Dody semakin tertekan, dan akhirnya dengan terpaksa menjalani perintah Teddy.

"Hari demi hari saya dihantui oleh rasa ketakutan yang sangat luar biasa khawatir. Saya tidak kuasa lagi melakukan penolakan kepada seorang Kapolda yang pada akhirnya dengan sangat terpaksa saya melakukan perintah Kapolda tersebut," jelas Dody.

Dalam kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, Dody dituntut 20 tahun penjara. Dody, terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Selain Dody, kasus ini juga menyeret Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, dan tersangka lainnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

UPDATE

Pemulihan Pasien Pasca-Stroke Lewat Teknologi Robotik, Siapa Takut?

Sabtu, 07 Februari 2026 | 20:03

10 Film Hollywood Dirilis Sepanjang 2026, Ada Spider-Man hingga Avengers: Doomsday

Sabtu, 07 Februari 2026 | 19:43

Huntara Bener Meriah Ditargetkan Siap Huni Jelang Ramadan

Sabtu, 07 Februari 2026 | 19:21

Perbaikan Program MBG untuk Indonesia Emas Menggema di Yogyakarta

Sabtu, 07 Februari 2026 | 19:00

BNI Lanjutkan Aksi Bersih Pantai dengan Dukungan Sarana TPS3R Sekar Tanjung di Bali

Sabtu, 07 Februari 2026 | 18:54

Masuk Angin Vs GERD, Obat Herbal Tak Selalu Aman

Sabtu, 07 Februari 2026 | 18:09

Prabowo Curhat Tiap Mau Berantas Korupsi Ada Kerusuhan dan Adu Domba

Sabtu, 07 Februari 2026 | 17:51

PDIP Ajak Teladani Perjuangan Fatmawati Soekarno

Sabtu, 07 Februari 2026 | 17:15

BNI Gelar Aksi Bersih Pantai Mertasari

Sabtu, 07 Februari 2026 | 16:48

Kawal Ketat Pergub Penggunaan Air Tanah di Gedung Jakarta

Sabtu, 07 Februari 2026 | 16:27

Selengkapnya