Berita

Rafael Alun Trisambodo seusai ditetapkan tersangka dan mengenakan rompi oranye/RMOL

Hukum

Kasus Rafael Alun Pintu Masuk Usut Tuntas Transaksi Janggal Rp349 Triliun

RABU, 05 APRIL 2023 | 11:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penetapan tersangka Rafael Alun Trisambodo (RAT) harus jadi pintu masuk bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kemenkeu.

Pernyataan itu disampaikan Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (5/4).

Menurut dia, kasus Rafael Alun hanya bagian kecil dari Rp349 triliun, masih ada kasus-kasus besar lain di Kemenkeu.


"KPK harus fokus. Kalau tidak, berarti KPK di bawah tekanan. Sama saja dengan tekanan ke KPK soal dugaan kasus TPPU Gibran dan Kaesang yang dikenal publik sebagai laporan Ubedilah Badrun," pungkas Muslim.

Seperti diketahui, KPK secara resmi menahan Rafael di Rutan KPK untuk 20 hari pertama, sejak Senin (3/4) hingga Sabtu (22/4).

Saat menjabat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sejak 2005, Rafael memiliki kewenangan meneliti dan memeriksa temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai ketentuan.

Pada 2011, Rafael diangkat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.

Dengan jabatan itu, Rafael diduga menerima gratifikasi dari sejumlah wajib pajak atas pengkondisian temuan pemeriksaan perpajakan. Dia juga diduga memiliki beberapa usaha, di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak di bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak. Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan, Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME.

Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan aliran uang gratifikasi yang diterima Rafael sekitar 90 ribu dolar AS melalui PT AME.

KPK telah mengamankan berbagai alat bukti di rumah Rafael, di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan. Saat penggeledahan ditemukan antara dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda, serta uang dengan pecahan mata uang rupiah.

Di samping itu, turut diamankan uang sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan di safe deposit box salah satu bank, dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS), mata uang dolar Singapura, dan mata uang Euro.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya